Penyampaian Nota Penjelasan Keuangan Pada Rapat Paripurna Ke 44

Sabtu, 29 November 2025 125
PARIPURNA : DPRD Kaltim ketika menggelar Rapat Paripurna Ke 44, Sabtu (29/11/2025)
SAMARINDA - DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)  menggelar Rapat Paripurna Ke 44 dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2026 di ruang rapat Gedung Utama, Sabtu (29/11/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana serta Sekdaprov Kalimantan Timur Sri Wahyuni dan Sekretaris Dewan Norhayati Usman.

Selain itu, tampak hadir 24 Anggota DPRD Kaltim, unsur forkopimda Kaltim, sejumlah kepala perangkat daerah Kaltim, para tenaga ahli dan kelompok pakar serta undangan lainnya.

Hasanuddin mengatakan, proses rancangan APBD Tahun 2026 berpatokan pada arah Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026.

“Yang penandatanganan kesepakatannya telah dilakukanbersama antara Gubernur Kalimantan Timur dengan DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Gubernur Kalimantan Timur pada Rapat Paripurna ke-34 yang lalu,” kata Hasanuddin.

Penyampaian Nota Penjelasan Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBDTahun Anggaran2026 yangsesuai dengan mekanisme pembahasan anggaran dan berdasarkan tata tertib DPRD Kaltim.

“Tahapan berikutnya adalah masing – masing Fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Timur akan menyampaikan pandangan umum pada rapat paripurna selanjutnya,” jelas Hasanuddin.

Dalam penyampaian nota penjelasan keuangannya,Sekda Sri Wahyuni yang hadir mewakili Gubernur Kaltim mengatakan bahwa pendapatan daerah tahun 2026direncanakan sebesar Rp14,25 triliun, yang meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD)sebesar Rp10,75 triliun, PendapatanTransfer sebesar Rp3,13 triliun danLain-lain Pendapatan Daerah yang Sahsebesar Rp362,03 miliar.

Kemudian, belanja daerah tahun 2026direncanakan sebesar Rp15,15 triliun, yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp8,16triliun, Belanja Modal sebesar Rp1,06triliun, Belanja Tidak Terduga sebesarRp33,93 miliar dan Belanja Transfersebesar Rp5,89 triliun.

“Pembiayaan daerah tahun 2026 yangterdiri dari penerimaan pembiayaandirencanakan sebesar Rp900 miliar,” ujar Sekda Sri Wahyuni. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)