Pansus Agendakan Pertemuan dengan Kabupaten/Kota dan Otorita IKN

Selasa, 4 Oktober 2022 117
Sapto Setyo Pramono, Wakil Ketua Pansus RTRW Kaltim Menghadiri Rapat Internal Pansus RTRW Kaltim, Selasa (4/10)
SAMARINDA – Salah satu hal yang menjadi pembahasan Pansus RTRW, yakni mendetailkan gambaran apakah RTRW sesuai kepentingan daerah dengan masyarakat yang ada di Kabupaten/Kota.

Hal itu disampaikan Sapto Setyo Pramono Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042, Selasa (4/10). Saat Pansus ini menggelar rapat internal guna mematangkan rapat terpadu bersama kabupaten/kota se-Kaltim.
 
Diungkap Sapto, bahwa rapat kerja tersebut juga membahas kesepakatan dari Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Provinsi sesuai dengan daftar rincian yang terlampir pada usulan revisi RTRW.

Politisi Muda Partai Golkar ini menyebut, pihaknya tentu ingin mengetahui, meski ada beberapa hal yang sudah dibaca dalam revisi RTRW, apakah dikehendaki Kabupaten/Kota atau tidak. Menurutnya, perlu menjaga kepentingan daerah, dalam artian Pemerintah Provinsi tidak bisa sewenang-sewenang terhadap penentuan pola tata ruang.
 
Misal contoh lahan pertanian, berapa lahan pertanian di daerah, dilihat tahun-tahun sebelumnya dengan yang saat ini haruslah jelas. Turunan dari lahan pertanian itu juga semisal holtikultura ditempatkan dimana dengan luasannya.
 
"Pertanian itu dijabarkan lagi, yang bisa menjawabkan Kabupaten/Kota. Apakah sudah penetapan tata ruang berdasarkan SK Walikota/Bupati karena tidak boleh menggambar pola ruang itu tanpa ada dasarnya," sebutnya.
 
"Jangan sampai nanti tidak ada dasar, ketika digambar dalam pola tata ruang, ternyata besok bisa hilang," sambungnya.
 
Beberapa kawasan berdasarkan data mentah RTRW Kaltim yang dia terima, Sapto menyampaikan ada beberapa kawasan yang tidak tergambar secara utuh, penting dipertanyakan serta mendetailkan itu apakah sudah sesuai kepentingan daerah dengan masyarakat yang ada di Kabupaten/Kota.
 
"Kita harus bicara jangan sampai masyarakat dirugikan, dengan adanya perubahan tata ruang ini," tukasnya.
 
Menurut Sapto juga kepentingan pusat banyak dalam RTRW Kaltim, bukan hanya persoalan Ibu kota Nusantara (IKN) yang rencananya terlepas dari wilayah Kaltim.
 
Tetapi ada pertambangan, proyek strategis dan beberapa kawasan potensial tentu semestinya mendapat kejelasan dalam tata ruang Kaltim.
 
"Kita tidak tahu ya, ini kan semua kepentingan pusat yang cenderung banyak ada didalam tata tuang ini. Masalah pertambangan, itu juga harus perlu didetailkan juga," tandasnya.
 
"Nanti rencana kita akan mengundang setelah Kabupaten/Kota sudah (klir), kemudian mungkin sesi berikutnya kita undang (pihak) IKN juga nanti, dalam rangka untuk penggambaran tata ruang dia didalam kawasan IKN untuk melepas itu, ada beberapa luasan daerah yang lepas kan," pungkas Sapto. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi II DPRD Kaltim Bersiap Evaluasi Aset 47 OPD dan Biro Pemprov
Berita Utama 28 Mei 2025
0
SAMARINDA. Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berencana mengevaluasi secara total seluruh aset milik pemerintah provinsi (pemprov) yang tersebar dan dikelola oleh 47 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta sejumlah biro. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa aset daerah tidak terbengkalai. Lebih dari itu, aset-aset tersebut bisa dioptimalkan secara maksimal dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltim dari dapil Samarinda, Sapto Setyo Pramono, menegaskan bahwa pihaknya kini tengah dalam proses inventarisasi dan pemetaan ulang seluruh aset tersebut. “Yang jelas begini, Komisi II ini kan sedang menginventarisasi ulang aset yang dikelola pengguna barang, termasuk 47 OPD dan biro. Kita mau tahu mereka punya aset apa, dan apakah dimanfaatkan atau tidak,” ungkapnya kepada Niaga.Asia, Sabtu (24/5) di Royal Park Hotel, Samarinda. Menurut Sapto, banyak aset provinsi yang belum dimaksimalkan, padahal nilainya itu mencapai hingga triliunan rupiah. Karena itu, perlu ada evaluasi terstruktur agar aset-aset itu tidak menjadi beban, melainkan menjadi sumber pendapatan atau fasilitas publik yang bermanfaat. “Tanah kita yang belum termaksimalkan, itu harus terdata. Kita mau data yang utuh, mana yang sudah termanfaatkan, mana yang kira-kira belum, dan mana yang potensial untuk dikembangkan,” terangnya. Komisi II, kata dia, akan bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan biro-biro teknis untuk melakukan pendataan secara komprehensif. Evaluasi ini juga akan menyasar sistem pengelolaan, pola pemanfaatan, serta kejelasan status hukum atas aset yang dikuasai masing-masing OPD dan biro. “Bukan hanya Perusda yang kita evaluasi, tapi semua akan kita cek, termasuk OPD dan biro yang selama ini mengelola aset-aset provinsi. Aset-aset kita sangat banyak, ada di Sanga sanga, Kutai Timur dan Berau. Cuma kita mau pilah-pilah dulu. Intinya jangan sampai ada yang tidak jelas pengelolaannya,” jelasnya. Ia juga menyebut bahwa evaluasi ini sebagai bagian dari langkah strategis Komisi II untuk mendorong efisiensi tata kelola aset daerah, serta mendukung visi pemprov agar aset-aset itu memberikan nilai tambah dan manfaat ekonomi. “Intinya, kita tidak ingin ada aset provinsi yang diam tak produktif. Kita akan cek semuanya. Kalau perlu rekomposisi aset, ya kita lakukan. Karena ini menyangkut tanggung jawab kita kepada rakyat,” tegasnya. Langkah ini pun selaras dengan keinginan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim yang berulang kali menekankan pentingnya reformasi tata kelola aset dan kemandirian BUMD sebagai penopang ekonomi daerah. (adv/hms7)