Masyarakat Harus Andil Dalam Pelestarian Cagar Budaya

Senin, 8 November 2021 119
SAMARINDA. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin mengutarakan, bahwa sektor pariwisata khususnya yang terkait dalam kunjungan pada objek cagar budaya dan lainnya sempat redup akibat pandemi covid-19, hal ini karena kebijakan PPKM yang menutup segala kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian.

“Sehingga untuk meminimalisir kemungkinan penularan virus corona dari cluster tempat wisata, segala aktifitas kunjungan baik wisata maupun penelitian dihentikan sementara,” ujarnya.

Namun demikian, dengan adanya adaptasi kebiasaan baru (New Normal) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dapat mulai membangkitkan semangat berkunjung pada objek cagar budaya, khususnya di Kaltim.

Ia melanjutkan, cagar budaya yang ada di Kaltim tersebar dibanyak kota dan kabupaten dan merupakan objek wisata kunjungan baik masyarakat lokal maupun internasional, seperti peninggalan keraton, masjid, makam, hingga keberadaan Kawasan Sangkulirang Mangkalihat yang memiliki gambar cadas prasejarah penting di dunia.

“Peninggalan itu sebagai warisan budaya dan saksi bisu budaya yang penting dalam membangun kesadaran sejarah dan budaya menuju identitas budaya nasional,” kata Politisi PAN ini.

Menurutnya, seluruh elemen masyarakat harus turut andil dalam kegiatan pelestarian cagar budaya tersebut. Objek cagar budaya yang dimiliki oleh masing-masing daerah dapat berpotensi menjadi basis pariwisata dan pengembangan ekonomi kreatif.

Dijelaskannya, potensi pariwisata yang dapat dikembangkan meliputi potensi wisata budaya, wisata desa, wisata alam, air, penyusuran sungai, dan wisata pendidikan serta penelitian. Pemanfaatan ekonomi kreatif dapat ditawarkan beberapa produk hasil kerajinan rakyat, souvenir maupun wisata kuliner lokal.

“Pemanfaatan melalui ekonomi kreatif jadi salah satu alternatif, mengembangkan pariwisata yang berbasis budaya lokal dan mendukung masyarakat meningkatkan kesejahteraannya,” pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)