Pansus Jalan Umum dan Khusus Tegaskan ke Perusahaan Agar Taat Perda

Senin, 11 April 2022 258
Rapat dengar pendapat Pansus pembahas Raperda Jalan Umum dan Jalan Khusus dengan beberapa perusahaan pertambangan di Samboja, Senin (11/4).///
SAMARINDA. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit menggelar rapat dengar pendapat dengan perusahaan pertambangan di Samboja, Kutai Kartanegara yakni CV Java Hunian, CV Arini Prima Coal, dan PT Apriadi Bersaudara, Senin (4/11).

Ketua Pansus Jalan Umum dan Khusus Ekti Emanuel menegaskan bahwa penggunaan jalan umum baik sebagai lintasan atau jalan utama dalam distribusi atau angkutan hasil batubara dan kelapa sawit melanggar peraturan daerah.

“Secara bertahap perusahaan di seluruh Kaltim diberikan pemahaman agar mematuhi peraturan daerah sebagai produk hukum yang bersifat mengikat. Peraturan dibuat untuk ditaati untuk kepentingan orang banyak,”tegas Ekti pada rapat yang dihadiri Baba, Agiel Suwarno, Syarkowi V Zahri, Mimi Meriami Br Pane, Yusuf Mustafa, Edy Sunardi Darmawan, dan Harun Al Rasyid.

Pihaknya menyayangkan alasan perusahaan pertambangan yang mengaku tidak tahu terhadap peraturan daerah tersebut dan tidak tahu mekanisme melakukan perizinan apabila melintasi jalan umum.

Hal senada diutarakan Syarkowi V Zahri yang menyayangkan perusahaan yang berlindung dibalik alasan tidak mengetahui adanya peraturan daerah dimaksud.

“Alasan kurang tepat karena tidak ada alasan untuk tidak mengetahui terlebih dalam pengurusan perizinan baik Izin Usaha Pertambangan ataupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara(PKP2B) seharusnya mengetahui,” katanya.

Ia menambahkan penggunaan jalan umum baik lintasan maupun menjadi akses utama dalam angkutan batubara maka sesuatu yang melanggar peraturan daerah. Oleh sebab itu maka perlu perlunya pemahaman yang merata atar perusahaan pertambangan dan kelapa sawit. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Banmus Susun Kegiatan Masa Sidang I Tahun 2026, Ketua DPRD Kaltim : Ini Adalah Kontrak Kerja Nyata Dengan Rakyat
Berita Utama 24 Desember 2025
0
SAMARINDA. Menyongsong tahun anggaran baru, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalimantan Timur bergerak cepat menyusun peta jalan kegiatan untuk Masa Sidang I (Januari-Februari) Tahun 2026. Rapat yang digelar di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Rabu (24/12), menjadi momentum penguatan fungsi legislatif. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengingatkan jajarannya bahwa setiap butir kesepakatan dalam rapat Banmus membawa tanggung jawab besar bagi masyarakat Kalimantan Timur. "Ini adalah kontrak kerja kita dengan rakyat. Kita harus memastikan biaya terkendali demi pembangunan. Mari jalankan agenda ini dengan semangat pengabdian," ucapnya di hadapan peserta rapat yang dipimpin oleh Muhammad Samsun. Hasanuddin menyebut Banmus sebagai jantung dari seluruh aktivitas DPRD. Tanpa perencanaan yang matang dan legal melalui Banmus, seluruh gerak langkah institusi bisa menjadi tidak sah. Oleh karena itu, sinkronisasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RKPD dan KUA-PPAS menjadi prioritas utama. Langkah strategis ini diambil guna meminimalisir risiko keterlambatan pengesahan APBD di masa mendatang. "Semoga ini menjadi titik awal yang baik dan dibukakan pintu kemudahan dalam setiap upaya kita membangun Kalimantan Timur," pungkasnya.(hms11)