Pansus IP DPRD Kaltim Kembali Temukan Aktivitas Pertambangan, M Udin: Ini Akan Menjadi Sorotan Nasional

Rabu, 15 Maret 2023 289
M Udin Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Provinsi Kalimantan Timur
SAMARINDA. Kembali menjadi sorotan publik, M Udin Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Provinsi Kalimantan Timur meminta kepada aparat penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan terkait aktivitas operasi tambang ilegal yang masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu.

M Udin mengatakan bahwa pihaknya mendapati kegiatan tambang ilegal di wilayah Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara dengan aktivitas yang melanggar ketentuan pertambangan yaitu terdapat stock pile batu bara yang tidak memiliki legalitas. Udin menyampaikan terkait penumpukan batu bara memiliki jarak tidak lebih dari 1 km dari pinggir jalan raya. “Waktu kami lakukan peninjauan di wilayah Gunung Tengkorak, kampung Sido Mulyio, ada 21 IUP Palsu. Salah satunya adalah PT Tata Kirana Megajaya yang masih melaksanakan kegiatan tambang ilegal” ucapnya (14/3/2023)

Dalam penemuannya, Udin menjelaskan terdapat tiga jembatan timbang (JT) di lokasi tersebut dan hanya satu yang memiliki izin berkaitan dengan batu bara. Pun juga ditemukan mobilitas angkutan batu bara yang lewat menggunakan jalur umum. “Karena waktu itu hujan, kami tidak sampai melihat langsung. Ada tiga jembatan timbang (JT) di sana. Lucunya ada JT yang seharusnya digunakan untuk kelapa sawit, tetapi digunakan untuk batu bara sama itu juga seharusnya aktivitas angkut bata bara menggunakan jalur khusus” ungkapnya

Wakil Ketua Pansus tersebut juga dikatakan menerima laporan dari warga bahwa 16 hektare lahan yang ada di Kutai Kartanegara digunakan untuk pertambangan tanpa sepengetahuan masyarakat setempat. Melihat polemik tersebut, ia meminta kepada aparat penegak hukum seperti polisi atau jaksa guna melakukan penyelidikan terkait tambang ilegal yang meresahkan masyarakat, lantaran perusahaan tersebut juga sudah masuk kategori 21 IUP palsu. “Pertambangan ilegal ini kan berada dalam wilayah yang menjadi kawasan IKN. Ini kan gak boleh. Ini akan menjadi sorotan nasional nanti” tutupnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Gelar Rapat Kerja Bahas Tindak Lanjut Propemperda 2025 dan Propemperda 2026
Berita Utama 20 Oktober 2025
0
SAMARINDA – Dalam rangka mempercepat proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2025, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat kerja bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim. Rapat tersebut berlangsung pada Senin (20/10/2025) di Ruang Rapat Gedung E lantai 1, Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur.   Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, didampingi oleh Wakil Ketua Bapemperda, Agusriansyah Ridwan, serta Anggota Bapemperda, Nurhadi Saputra, Hartono Basuki, dan Abdul Giaz. Sementara dari pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, hadir Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah, Suparmi.   Dalam kesempatan itu, Baharuddin Demmu menyampaikan bahwa rapat ini menjadi langkah penting dalam mempercepat pembentukan regulasi daerah agar sesuai dengan target yang telah ditetapkan. “Melalui Rapat Kerja ini, kami ingin memastikan seluruh proses pembahasan Ranperda berjalan efektif, terukur, dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah,” ujar Demmu.   Lebih lanjut, Demmu menambahkan bahwa pihaknya juga menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam penyusunan program pembentukan peraturan daerah. “Bapemperda DPRD Kaltim berkomitmen memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi agar setiap Ranperda yang dibahas benar-benar memiliki dampak positif bagi masyarakat,” sambungnya.   Adapun rapat tersebut membahas sejumlah agenda penting, di antaranya tindak lanjut terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, pembahasan usulan Ranperda inisiatif DPRD dan Pemerintah Provinsi tahun 2026, serta Pembahasan awal Propemperda tahun 2026. Selain itu, turut dibahas pula berbagai hal yang dianggap penting dalam menunjang efektivitas pembentukan produk hukum daerah.   Sebagai tindak lanjut, disepakati beberapa langkah strategis, yakni melaksanakan rapat koordinasi dengan masing-masing Ketua Panitia Khusus untuk membahas dua Ranperda yang sedang berjalan dan rapat koordinasi dengan Komisi II terkait proses pembahasan PT MMP dan Jamkrida, serta Rapat Koordinasi membahas Ranperda usulan Pemerintah Provinsi.   Melalui agenda ini, Bapemperda DPRD Kaltim menegaskan keseriusannya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan hukum demi terciptanya peraturan daerah yang berkualitas serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (adv/hms/ggy)