Pansus Kepemudaan Uji Publik

Rabu, 26 Oktober 2022 165
Pembahasan Ranperda Kepemudaan Memasuki Tahap Uji Publik, pelaksanaan Uji Publik ini digelar, Rabu (26/10) di Hotel Platinum Balikpapan
BALIKPAPAN. Menggelar Uji Publik, Rabu (26/10) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim Pembahas Raperda tentang Kepemudaan yang diketuai oleh Ismail ST dan wakilnya Fitri Maisyaroh. Perlahan dengan diadakannya Uji Publik oleh Pansus maka hal ini menandakan akan memasuki masa akhir kerjanya.

“Hari ini, Alhamdulillah Uji Publik digelar. Sejumlah masukan masih kami terima dalam uji publik ini. Sebagaimana tujuan dibentuknya Perda ini adalah untuk mengakomodir kepentingan pemuda,” kata Ismail.

Dalam pertemuan yang dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, disampaikan pula dukungan Seno Aji terhadap pembentukan perda ini. Dikatakan Seno, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, bahwa pemuda yang dimaksud dalam hal ini yakni penduduk berusia 16-30 tahun.

“Pemuda berkualitas menjadi target pembangunan, peningkatan partisipasi pemuda dalam pembangunan  harus didukung oleh anggaran, sarana dan prasarana yang memadai. Hal ini dalam rangka optimalisasi agenda penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan di Provinsi Kalimantan Timur,” Ungkap Seno saat menyampaikan sambutannya dalam pertemuan yang juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo.


Masih lanjut Seno, diharapkan dari uji publik ini akan tergambar prospek strategis agenda-agenda kepemudaan sehingga berdampak terhadap masa depan Kalimantan Timur yang bergantung kepada pemudanya.

“DPRD Kaltim pun berharap seluruh peserta yang hadir  memberikan masukan dan saran yang konstrukstif sehingga substansi yang tekandung dalam Ranperda Kepemudaan  dapat diterima secara jelas dan utuh. Sehingga berdampak pula pada peningkatan Indeks Pembangunan Pemuda di Kalimantan Timur,” harap Seno Aji dalam pertemuan yang menghadirkan sejumlah narasumber dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim Agus Tianur, Kementerian  Pemuda dan Olahraga Dr Faisal Abdullah, Direktoran Jenderal Otonomi Daerah Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Makmur Marbun serta Ketua Pansus Kepemudaan Ismait ST.


Dikatakan Marbun, diantara masukan yang ia sampaikan secara virtual yaitu  secara yuridis subjek hukum pembangunan  pemuda yaitu pemuda atau organisasi kepemudaan. Yang apabila mencantumkan komunitas pemuda  sebagai subjek hukum pembangunan kepemudaan perlu diatur secara konkret mengenai apa yang dimaksud dengan kelompok pemuda.

“Dalam hal ini seyogyanya  mencantumkan frasa organisasi kepemudaan yang berjenjang dan organisasi kepemudaan yang tidak berjenjang seperti kelompok atau komunitas pemuda”, terang Marbun.


Ia juga menyampaikan harapannya, melalui Perda ini diharapkan ada sebuah rumusan norma untuk mendukung peningkatan IPP sehingga dapat tergambar upaya Pemda dalam peningkatan IPP. Dalam hal ini  upaya pencapaian 15 indikator IPP oleh pemerintah pusat telah terurai melalui Rencana Aksi Nasional pada lampiran Perpres Nomor 43 Tahun 2012. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Perkuat Toleransi dan Pengabdian Masyarakat, DPRD Kaltim Apresiasi Pelaksanaan Program Gratispol di Kutim
Berita Utama 15 Juli 2025
0
SANGATTA — Ketua DPRD Kalimantan Timur Hasanuddin Mas'ud menyambut baik pelaksanaan program Gratispol yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Kaltim di CSC Bukit Pelangi, Minggu (13/7/2025).  Program yang menghadirkan penghargaan berupa ibadah umroh, perjalanan religi, dan insentif Jospol bagi guru, marbot masjid, serta penjaga rumah ibadah non-muslim ini dinilai sebagai langkah nyata memperkuat semangat keberagaman dan kerja sosial. “Saya bangga melihat bagaimana Pemerintah Provinsi menghadirkan penghargaan yang tidak hanya bersifat simbolik, tapi juga memberi dampak nyata bagi masyarakat yang selama ini bekerja dalam senyap menjaga nilai-nilai spiritual dan sosial,” ujar Hasanuddin Mas’ud seusai menghadiri acara penyerahan penghargaan bersama sejumlah Anggota DPRD Kaltim.  Program Gratispol dianggap Hasanuddin Mas'ud sebagai wujud perhatian terhadap pelaku pendidikan keagamaan dan penjaga moralitas komunitas, terutama di tengah tantangan sosial yang semakin kompleks. Ia menekankan pentingnya kesinambungan program semacam ini dalam mendorong kolaborasi antara pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat sipil. “Penghargaan kepada marbot dan penjaga rumah ibadah lintas agama mencerminkan keinginan kuat kita di Kaltim untuk terus menjaga toleransi dan memperkuat harmoni sosial,” tambahnya. Acara yang berlangsung dengan khidmat itu juga menghadirkan penerima program Jospol dari kalangan guru dan pekerja keagamaan. (hms4/hms12)