Perduli Generasi Muda,Saefuddin Zuhri Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Pencegahan Penyalahan Narkoba Kepada Millenials

Kamis, 2 September 2021 269
SAMARINDA. Anggota Komisi III DPRD Kaltim Saefuddin Zuhri gelar sosialisasi peraturan ( sosper) tentang pencegahn penyalahgunaan narkoba bersama BNN Kaltim. Minggu (29/8/2021) sore. Anggota Komisi III DPRD Kaltim Saefuddin Zuhri gelar sosperda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Wilayah I Kota Samarinda.

Turut hadir dalam sosperda tersebut anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda Masweddy dan Kepala BNN Kaltim, Brigjend. Pol. Wisnu Andayana. Acara yang di selenggarakan di SMK Medika Samarinda Jalan Padat Karya, No. 47 Sempaja Utara, Samarinda Utara, Kota Samarinda tersebut di hadiri puluhan pelajar dan warga setempat yang ikut meramaikan sosialisasi tersebut.

Warga begitu antusias mendengarkan sosialisasi tersebut dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, serta menjaga jarak sesuai dengan aturan yang berlaku. Tingginya angka pengguna Narkoba di Kaltim, menjadi alasan utama sosialisasi ini dilakukan. “Di Kaltim angka Narkotika cukup tinggi,” ungkapnya.

Menurut politisi Nasdem tersebut, acara ini di lakukan untuk menyadarkan dan menyatakan melawan perang terhadap Narkoba yang kian hari kian merabak di beberapa titik kota di Kaltim, seperti Samarinda, Bontang dan Balikpapan. ”Kita harus menyatakan perang terhadap barang (narkoba) ini, harus habis-habisan kita nyatakan perang, agar generasi kita selamat,” ucap Saefuddin.

Harapan yang mendalam, di sampaikan oleh SF, sapaan akrab Saefuddin Zuhri. Ia berharap agar kelak aset termahal bangsa ini dapat di kelola dengan benar dan kedepannya mampu untuk meneruskan perkembangan bangsa ini. “Ya harapan kita, aset bangsa ini terus di jaga. Agar tak lagi ada yang hilang cita-citanya, atau bahkan tidak bisa melanjutkan prestasi karena terjebak oleh Narkoba. Dan kita akan terus mengupayakan itu” jelas Saefuddin (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)