YOGYAKARTA. Pansus DPRD Kaltim Pembahas Ranperda tentang Kesenian Daerah melakukan kunjungan kerja ke Dewan Kebudayaan Daerah (DKD) DIY dan Biro Hukun Provinsi DIY, Kamis (25/8).
Kunjungan tersebut dalam rangka sharing terkait penyusunan Draft Ranperda tentang Kesenian Daerah dan mencari resening subtansi muatan Ranperda. Hal dimaksudkan, agar perda yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan kesenian daerah.
Hadir dalam pertemuan yakni Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, Ketua Pansus Sarkowi V Zahry, Wakil Ketua Pansus Mimi Meriami BR Pane, serta sejumlah Anggota Pansus, Puji Setyowati, Yenni Eviliana, Baharuddin Muin. Tampak juga hadir dari Dewan Kesenian Daerah Kaltim, Disdikbud Kaltim, serta UPTD Taman Budaya Kaltim.
Ketua Pansus, Sarkowi V Zahry, menyampaikan, meskipun raperda ini bersifat lex specialis, dalam penyusunannya tetap menggunakan norma dan muatan yang lengkap. Dengan harapan, informasi yang didapat dari DKD maupun Biro Hukum DIY, akan menjadi bahan pansus sebagai pengayaan draft raperda yang saat ini sedang disusun.
“Berdasarkan dari kunjungan ini, kita dari pansus mendapatkan sebuah wawasan yang sangat luar biasa, dan saya bisa menyimpulkan bahwa sungguh sangat salah atau tidak lengkap rasanya kalau kita tidak berkunjung ke DIY,” ujarnya.
Menurut Owi, sapaan akrabnya, jika berbicara yang ideal, memang idealnya itu harusnya regulasi yang dibentuk mencakup hingga lingkup kebudayaan.
“Tapi memang ini berkaitan dengan sebuah proses tahapan yang sebenarnya bisa kita katakan, ini menyelesaikan persoalan yang selama ini menjadi persoalan yang utama di sektor kesenian dan kebudayaan di Kaltim,” bebernya.
Karena itu kata dia, yang aktif selama ini di Kaltim, lebih menonjol pada aspek keseniannya. Dewan Kesenian Daerah (DED) Kaltim sangat aktif. Tetapi keaktifannya tidak didukung oleh pemerintah, dengan alasan regulasi. Sehingga, untuk menyelesaikan persoalan kesenian yang selama ini sangat sulit untuk berkembang, kemudian muncul ide membuat sebuah perda yang menaungi kesenian di Kaltim.
“Makanya Perda ini bukan dari pemerintah, tapi Perda inisiatif DPRD,” jelas Politisi Golkar ini.
Hal ini lah yang membuat DPRD Kaltim akhirnya memilih menyusun perda tentang kesenian. Ada kronologis panjang yang membuat legislatif harus segera membentuk regulasi kesenian.
“Karena kita mau menyelesaikan masalah kesenian ini,” urai Owi. Intinya, pada studi referensi pansus kesenian ke Provinsi DIY, terdapat dua fokus pembahasan. Yakni, fokus terkait substansi raperda dari dewan kesenian, dan pengayaan materi dari sisi legal drafting.
“Pada prinsipnya, informasi yang kita dapatkan dari jogja ini, ini akan menjadi bahan bagi kita untuk pengayaan raperda yang kita susun,” jelas Owi.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji. Pansus tetap konsisten pada Raperda Kesenian,hal ini dikarenakan naskah akademik yang sudah berkembang dan sudah jadi.
“Memang, dari arahan ataupun masukan dari Biro Hukum DIY, mereka juga punya pegangan yang sama,” katanya.
Adapun nanti rencana perda yang baru dibidang kebudayaan, itu kata Seno, bisa dibuat regulasi baru.
“Apakah nanti lebih mengarah ke budaya lokal atau bagaimana, ya itu yang nantinya akan kita bahas kemudian,” sebut Seno.
Saat ini sebut dia, jika ingin melakukan perubahan, sulit untuk dilakukan perubahan. Pasalnya akan berpengaruh pada durasi kerja pansus.
