Pansus Trantibumlinmas Lakukan Uji Petik, Terkait Penerapan Perda Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Trantibumlinmas Di Kota Bontang

Senin, 23 Oktober 2023 111
Pansus Tratibumlinmas ketika melakukan uji petik bersama Satpol PP Kaltim di Bontang, Kamis (19/10).

BONTANG. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Ranperda Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Pelindungan Masyarakat (Tratibumlinmas) melakukan kunjungan kerja ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang, Kamis (19/10).

Kunjungan Pansus yang dipimpin haru  Al Rasyid didampingi Kepala Satpol PP Kaltim Arih Frananta Filifus Sembiring dan Anggota Pansus Kaharuddin Jafar serta tenaga pansus, diterima langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Bontang, Ahmad Yani.

Kunjungan tersebut dilakukan adalah dalam rangka uji petik penerapan Perda Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat yang sudah dilakukan oleh Satpol PP Kota Bontang.

Harun Al Rasyid mengatakan bahwa Kota Bontang dipilih dalam uji petik karena sudah luar biasa dalam menerapkan perda. Dan juga memiliki terobosan-terobosan yang juga banyak. “Pendekatan sosiologis mutualnya yang luar biasa. Tidak selalu dengan pendekatan fisik atau kekerasan, tapi dengan ngopi bareng bisa selesai. Ini humanis, ya ada nilai-nilai ketuhanan, bagaimana kita menegakkan peraturan dengan tetap menjaga unsur persatuan dan juga kepentingan masyarakat dan juga keadilan sosial,” kata Harun.

Ia juga mengapresiasi, bagaimana Satpol PP bisa mengayomi dan dicintai masyarakat. Dan juga bagaimana profesi Satpol PP bisa menjadi jalan menuju surga. “Mudah-mudahan kita tertib, tentram dan aman didunia dan tertib, tentram dan aman juga di akhirat,” ucap politisi PKS ini.
Dalam pertemuan itu, dijelaskan Harun bahwa ada beberapa hal yang menjadi perhatian oleh pansus, diantaranya terkait dengan sanksi denda, apakah masuk dalam kas daerah. Kemudian terkait kendala yaitu sarana dan prasarana, juga masalah peningkatan sumber daya manusia dan koordinasi antar instansi atau perangkat daerah. “Terkait masalah koordinasi sudah cukup bagus ya, koordinasi antar OPD yang ada di pemerintahan Kota Bontang,” imbuhnya.

Selanjutnya, pansus akan melakukan sinkronisasi dari perda yang sudah di laksanakan di Bontang dengan ranperda yang saat ini sedang dikerjakan oleh pansus. “Ini yang saya rasa yang harus kita sinkronkan. Peraturannya yang kita sinkronkan,” jelasnya.

Lain pihak, Ahmad Yani mengatakan, suatu kehormatan bahwa Kota Bontang dipilih untuk dilakukannya uji petik terkait Perda Tratibumlinmas. “Harapan kami nanti adalah, mudah-mudahan secepatnya perda dari provinsi  sudah terbentuk, kami akan bisa menyesuaikan kembali dengan perda dari provinsi. Karena nanti pasti ada di share dari beberapa hal yang khusus yang terkait dari pasal, tugas dan fungsi,” kata Ahmad Yani. (hms8)

 

TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)