Muhammad Adam Gelar Sosper Pajak Daerah di Teritip

Kamis, 29 Juli 2021 277
Muhammad Adam, Anggota DPRD Kaltim saat gelar Sosper di Teritip, Balikpapan.
BALIKPAPAN. Sosialisasi Peraturan Daerah (sosper) digelar oleh Ir H Muhammad Adam Anggota DPRD Kaltim di Jalan Gunung Binjai RT 15 Kelurahan Teritip Balikpapan Timur, Sabtu (24/7/2021). Acara di moderatori oleh Haris Samtah.

Hadir tokoh masyarakat, sejumlah ketua RT serta kelompok pengajian ibu-ibu. Sosper di maksudkan untuk meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Sosper menjelaskan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Perda itu telah diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Selanjutnya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Dimana terjadi perubahan status Dinas Pendapatan Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Pajak Daerah perlu disempurnakan sesuai dengan kebutuhan hokum saat ini.

Pajak Daerah meliputi Pajak Kendaraan Bermotor, Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok .“Sosialisasi ini digelar karena permintaan warga yang masih banyak yang belum paham. Kami dating untuk menjelaskan agar kepatuhan pajak dari masyarakat meningkat,” kata Muhammad Adam.

Dia juga menjelaskan prosedur pembayaran pajak kendaraan bermotor yang ditanyakan salah satu warga terkait mutasi dari Kutai Kartanegara di pindah ke Balikpapan. Pada kesempatan sosialisasi ini Muhammad Adam juga menyampaikan beberapa hal untuk warga yang ingin menyelesaikan kewajiban pajaknya. Termasuk ada Pergub yang berlaku mulai tanggal 5 Juli 2021 sampai 31 Agustus 2021 terkait relaksasi pajak.

“Sayang sekali jika warga yang tidak mengetahui dan terlewatkan begitu saja. Karena begitu banyak kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi lewat Pergub ini,” ungkap Muhammad Adam.

Pergub juga mengatur penghapusan semua denda keterlambatan serta penghapusan pajak progresif. “Manfaat keuntunganya ini diskon 20 persen untuk PKB, diskon 40 persen BBN-KB yang tidak termasuk biaya PNBP, bebas sanksi administrasi serta bebas pajak progresif,” tutupnya (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)