Pansus Jalan Umum dan Khusus Tegaskan ke Perusahaan Agar Taat Perda

Senin, 11 April 2022 312
Rapat dengar pendapat Pansus pembahas Raperda Jalan Umum dan Jalan Khusus dengan beberapa perusahaan pertambangan di Samboja, Senin (11/4).///
SAMARINDA. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit menggelar rapat dengar pendapat dengan perusahaan pertambangan di Samboja, Kutai Kartanegara yakni CV Java Hunian, CV Arini Prima Coal, dan PT Apriadi Bersaudara, Senin (4/11).

Ketua Pansus Jalan Umum dan Khusus Ekti Emanuel menegaskan bahwa penggunaan jalan umum baik sebagai lintasan atau jalan utama dalam distribusi atau angkutan hasil batubara dan kelapa sawit melanggar peraturan daerah.

“Secara bertahap perusahaan di seluruh Kaltim diberikan pemahaman agar mematuhi peraturan daerah sebagai produk hukum yang bersifat mengikat. Peraturan dibuat untuk ditaati untuk kepentingan orang banyak,”tegas Ekti pada rapat yang dihadiri Baba, Agiel Suwarno, Syarkowi V Zahri, Mimi Meriami Br Pane, Yusuf Mustafa, Edy Sunardi Darmawan, dan Harun Al Rasyid.

Pihaknya menyayangkan alasan perusahaan pertambangan yang mengaku tidak tahu terhadap peraturan daerah tersebut dan tidak tahu mekanisme melakukan perizinan apabila melintasi jalan umum.

Hal senada diutarakan Syarkowi V Zahri yang menyayangkan perusahaan yang berlindung dibalik alasan tidak mengetahui adanya peraturan daerah dimaksud.

“Alasan kurang tepat karena tidak ada alasan untuk tidak mengetahui terlebih dalam pengurusan perizinan baik Izin Usaha Pertambangan ataupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara(PKP2B) seharusnya mengetahui,” katanya.

Ia menambahkan penggunaan jalan umum baik lintasan maupun menjadi akses utama dalam angkutan batubara maka sesuatu yang melanggar peraturan daerah. Oleh sebab itu maka perlu perlunya pemahaman yang merata atar perusahaan pertambangan dan kelapa sawit. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Bahas Rencana Program DPMPD untuk APBD 2027, Tekankan Efektivitas dan Sinkronisasi Program
Berita Utama 16 April 2026
0
SAMARINDA – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim dalam rangka penyelarasan perencanaan program tahun anggaran 2027. Pertemuan yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Kamis (16/04), menekankan pentingnya efektivitas program di tengah dinamika kondisi fiskal daerah. Rapat dipimpin Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Muhammad Darlis Pattalongi, didampingi Ketua Komisi IV Baba, serta dihadiri jajaran DPMPD Kaltim. Dalam arahannya, Ketua Komisi IV Baba menegaskan bahwa penyusunan rencana kerja tahun 2027 harus dilakukan secara terkoordinasi, terarah, dan terukur agar selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah. “Perencanaan tahun 2027 harus disusun dengan baik dan terkoordinasi, sehingga seluruh program kerja dapat berjalan efektif,” ujarnya. Ia menyoroti tantangan keterbatasan fiskal daerah yang berdampak pada ruang gerak anggaran. Kondisi tersebut menuntut perangkat daerah untuk menyusun program yang lebih selektif, efektif, dan tepat sasaran. “Dengan kondisi anggaran yang terbatas, program yang disusun harus benar-benar memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” tegasnya. Dalam pembahasan, Sekretaris Komisi IV Muhammad Darlis Pattalongi juga mencermati komposisi anggaran DPMPD yang masih didominasi belanja rutin, seperti gaji, tunjangan, dan operasional. Sementara itu, porsi belanja untuk program teknis dinilai masih perlu dioptimalkan. Selain itu, beberapa komponen belanja seperti perjalanan dinas, kegiatan pendukung, dan pengadaan barang menjadi perhatian agar dapat disesuaikan dengan prinsip efisiensi tanpa mengurangi kualitas layanan. Komisi IV turut mengingatkan pentingnya perencanaan anggaran yang matang guna menghindari potensi sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa). Perhitungan kebutuhan belanja pegawai dan operasional diminta dilakukan secara cermat dan realistis. “Kami berharap tidak ada program yang tertunda akibat perencanaan yang kurang tepat. Semua harus dihitung secara matang dan proporsional,” lanjutnya. Menutup rapat, Baba mendorong DPMPD Kaltim untuk melakukan penyesuaian terhadap rencana strategis (Renstra) dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah terkini, serta memastikan tidak terjadi tumpang tindih program antarbidang maupun antarperangkat daerah. “Target kita di tahun 2027 adalah efisiensi yang optimal. Program harus tepat sasaran dan saling mendukung, sehingga upaya peningkatan status desa dapat terus berjalan secara berkelanjutan,” pungkasnya.(hms9)