KUTAI KARTANEGARA — Dalam rangka memperkuat landasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Ranperda PPPLH), Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim melakukan uji petik ke PT. Bayan Group, perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara, Kamis (9/10/2025) lalu.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya legislatif untuk memastikan bahwa regulasi yang dirancang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga relevan dan aplikatif terhadap kondisi riil di lapangan.
Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Pansus PPPLH, Guntur, didampingi anggota pansus yakni Budianto Bulang, Abdul Rakhman Bolong, Akhmed Reza Fachlevi, dan Lo Ode Nasir, serta didampingi oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup.
Rombongan disambut oleh manajemen PT. Bayan Group, Rikardo Simanjuntak, selaku kepala teknik tambang, dan langsung melakukan peninjauan ke sejumlah titik operasional, seperti View Point Panel 2, Workshop, dan Stockpile.
Dalam sesi dialog, Pansus menggali berbagai aspek teknis dan kebijakan perusahaan terkait perlindungan lingkungan, mulai dari sistem pengendalian emisi, konservasi keanekaragaman hayati, hingga keterlibatan masyarakat dalam pengawasan lingkungan.
PT. Bayan Group memaparkan komitmen mereka terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan, termasuk penerapan teknologi ramah lingkungan dan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang berfokus pada edukasi dan pelestarian lingkungan.
Ketua Pansus PPPLH, Guntur, menegaskan pentingnya kunjungan ini sebagai bagian dari proses legislasi yang berbasis data dan pengalaman langsung. “Kunjungan ini penting agar kami tidak hanya membahas pasal-pasal di atas kertas, tapi juga memahami langsung kondisi di lapangan. Kami ingin memastikan bahwa Ranperda PPPLH benar-benar menjawab kebutuhan daerah dan mampu mendorong pelaku usaha menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan secara nyata,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Ranperda PPPLH harus mampu menjadi instrumen yang tidak hanya mengatur, tetapi juga mendorong transformasi perilaku industri menuju praktik yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.
“Kami tidak ingin regulasi ini hanya menjadi dokumen formal. Harus ada dorongan nyata agar perusahaan tambang benar-benar berinvestasi pada keberlanjutan lingkungan. Kalau praktik baik sudah ada, kita wajib mengadopsi dan memperkuatnya dalam regulasi,” tegasnya.
Kegiatan uji petik ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, dan pelaku usaha dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di tengah dinamika pembangunan ekonomi.
Hasil observasi dan diskusi akan dirangkum sebagai bahan rekomendasi dalam pembahasan lanjutan Ranperda PPPLH, termasuk penguatan pasal-pasal terkait pengawasan, sanksi, dan insentif bagi perusahaan yang taat lingkungan. (adv/akb)