Pansus Kepemudaan Uji Publik

Rabu, 26 Oktober 2022 210
Pembahasan Ranperda Kepemudaan Memasuki Tahap Uji Publik, pelaksanaan Uji Publik ini digelar, Rabu (26/10) di Hotel Platinum Balikpapan
BALIKPAPAN. Menggelar Uji Publik, Rabu (26/10) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim Pembahas Raperda tentang Kepemudaan yang diketuai oleh Ismail ST dan wakilnya Fitri Maisyaroh. Perlahan dengan diadakannya Uji Publik oleh Pansus maka hal ini menandakan akan memasuki masa akhir kerjanya.

“Hari ini, Alhamdulillah Uji Publik digelar. Sejumlah masukan masih kami terima dalam uji publik ini. Sebagaimana tujuan dibentuknya Perda ini adalah untuk mengakomodir kepentingan pemuda,” kata Ismail.

Dalam pertemuan yang dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, disampaikan pula dukungan Seno Aji terhadap pembentukan perda ini. Dikatakan Seno, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, bahwa pemuda yang dimaksud dalam hal ini yakni penduduk berusia 16-30 tahun.

“Pemuda berkualitas menjadi target pembangunan, peningkatan partisipasi pemuda dalam pembangunan  harus didukung oleh anggaran, sarana dan prasarana yang memadai. Hal ini dalam rangka optimalisasi agenda penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan di Provinsi Kalimantan Timur,” Ungkap Seno saat menyampaikan sambutannya dalam pertemuan yang juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo.


Masih lanjut Seno, diharapkan dari uji publik ini akan tergambar prospek strategis agenda-agenda kepemudaan sehingga berdampak terhadap masa depan Kalimantan Timur yang bergantung kepada pemudanya.

“DPRD Kaltim pun berharap seluruh peserta yang hadir  memberikan masukan dan saran yang konstrukstif sehingga substansi yang tekandung dalam Ranperda Kepemudaan  dapat diterima secara jelas dan utuh. Sehingga berdampak pula pada peningkatan Indeks Pembangunan Pemuda di Kalimantan Timur,” harap Seno Aji dalam pertemuan yang menghadirkan sejumlah narasumber dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim Agus Tianur, Kementerian  Pemuda dan Olahraga Dr Faisal Abdullah, Direktoran Jenderal Otonomi Daerah Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Makmur Marbun serta Ketua Pansus Kepemudaan Ismait ST.


Dikatakan Marbun, diantara masukan yang ia sampaikan secara virtual yaitu  secara yuridis subjek hukum pembangunan  pemuda yaitu pemuda atau organisasi kepemudaan. Yang apabila mencantumkan komunitas pemuda  sebagai subjek hukum pembangunan kepemudaan perlu diatur secara konkret mengenai apa yang dimaksud dengan kelompok pemuda.

“Dalam hal ini seyogyanya  mencantumkan frasa organisasi kepemudaan yang berjenjang dan organisasi kepemudaan yang tidak berjenjang seperti kelompok atau komunitas pemuda”, terang Marbun.


Ia juga menyampaikan harapannya, melalui Perda ini diharapkan ada sebuah rumusan norma untuk mendukung peningkatan IPP sehingga dapat tergambar upaya Pemda dalam peningkatan IPP. Dalam hal ini  upaya pencapaian 15 indikator IPP oleh pemerintah pusat telah terurai melalui Rencana Aksi Nasional pada lampiran Perpres Nomor 43 Tahun 2012. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Tinjau Titik Longsor Jalan Poros Sanga-Sanga – Dondang Komisi III Tegaskan Pembangunan Turap dan Badan Jalan, serta Evaluasi Rekonstruksi Jalan Strategis
Berita Utama 12 Mei 2026
0
Komisi III DPRD Kalimantan Timur yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Akhmed Reza Fachlevi, didampingi Anggota Komisi III, Sugiyono, dan Sayid Muziburrachman melaksanakan peninjauan titik longsor jalan poros Sanga-Sanga - Dondang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (12/5/2026). Peninjauan ini turut melibatkan Dinas PUPR/PERA Kaltim sebagai mitra teknis untuk memastikan langkah penanganan segera dilakukan.   Dalam keterangannya, Akhmed Reza Fachlevi menegaskan bahwa tahun ini akan dilakukan pembangunan turap dan perbaikan badan jalan di lokasi longsor. Langkah ini dianggap mendesak karena jalur tersebut merupakan akses vital mobilitas warga dan distribusi logistik sehingga penanganan tidak boleh ditunda.    “Kondisi ini mendesak, karena jika dibiarkan akan mengganggu aktivitas masyarakat dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ujarnya.   Peninjauan ini tidak hanya sekadar melihat kondisi fisik jalan, tetapi juga mengungkap potensi ancaman keselamatan yang selama ini dirasakan masyarakat. Titik longsor di poros Sanga-Sanga – Dondang dinilai sebagai bom waktu yang bisa menelan korban jika tidak segera ditangani.     Politikus Gerindra itu, menekankan bahwa pembangunan turap bukan sekadar proyek fisik, melainkan investasi keselamatan publik. "Jalan poros ini adalah nadi transportasi Kukar, menghubungkan kawasan industri, permukiman, dan jalur distribusi logistik. Jika akses ini terganggu, dampaknya akan meluas hingga ke sektor ekonomi daerah," tegasnya.     Komisi III juga melakukan monitoring langsung terhadap pekerjaan rekonstruksi jalan Dondang – Samboja segmen 3 dan 4. Dari hasil pemantauan, proyek tersebut telah rampung pada akhir 2025 sesuai target.    Akhmed Reza Fachlevi menilai penyelesaian ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki infrastruktur strategis, namun tetap perlu evaluasi kualitas agar hasilnya berkelanjutan.   “Kami ingin memastikan bahwa jalan yang sudah selesai benar-benar sesuai standar teknis, tidak sekadar rampung di atas kertas. Infrastruktur harus tahan lama dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Akhmed Reza Fachlevi saat ditemui di lokasi peninjauan. (hms)