Paripurna DPRD Kaltim, Fraksi Sampaikan Pandangan Umum

Kamis, 10 Juni 2021 142
Rapat paripurna ke 17 DPRD Kaltim membahas Raperda RPJMD dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kaltim Tahun 2020.
SAMARINDA. Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kaltim menyampaikan pemandangan umum pada rapat paripurna ke 17, Rabu (9/6/2021). PU tersebut terkait nota penjelasan tentang Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim Tahun 2019-2023, dan Nota Keuangan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kaltim Tahun 2020.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dengan didampingi Sigit Wibowo, dan Seno Aji serta Sekwan Muhammad Ramadhan. Hadir mewakili Gubenur Kaltim, Asisten III Pemprov Kaltim Fathul Halim.

Beragam tanggapan disampaikan perwakilan masing-masing fraksi. Namun, mayoritas memberikan kritik, saran dan pertanyaan khususnya terhadap penyampaian Nota Keuangan oleh Pemprov Kaltim pada rapat paripurna lalu.

Juru bicara fraksi PPP Rima Hartati menuturkan melihat Laju pertumbuhan ekonomi Kaltim Tahun 2020 jauh menurun dibanding laju pertumbuhan ekonomi tahun-tahun sebelumnya. Target Laju pertumbuhan ekonomi sebesar 2,5 sampai 3,5 persen tidak tercapai. “Hal ini tentu menjadi pukulan telak bagi kita Bersama ditengah pandemi ini,” sebutnya.

Ali Hamdi selaku juru bicara PKS menyampaikan bahwa perlu ditekankan kembali terhadap pokok-pokok kelemahan dalam pengendalian intern atas laporan keuangan Pemprov Kaltim yang antara lain, pegelolaan perusahaan daerah yang belum memadai.

Selain itu, pengelolaan participating Interest (PI) 10 persen Blok Mahakam tidak sesuai ketentuan, penata usahaan aset tetap tidak tertib, dan pengelolaan Jaminan atas kegiatan pertambangan belum memadai. “Mohon kiranya hal ini segera diselesaikan. dan mohon tanggapan atas hal tersebut,” sebutnya.

Juru bicara fraksi PAN Sukmawati menyebutkan realisasi pendapatan secara keseluruhan realisasi pendapatan Tahun Anggaran 2020 Rp 10,113 Triliun. Sementara realisasi pendapatan Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 11,775 Triliun. Terjadi penurunan sebesar 13,94 persen.

“Realisasi belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal dan belanja tak terduga. realisasi belanja Tahun anggaran 2020 Rp 5,917 triliun. Sementara Belanja Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 6,488 Triliun. Terjadi penurunan 8,80 persen dibanding Belanja Tahun Anggaran 2019. Mohon penjelasannya ?,” tanya Politikus asal daerah pemilihan PPU dan Paser tersebut. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)