Pansus Jalan Umum dan Khusus Tegaskan ke Perusahaan Agar Taat Perda

Senin, 11 April 2022 347
Rapat dengar pendapat Pansus pembahas Raperda Jalan Umum dan Jalan Khusus dengan beberapa perusahaan pertambangan di Samboja, Senin (11/4).///
SAMARINDA. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit menggelar rapat dengar pendapat dengan perusahaan pertambangan di Samboja, Kutai Kartanegara yakni CV Java Hunian, CV Arini Prima Coal, dan PT Apriadi Bersaudara, Senin (4/11).

Ketua Pansus Jalan Umum dan Khusus Ekti Emanuel menegaskan bahwa penggunaan jalan umum baik sebagai lintasan atau jalan utama dalam distribusi atau angkutan hasil batubara dan kelapa sawit melanggar peraturan daerah.

“Secara bertahap perusahaan di seluruh Kaltim diberikan pemahaman agar mematuhi peraturan daerah sebagai produk hukum yang bersifat mengikat. Peraturan dibuat untuk ditaati untuk kepentingan orang banyak,”tegas Ekti pada rapat yang dihadiri Baba, Agiel Suwarno, Syarkowi V Zahri, Mimi Meriami Br Pane, Yusuf Mustafa, Edy Sunardi Darmawan, dan Harun Al Rasyid.

Pihaknya menyayangkan alasan perusahaan pertambangan yang mengaku tidak tahu terhadap peraturan daerah tersebut dan tidak tahu mekanisme melakukan perizinan apabila melintasi jalan umum.

Hal senada diutarakan Syarkowi V Zahri yang menyayangkan perusahaan yang berlindung dibalik alasan tidak mengetahui adanya peraturan daerah dimaksud.

“Alasan kurang tepat karena tidak ada alasan untuk tidak mengetahui terlebih dalam pengurusan perizinan baik Izin Usaha Pertambangan ataupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara(PKP2B) seharusnya mengetahui,” katanya.

Ia menambahkan penggunaan jalan umum baik lintasan maupun menjadi akses utama dalam angkutan batubara maka sesuatu yang melanggar peraturan daerah. Oleh sebab itu maka perlu perlunya pemahaman yang merata atar perusahaan pertambangan dan kelapa sawit. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Hadiri Konwil XXII GKII Kaltim, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel Tekankan Pentingnya Kebersamaan dan Semangat Melayani
Berita Utama 19 Mei 2026
0
BALIKPAPAN – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Ekti Imanuel menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada pembukaan Konferensi Wilayah (Konwil) XXII Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Wilayah Kalimantan Timur yang digelar di Swiss-BelHotel Balikpapan, Selasa (19/05). Dalam arahannya, Ekti menyampaikan apresiasi terhadap kontribusi GKII Kaltim yang dinilai tidak hanya berperan sebagai lembaga keagamaan, tetapi juga menjadi mitra pembangunan sosial di tengah masyarakat. Menurutnya, selama periode pelayanan 2021–2026, GKII Kaltim telah menghadirkan nilai-nilai kasih, menjaga kohesi sosial, serta membangun karakter masyarakat di tengah keberagaman Kaltim. Dengan mengusung tema Growing Together yang diambil dari Efesus 4:15–16, Ekti menegaskan pentingnya semangat kebersamaan dan pertumbuhan bersama dalam menghadapi berbagai tantangan zaman. Ia menyebut, tema tersebut menggambarkan model kepemimpinan yang tidak berpusat pada satu figur, melainkan mendorong setiap individu untuk bertumbuh, saling mendukung, dan berkontribusi demi pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. “Melalui Konwil XXII ini, saya berharap GKII Kaltim dapat melahirkan pribadi-pribadi pelayanan yang memiliki visi kuat, rendah hati, adaptif terhadap perubahan, serta tetap menjaga semangat melayani. Semangat Growing Together jangan hanya menjadi tema konferensi, tetapi harus diwujudkan dalam kebersamaan, pelayanan, dan setiap pengambilan keputusan demi kemajuan Kaltim,” ujar Ekti Imanuel. Menutup sambutannya, Ekti mengajak seluruh peserta Konwil untuk terus menjaga kebersamaan, memperkuat kepemimpinan yang berkarakter, dan menghadirkan pengaruh positif bagi masyarakat luas.(hms9)