Pansus Raperda Pajak Dan Retribusi Daerah Sidak ke PT IMM & PT KPC, Meminta Keterbukaan Informasi Kepemilikan Alat Berat dan Ringan yang Beroperasi

Senin, 3 Juli 2023 244
Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan Inpeksi Mendadak (Sidak) ke PT Indominco Mandiri dan PT Kaltim Prima Coal (PT KPC) yang berlokasi di Sangatta kabupaten Kutai Timur, Jumat (23/6/2023)
SANGATTA. Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan Inpeksi Mendadak (Sidak) ke PT Indominco Mandiri dan PT Kaltim Prima Coal (PT KPC) yang berlokasi di Sangatta kabupaten Kutai Timur, Jumat (23/6/2023).

Sidak Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah dipimpin Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono turut didampingi pihak Polda Kaltim, Kejaksaan Tinggi Kaltim, Bapenda Prov Kaltim, Dinas ESDM Prov. Kaltim, Disnakertrans Prov. Kaltim dan UPTD Bapenda Wil. Kutai Timur.

Sapto mengapresiasi para perusahaan yang mau menerima inpeksi dadakan dan menyampaikan sejumlah keterangan mengenai jumlah kendaraan alat berat yang dimiliki. Dari hasil sidak, didapat keterangan bahwa memang sebagian besar perusahaan menggunakan jasa kontraktor untuk pemenuhan keperluan kendaraan alat beratnya. Bahkan tak sedikit yang mengaku bahwa kebanyakan kendaraan yang digunakan berplat Non KT. “Untuk detailnya dalam rapat telah disepakati bahwa semua diminta untuk melaporkan daftar kontraktor, sub kontraktor dan vendor masing-masing, beserta data alat berat dan kendaraan operasional perusahaan,” ungkap Sapto.

Agus Aras anggota Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah juga menilai PT KPC menyambut baik permintaan DPRD Kaltim tersebut. Dengan siap berkerjasama dan membantu terlaksananya Raperda yang tengah digodok tersebut. Disamping itu, Sidak ini juga akan menambah referensi dalam finalisiasi draft Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kaltim. “Bahwa dia memang menginginkan sekali. Apa lagi dengan terbitnya PP 35 Tahun 2023, salah satunya pelimpaham kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintaah provinsi terkait dengan kewenangan pajak daerah itu,” ucapnya. (adv/hms)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)