Pelaksanaan Musrenbang Kaltim 2025

Senin, 5 Mei 2025 216
SERAHKAN DOKUMEN POKIR DPRD : Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud saat menyerahkan Dokumen Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kaltim kepada Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, Senin (5/5/2025)
SAMARINDA. Pimpinan, Anggota, dan Sekretaris DPRD Kaltim menghadiri Musrenbang pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025 – 2029, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Timur 2026, Senin (5/5/2025)

Acara Musrenbang ini dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, bersama Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, dan sejumlah Anggota DPRD
Kaltim, serta Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati Usman.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, menyampaikan apresiasi kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud dan Seno Aji, yang telah mengawali kerjasama antara eksekutif dan legislatif dengan atmosfer kemitraan yang saling menghargai, mendukung, dan bersinergi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

“Atmosfer positif ini, perlu kita jaga dan pertahankan, karena menjadi kunci bagi kelancaran dan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan Kaltim untuk mencapai Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas 2030, dalam rangka mewujudkan Kaltim Sejahtera 2045 dan Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD Kaltim, kepala dan jajaran perangkat daerah Pemprov Kaltim atas kerjasama dan kehadirannya dalam setiap rapat pembahasan Rancangan Awal RPJMD Kaltim 2025 – 2029, serta rapat dengar pendapat pembahasan Pokir DPRD Kaltim. “Sehingga seluruh kegiatan berjalan lancar dan dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah direncanakan,” bebernya.

Hasan juga menjelaskan bahwa rancangan awal (Ranwal) RJMD yang dihasilkan dan disempurnakan pasca konsultasi menjadi dasar bagi perangkat daerah untuk menyempurnakan Ranwal Renstra
Perangkat Daerah 2025-2029, melalui forum penyusunan renstra 2025-2029 dan Renja 2026 lintas perangkat daerah.

“BAPPEDA telah melakukan penyempurnaan Ranwal RPJMD, dan hasilnya disampaikan dalam acara Musrenbang RPJMD pada hari ini, untuk mendapatkan penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan Daerah yang telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD,” terang dia.

Kegiatan-kegiatan yang dijalankan oleh DPRD kata Hasan, menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Meliputi kegiatan pembentukan perda dan Peraturan DPRD, pembahasan kebijakan anggaran, pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan kapasitas DPRD, penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat, pelaksanaan dan pengawasan kode etik DPRD, pembahasan kerja sama daerah dan fasilitasi tugas pimpinan DPRD.

“Atas dasar pertimbangan tersebut, pada kesempatan ini kami mengusulkan Program Dukungan Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi DPRD untuk dimasukkan dalam Program Prioritas RPJMD 2025-2029. Hal ini guna mendukung kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD sebagai mitra pemerintah provinsi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah,” sebutnya.

“Kami juga menyampaikan pendapat, untuk program prioritas yang dirumuskan dalam RPJMD 2025- 2029, sebaiknya setiap perangkat daerah memiliki program prioritas sebagai pintu untuk membuka kamus usulan aspirasi yang dapat menampung usulan kegiatan aspirasi dalam dokumen RKPD 2026, dan dokumen RKPD hingga lima tahun ke depan,” tambahnya.

Hasan menyampaikan, bahwa DPRD pada prinsipnya mendorong Pemprov Kaltim untuk membuka kamus usulan aspirasi seluas-luasnya melalui program yang ada dalam dokumen renstra dan renja di
seluruh perangkat daerah.

“Hal ini dimaksud, guna mengakomodir aspirasi pembangunan dari rakyat yang diterima Anggota DPRD Kaltim melalui kegiatan Reses. Tentunya dengan memperhatikan keselarasan usulan kegiatan prioritas dan sasaran pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran daerah,” terang Hasan.

Berdasarkan realisasi capaian kinerja pembangunan 2024, dan perkiraan capaian kinerja pembangunan 2025 yang masih berlangsung, DPRD Kaltim berharap, musrenbang ini, dapat menghasilkan rumusan program dan kegiatan untuk RKPD 2026 yang dapat mengungkit secara signifikan terhadap pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan daerah 2026.

“Karena itu, perencanaan pembangunan tahunan yang disusun harus mempertimbangkan transisi visi, misi, dan program unggulan Gratispol dan Jospol yang diusung oleh Gubernur terpilih periode
2025-2029,” kata Hasan.

Terdapat lima poin penting disampaikan DPRD Kaltim yang harus menjadi perhatian, demi terwujudnya visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim. Pertama kata Hasan, meningkatkan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dengan atmosfer kemitraan yang saling menghargai,mendukung, dan bersinergi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

"Kedua, memasukkan program dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD sebagai program prioritas dalam RPJMD Kaltim 2025 – 2029,” ujarnya.

Ketiga kata dia memberikan peran kepada semua perangkat daerah sebagai pengampu program prioritas sesuai urusan tugas pokok dan fungsinya, dengan cara prioritas program ditentukan berdasarkan urutan bobot kepentingan dari yang terbesar hingga terkecil, serta urutan alokasi dan batas nilai anggaran, dengan tetap memperhatikan keselarasan dengan RPJMD Kaltim, dan perkembangan ketersediaan fiskal.

Keempat, mendorong pemerintah daerah agar memerintahkan perangkat daerah membuka kamus usulan aspirasi seluas-luasnya melalui program yang ada dalam dokumen renstra dan renja di seluruh perangkat daerah guna mengakomodir aspirasi pembangunan dari rakyat yang diterima Anggota DPRD Kaltim melalui kegiatan Reses.

“Terakhir, kami meminta kepada Pemprov Kaltim membuat Pergub tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Tahunan berbasis SIPD-RI, yang didalamnya mengatur mekanisme konsolidasi Pokir DPRD kedalam Renja SKPD,” sebutnya.

“Hal ini untuk menciptakan kepastian dan menghilangkan kendala dalam setiap tahapan dan proses pembahasan kamus usulan aspirasi, penginputan, verifikasi dan validasi usulan aspirasi baik melalui DPRD, maupun langsung oleh masyarakat,” pungkas Hasan.

Pada kesempatan itu juga, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyerahkan Dokumen Pokok- pokok Pikiran DPRD Kaltim kepada Gubernur Kaltim. Dokumen ini dihimpun berdasarkan verifikasi dan validasi usulan aspirasi baik melalui DPRD, maupun langsung oleh masyarakat. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)