Muara Badak Minim Infrastruktur

Senin, 14 Juni 2021 381
Anggota DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi dan Baharuddin Demmu menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pihak di kantor Kecamatan Muara Badak terkait rencana pembangunan jembatan antar desa dan kecamatan, Kamis (10/6/2021) Lalu.
Kukar. Anggota DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi secara tegas mengungkapkan memberikan dukungan dan berupaya memperjuangkan proses peningkatan jembatan-jembatan antar desa dan kecamatan di Muara Dukungan tersebut sebagai upaya memajukan Muara Badak, apalagi daerah ini memiliki potensi wisata yang dapat diandalkan. "Pembangunan infrastruktur seperti jembatan, jalan dan drainase yang diakui masih minim harus dipercepat dan menjadi skala prioritas. Pastinya kami ingin berjuang. Mohon dimengerti kami ada sistem SIPD yang sudah ditutup sampai April. Seandainya ini dirembukkan, skala prioritas bisa dimasukan di tahun 2022," kata Reza sapaan akrabnya saat rapat koordinasi dengan berbagai pihak di kantor Kecamatan Muara Badak terkait rencana pembangunan jembatan antar desa dan kecamatan, Kamis (10/6/2021) Lalu.

Reza melanjutkan, menurutnya meski demikian persoalan pemenuhan infrastruktur masyarakat menjadi tanggung jawab banyak pihak dan bukan hanya pemerintah. Namun, kata dia, perlu keterlibatan pihak swasta. "Pengusaha-pengusaha lokal harus bersinergi. Sangat berharap keterlibatan anggota DPRD kabupaten, karena ini ranahnya kabupaten" kata Reza menegaskan.

Menurut kebutuhan anggaran, Muara Badak memerlukan sedikitnya Rp10 miliar setiap tahun anggaran. "Kalau pun ada gotong royong, kami selaku aggota DPRD siap dan berkomitmen menyelesaikan pembangunan di Muara Badak yang menjadi priortitas bagi kita semua," ungkap Reza.

Sementara itu, dalam kegiatan yang sama,  Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menerangkan bahwa terdapat sejumlah program pembangunan yang mulai berjalan sebanyak 20 paket pekerjaan.  Disebutkannya, Pemprov Kaltim telah menganggarkan untuk pembangunan jalan simpang tiga sampai simpang enam Sambera.

"Saat ini posisi program yang sudah ditender sekitar 120 paket, yang masuk persiapan tender 164, yang belum 224, tender berjalan 135. Menyangkut jalan provinsi 16-17 kilometer, ada kita punya 29 miliar paket 1 dan 2. Ini yang mau saya tanyakan, apakah ini sudah tertender atau belum," papar Demmu yang juga anggota DPRD Kaltim dapil Kutai Kartanegara.

Legislator asal PAN itu memastikan anggaran tersebut dapat direalisasikan. Namun, ia mengajak semua pihak termasuk swasta terutama warga Muara Badak untuk mengawal proses pembangunannya agar menjadi perhatian Pemprov Kaltim. "Khusus menyoroti Jembatan Sambera, ini harus betul-betul diperhatikan. Saya berharap betul kontribusi perusahaan untuk perbaikan jembatan di muara badak," kata Demmu mengajak.

Masyarakat memang mengeluhkan kondisi  Jembatan Sambera yang menghubungkan jalur poros Muara Badak-Marangkayu. Beberapa tahun lalu, karena kondisi jembatan yang memprihatinkan, warga sekitar Jembatan Sambera bahkan melakukan perbaikan secara swadaya. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)