“Kalau dirubah, berarti akan menambah durasi kerja Pansus, yang kemungkinan hanya penambahan yang sebulan, maka dari itu pansus sepakat untuk tetap di Perda Kesenian,” tandasnya. (adv/hms6)
Kunjungan tersebut dalam rangka sharing terkait penyusunan Draft Ranperda tentang Kesenian Daerah dan mencari resening subtansi muatan Ranperda. Hal dimaksudkan, agar perda yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan kesenian daerah.
Hadir dalam pertemuan yakni Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, Ketua Pansus Sarkowi V Zahry, Wakil Ketua Pansus Mimi Meriami BR Pane, serta sejumlah Anggota Pansus, Puji Setyowati, Yenni Eviliana, Baharuddin Muin. Tampak juga hadir dari Dewan Kesenian Daerah Kaltim, Disdikbud Kaltim, serta UPTD Taman Budaya Kaltim.
Ketua Pansus, Sarkowi V Zahry, menyampaikan, meskipun raperda ini bersifat lex specialis, dalam penyusunannya tetap menggunakan norma dan muatan yang lengkap. Dengan harapan, informasi yang didapat dari DKD maupun Biro Hukum DIY, akan menjadi bahan pansus sebagai pengayaan draft raperda yang saat ini sedang disusun.
“Berdasarkan dari kunjungan ini, kita dari pansus mendapatkan sebuah wawasan yang sangat luar biasa, dan saya bisa menyimpulkan bahwa sungguh sangat salah atau tidak lengkap rasanya kalau kita tidak berkunjung ke DIY,” ujarnya.
Menurut Owi, sapaan akrabnya, jika berbicara yang ideal, memang idealnya itu harusnya regulasi yang dibentuk mencakup hingga lingkup kebudayaan.
“Tapi memang ini berkaitan dengan sebuah proses tahapan yang sebenarnya bisa kita katakan, ini menyelesaikan persoalan yang selama ini menjadi persoalan yang utama di sektor kesenian dan kebudayaan di Kaltim,” bebernya.
Karena itu kata dia, yang aktif selama ini di Kaltim, lebih menonjol pada aspek keseniannya. Dewan Kesenian Daerah (DED) Kaltim sangat aktif. Tetapi keaktifannya tidak didukung oleh pemerintah, dengan alasan regulasi. Sehingga, untuk menyelesaikan persoalan kesenian yang selama ini sangat sulit untuk berkembang, kemudian muncul ide membuat sebuah perda yang menaungi kesenian di Kaltim.
“Makanya Perda ini bukan dari pemerintah, tapi Perda inisiatif DPRD,” jelas Politisi Golkar ini.
Hal ini lah yang membuat DPRD Kaltim akhirnya memilih menyusun perda tentang kesenian. Ada kronologis panjang yang membuat legislatif harus segera membentuk regulasi kesenian.
“Karena kita mau menyelesaikan masalah kesenian ini,” urai Owi. Intinya, pada studi referensi pansus kesenian ke Provinsi DIY, terdapat dua fokus pembahasan. Yakni, fokus terkait substansi raperda dari dewan kesenian, dan pengayaan materi dari sisi legal drafting.
“Pada prinsipnya, informasi yang kita dapatkan dari jogja ini, ini akan menjadi bahan bagi kita untuk pengayaan raperda yang kita susun,” jelas Owi.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji. Pansus tetap konsisten pada Raperda Kesenian,hal ini dikarenakan naskah akademik yang sudah berkembang dan sudah jadi.
“Memang, dari arahan ataupun masukan dari Biro Hukum DIY, mereka juga punya pegangan yang sama,” katanya.
Adapun nanti rencana perda yang baru dibidang kebudayaan, itu kata Seno, bisa dibuat regulasi baru.
“Apakah nanti lebih mengarah ke budaya lokal atau bagaimana, ya itu yang nantinya akan kita bahas kemudian,” sebut Seno.
Saat ini sebut dia, jika ingin melakukan perubahan, sulit untuk dilakukan perubahan. Pasalnya akan berpengaruh pada durasi kerja pansus.
“Kalau dirubah, berarti akan menambah durasi kerja Pansus, yang kemungkinan hanya penambahan yang sebulan, maka dari itu pansus sepakat untuk tetap di Perda Kesenian,” tandasnya. (adv/hms6)