Pansus Revisi RPJMD Dibentuk, Parameternya Karena RPJMN dan Pandemi

Rabu, 16 Juni 2021 140
Suasana paripurna ke 18 yang dilaksanakan di gedung D lantai 6, Rabu (15/6/2021)
SAMARINDA. Panitia khusus (Pansus) Pembahas Perubahan RPJMD Kaltim resmi bekerja sejak dibentuk pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke – 18, Selasa (15/6) kemarin. Pansus tersebut diketuai oleh Agus Suwandi dan Romadhony sebagai Wakil Ketua Pansus. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun usai memimpin rapat peripurna penyampaian, nota perubahan RPJMD 2019-2023 yang telah disahkan dengan Perda 2/2019, harus dilakukan perubahan sebab beberapa hal. "Perubahan itu dilakukan karena penyesuaian Rencana Pembangunan Menengah Nasional (RPJMN), kemudian mengingat dengan situasi pandemi yang terjadi saat ini. Maka banyak perubahan rencana strategis terkait pembangunan di Kaltim," jelas Samsun.

Lebih lanjut dikatakan Samsun, ada beberapa perubahan dalam target RPJMD Kaltim nantinya, termasuk asumsi pertumbuhan ekonomi, dan asumsi pendapatan masyarakat. "Ini dikarenakan kondisi pandemi covid 19, sehingga ada perubahan yang signifikan terhadap hal itu. Perubahan harus menyesuaikan kondisi saat ini," ujarnya.

Senada dengan Muhammad Samsun, Ketua Pansus RPJMD, Agus Swandi menjelaskan, sesuai dengan permintaan dari eksekutif, bahwa parameter perlunya perubahan RPJMD cukup banyak. Selain disebabkan berubahnya RPJMN dan kondisi pandemi saat inin, juga dikarenakan ditunjuknya Kaltim menjadi IKN. “Tentu dengan parameter semua ini, berdampak pada pertumbuhan ekonomi di Kaltim. Maka target ini harus disesuaikan. Jangan sampai target saat belum ada pandemi itu masih digunakan, sedangkan pencapaiannya agak berat. Saya kira, hampir semua daerah melakukan hal yang sama,” beber Politisi Gerindra ini.

Pasca pansus dibentuk dalam rapat paripurna, Agus Swandi bersama rekan anggota pansus secepatnya bekerja dengan melakukan koordinasi dengan OPD dan instansi terkait. Hal ini untuk mengetahui sejauh mana RPJMD ini harus berubah “Nanti kita kupas semua parameternya, termasuk pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja, tingkat kemiskinan, serta semua yang berdampak karena kondisi pandemi. Kita akan melakukan hearing atau rapat bersama dengan seluruh OPD terkait terhadap penetuan pertumbuhan ekonomi ini,” jelas mantan Ketua Komisi III DPRD Kaltim ini. (adv/hms6)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)