Muhammad Adam Gelar Sosper Pajak Daerah di Teritip

Kamis, 29 Juli 2021 285
Muhammad Adam, Anggota DPRD Kaltim saat gelar Sosper di Teritip, Balikpapan.
BALIKPAPAN. Sosialisasi Peraturan Daerah (sosper) digelar oleh Ir H Muhammad Adam Anggota DPRD Kaltim di Jalan Gunung Binjai RT 15 Kelurahan Teritip Balikpapan Timur, Sabtu (24/7/2021). Acara di moderatori oleh Haris Samtah.

Hadir tokoh masyarakat, sejumlah ketua RT serta kelompok pengajian ibu-ibu. Sosper di maksudkan untuk meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Sosper menjelaskan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Perda itu telah diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Selanjutnya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Dimana terjadi perubahan status Dinas Pendapatan Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Pajak Daerah perlu disempurnakan sesuai dengan kebutuhan hokum saat ini.

Pajak Daerah meliputi Pajak Kendaraan Bermotor, Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok .“Sosialisasi ini digelar karena permintaan warga yang masih banyak yang belum paham. Kami dating untuk menjelaskan agar kepatuhan pajak dari masyarakat meningkat,” kata Muhammad Adam.

Dia juga menjelaskan prosedur pembayaran pajak kendaraan bermotor yang ditanyakan salah satu warga terkait mutasi dari Kutai Kartanegara di pindah ke Balikpapan. Pada kesempatan sosialisasi ini Muhammad Adam juga menyampaikan beberapa hal untuk warga yang ingin menyelesaikan kewajiban pajaknya. Termasuk ada Pergub yang berlaku mulai tanggal 5 Juli 2021 sampai 31 Agustus 2021 terkait relaksasi pajak.

“Sayang sekali jika warga yang tidak mengetahui dan terlewatkan begitu saja. Karena begitu banyak kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi lewat Pergub ini,” ungkap Muhammad Adam.

Pergub juga mengatur penghapusan semua denda keterlambatan serta penghapusan pajak progresif. “Manfaat keuntunganya ini diskon 20 persen untuk PKB, diskon 40 persen BBN-KB yang tidak termasuk biaya PNBP, bebas sanksi administrasi serta bebas pajak progresif,” tutupnya (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Sinergi Atasi Ketimpangan Pembangunan Desa, DPRD Kaltim Hadiri Rapat Evaluasi Capaian IDM
Berita Utama 3 November 2025
0
TENGGARONG – Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam mengatasi tantangan pembangunan di tingkat desa terus diintensifkan, khususnya terkait akses infrastruktur yang belum merata, ketimpangan layanan dasar, serta peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) desa.  Kondisi ini mendorong Pemprov Kaltim untuk fokus pada intervensi kebijakan yang terarah demi meningkatkan status desa. Sebagai bentuk dukungan dan pengawasan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, Fuad Fakhruddin, hadir dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Fasilitasi Pembahasan Capaian Status Indeks Desa (IDM) di Provinsi Kaltim Tahun 2025.  Acara yang digagas oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kaltim ini diselenggarakan di Grand Fatma, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada hari Senin (3/11/2025). Dalam sambutannya, Fuad Fakhruddin menekankan bahwa sinergi legislatif dan eksekutif dalam evaluasi IDM yang mencakup dimensi sosial, ekonomi, dan ekologi sangatlah penting.  Melalui evaluasi ini yang kemudian menurutnya dapat mengukur status kemajuan desa (sangat tertinggal hingga mandiri) dan mengoptimalisasi keakuratan data Indeks Desa sebagai tolok ukur utama. “Kami dari DPRD Kaltim sangat mendukung penuh dan siap bersinergi,” ucap Fuad. Komitmen kolaboratif lintas sektor dan lintas wilayah ini disampaikan Fuad sangat dibutuhkan mengingat pentingnya kolaborasi guna mempercepat transformasi ekonomi-sosial desa. "Kami di legislatif berkomitmen untuk menjadikan data IDM sebagai panduan dalam menyusun kebijakan anggaran. Tidak ada lagi desa yang terabaikan. Peningkatan status desa adalah kunci keberhasilan pembangunan Kaltim secara keseluruhan," tutup Fuad Fakhruddin. Lebih lanjut, diharapkan hasil Monev ini menjadi dasar kuat bagi perencanaan pembangunan desa dalam dokumen strategis daerah. Pada akhirnya, upaya ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Desa, demi mencapai tujuan akhir yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desadan mewujudkan pembangunan yang adil dan berkelanjutan hingga ke pelosok Kaltim. (Hms11)