Pansus Kepariwisataan Usulkan Periodesasi Riparprov Kaltim 5 Tahun Atau Lebih

Jumat, 13 Mei 2022 110
Pansus Kepariwisataan saat melakukan kunjungan kerja ke kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI di Jakarta, Jumat (13/5) lalu.
JAKARTA. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim Pembahas Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi (Riparprov) Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Jumat (13/5) lalu.

Kunjungan Pansus yang diterima diruang Direktorat Pengembangan Destinasi lantai 4 kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI tersebut adalah dalam rangka konsultasi pembangunan kepariwisataan Kaltim dan draft Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kaltim.

Memimpin rombongan Ketua Pansus Veridiana Huraq Wang didampingi anggota Pansus yakni Ananda Emira Moeis, Yenni Eviliana dan Abdul Kadir Tappa. Rombongan Pansus diterima langsung oleh Hendri Karnoza selaku Koordinator Area 2 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.

Veridiana mengatakan, dari hasil pertemuan serta konsultasi tersebut, Pansus akan menunggu surat dari Biro Hukum Kementerian Pariwisata dan Pansus mendapat dukungan untuk melakukan periodesasi ini karena kembali lagi kepada kebutuhan daerah.

“Kami dari Pansus sendiri berjuang supaya periodesasi Riparprov ini , minimal lima tahun, supaya menjamin keberlangsungan kegiatan kepariwisataan di Kaltim. Nanti akan ada investasi kemudian ada perencanaan dan kebijakan pembangunan dari dinas-dinas terkait,”sebut Veridiana.

Menurutnya, kalau hanya 2 tahun mungkin hanya perencanaan dan belum bisa maksimal. “Intinya, kita menunggu surat dari Biro Hukum Kementerian Pariwisata, dan tadi saya mendesak agar tidak dalam waktu yang lama, karena kita akan mengejar agar Perda ini selesai di bulan Juni,” ujar Politisi PDI Perjuangan ini.

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa periodesasi Riparprov ini diharapkan 10 sampai 15 tahun, namun Pansus akan mengusulkan 5 tahun apabila tidak bisa lebih. Didalam klausul penutup dari rancangan Perda ini nanti akan Pansus tambahkan klausul yang bisa memberi peluang agar Perda bisa diperpanjang 10 sampai 15 tahun.

“Harapan saya sebagai ketua Pansus, saya ingin segera selesai kegiatan ini, dan Ranperda ini bisa menjadi Perda definitif dalam waktu dekat,” pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Sinergi Atasi Ketimpangan Pembangunan Desa, DPRD Kaltim Hadiri Rapat Evaluasi Capaian IDM
Berita Utama 3 November 2025
0
TENGGARONG – Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam mengatasi tantangan pembangunan di tingkat desa terus diintensifkan, khususnya terkait akses infrastruktur yang belum merata, ketimpangan layanan dasar, serta peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) desa.  Kondisi ini mendorong Pemprov Kaltim untuk fokus pada intervensi kebijakan yang terarah demi meningkatkan status desa. Sebagai bentuk dukungan dan pengawasan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, Fuad Fakhruddin, hadir dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Fasilitasi Pembahasan Capaian Status Indeks Desa (IDM) di Provinsi Kaltim Tahun 2025.  Acara yang digagas oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kaltim ini diselenggarakan di Grand Fatma, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada hari Senin (3/11/2025). Dalam sambutannya, Fuad Fakhruddin menekankan bahwa sinergi legislatif dan eksekutif dalam evaluasi IDM yang mencakup dimensi sosial, ekonomi, dan ekologi sangatlah penting.  Melalui evaluasi ini yang kemudian menurutnya dapat mengukur status kemajuan desa (sangat tertinggal hingga mandiri) dan mengoptimalisasi keakuratan data Indeks Desa sebagai tolok ukur utama. “Kami dari DPRD Kaltim sangat mendukung penuh dan siap bersinergi,” ucap Fuad. Komitmen kolaboratif lintas sektor dan lintas wilayah ini disampaikan Fuad sangat dibutuhkan mengingat pentingnya kolaborasi guna mempercepat transformasi ekonomi-sosial desa. "Kami di legislatif berkomitmen untuk menjadikan data IDM sebagai panduan dalam menyusun kebijakan anggaran. Tidak ada lagi desa yang terabaikan. Peningkatan status desa adalah kunci keberhasilan pembangunan Kaltim secara keseluruhan," tutup Fuad Fakhruddin. Lebih lanjut, diharapkan hasil Monev ini menjadi dasar kuat bagi perencanaan pembangunan desa dalam dokumen strategis daerah. Pada akhirnya, upaya ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Desa, demi mencapai tujuan akhir yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desadan mewujudkan pembangunan yang adil dan berkelanjutan hingga ke pelosok Kaltim. (Hms11)