Menggali Potensi PAD di Sungai Kaltim, FGD Membahas Nasmik dan Raperda Pengelolaan Sungai

Selasa, 16 Desember 2025 4
Ketua Bapemperda dan Anggota Komisi III DPRD Kaltim hadiri Focus Group Discussion pembahasan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sungai Provinsi Kalimantan Timur di Aula Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman
SAMARINDA. Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, dan Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin dan Abdul Giaz hadiri Focus Group Discussion (FGD) pembahasan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sungai Provinsi Kalimantan Timur di Aula Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, Selasa (16/12/2025).

Dalam sambutannya, Baharuddin Demmu, menjelaskan melalui FGD ini diharapkan mendapatkan masukan-masukan dalam rangka penyempurnaan naskah akademik dan draft Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sungai. 

Demmu, menuturkan bahwa Raperda Pengelolaan Sungai merupakan skala prioritas DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. “Raperda ini satu-satunya yang pengusulnya Pemprov dan DPRD, karena itu menjadi prioritas. Saya berharap tim pembuat naskah akademik dapat memberikan masukan-masukannya guna mensinkronkan pandangan dan usulan Pemprov dengan usulan yang dari DPRD sehingga muaranya nanti adalah tujuannya satu bahwa kita berharap Raperda ini pada saat disahkan akan bermanfaat dan berguna untuk masyarakat Kalimantan Timur,”terangnya.

Ia menambahkan, kondisi fiskal daerah yang mengalami pengurangan dana transfer dari pusat hingga Rp 6,1 triliun mendorong Kaltim untuk menggali potensi baru dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, regulasi yang jelas mengenai kewenangan pengelolaan sungai akan menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya tersebut. “Mulai dari naskah akademik hingga pembahasan draf Raperda harus melibatkan lintas sektor, termasuk kementerian, agar hasilnya matang dan komprehensif,” tegasnya.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, menerangkan sungai bagi Kaltim bukan sekedar bentang alam, melainkan urat nadi kehidupan. Sungai memiliki peran vital dalam mendukung transportasi, distribusi barang dan jasa, aktifitas ekonomi, sosial, hingga budaya masyarakat. Dalam beberapa tahun terakhir meningkatnya intensitas pemanfaatan sungai, terutama untuk angkutan sumber daya alam, hasil hutan serta kegiatan ekonomi lainnya.

Di satu sisi, pemanfaatan sungai memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan konektivitas wilayah. Namun di sisi lain, juga dihadapkan pada berbagai persoalan serius, seperti potensi kerusakan ekosistem Daerah Aliran Sungai, meningkatnya risiko kecelakaan pelayaran, gangguan terhadap infrastruktur strategis seperti jembatan, serta dampak sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat yang bermukim di bantaran sungai.

Kondisi tersebut mendorong Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur untuk menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sungai. Raperda ini dimaksudkan sebagai perangkat hukum daerah yang komprehensif, yang menyeimbangkan kepentingan peningkatan perekonomian Kaltim dengan perlindungan lingkungan, keselamatan pelayaran, serta kepastian hukum dalam pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. “Melalui FGD ini, kami berharap dapat memperoleh pandangan yang objektif dan konstruktif dari para pemangku kepentingan, baik terkait pengaturan lalu lintas dan angkutan sungai, perlindungan ekosistem DAS, pengendalian dampak lingkungan dan sosial, hingga mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang efektif. Masukan dari Bapak dan Ibu sekalian akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan substansi Ranperda agar benar-benar responsif terhadap kondisi lapangan dan kebutuhan masyarakat,”harapnya.(hms)
TULIS KOMENTAR ANDA
Banmus Susun Kegiatan Masa Sidang I Tahun 2026, Ketua DPRD Kaltim : Ini Adalah Kontrak Kerja Nyata Dengan Rakyat
Berita Utama 24 Desember 2025
0
SAMARINDA. Menyongsong tahun anggaran baru, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalimantan Timur bergerak cepat menyusun peta jalan kegiatan untuk Masa Sidang I (Januari-Februari) Tahun 2026. Rapat yang digelar di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Rabu (24/12), menjadi momentum penguatan fungsi legislatif. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengingatkan jajarannya bahwa setiap butir kesepakatan dalam rapat Banmus membawa tanggung jawab besar bagi masyarakat Kalimantan Timur. "Ini adalah kontrak kerja kita dengan rakyat. Kita harus memastikan biaya terkendali demi pembangunan. Mari jalankan agenda ini dengan semangat pengabdian," ucapnya di hadapan peserta rapat yang dipimpin oleh Muhammad Samsun. Hasanuddin menyebut Banmus sebagai jantung dari seluruh aktivitas DPRD. Tanpa perencanaan yang matang dan legal melalui Banmus, seluruh gerak langkah institusi bisa menjadi tidak sah. Oleh karena itu, sinkronisasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RKPD dan KUA-PPAS menjadi prioritas utama. Langkah strategis ini diambil guna meminimalisir risiko keterlambatan pengesahan APBD di masa mendatang. "Semoga ini menjadi titik awal yang baik dan dibukakan pintu kemudahan dalam setiap upaya kita membangun Kalimantan Timur," pungkasnya.(hms11)