SAMARINDA. Legislator Kalimantan Timur M Udin merespon aksi demonstrasi mahasiswa tergabung dari Aliansi Mahakam Kembali Serbu Kantor DPRD Kaltim yang menyuarakan Penolakan Undang-Undang Cipta Kerja dan tambang ilegal. "Hari ini kami baru saja menghadapi aksi demontrasi mahasiswa tersebut terkait Penolakan Undang-Undang Cipta Kerja dan tambang ilegal," ujar M Udin saat ditemui usai menemui aksi mahasiswa di Kantor DPRD Kaltim, di Samarinda, Rabu (12/4/2023).
Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim itu menyatakan, secara umum pihaknya menerima dan mendukung apa yang menjadi keresahan dari para mahasiswa. "Secara umum kami menerima, untuk penolakan UU Cipta Kerja kami juga akan sampaikan ini melalui DPR RI, tetapi mengenai tambang ilegal pansus tidak memiliki wewenang lebih, namun secara sikap kami sangat mendukung mengenai penolakan tambang ilegal," imbuhnya.
Sementara itu, juru bicara Aliansi Mahakam Muhammad Ilham Maulana mengungkapkan aksi yang dilakukan selama seminggu tersebut digelar sebagai keresahan yang disuarakan masih berkaitan dengan penolakan Undang-Undang Cipta Kerja dan tambang ilegal di Kaltim. Ia mengungkapkan aksi jilid kedua pihaknya lakukan lantaran pada aksi pertama tepatnya Kamis (6/4) lalu aspirasinya berujung sesuai dengan yang diharapkan.
Tetapi kali ini kegiatan demonstrasi yang terdiri dari gabungan perguruan tinggi di Samarinda telah mendapatkan respon langsung dari salah satu Anggota DPRD Kaltim. "Harapan kami aspirasi ini bisa diterima oleh Anggota DPRD Kaltim kemudian ikut disuarakan kepada lembaga pemerintahan di tatanan pusat," ucap Ilham.
Ia menerangkan dari keseluruhan tuntutan yang disuarakan bertujuan agar DPRD Kaltim ikut mendorong pencabutan UU Cipta Kerja, agar dikomunikasikan ke DPR RI. Lanjutnya, aksi menyuarakan tentang penolakan terhadap UU Cipta Kerja juga dilandasi sikap Pemerintah Pusat yang kembali mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menurut mereka menimbulkan kegaduhan dan tidak berpihak kepada masyarakat.
Tak heran jika ia bersama puluhan mahasiswa lainnya menyuarakan hal itu ke DPRD Kaltim, belum lagi berkaitan dengan Perppu yang dikeluarkan setelah UU Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional bersyarat oleh MK melalui Putusan No. 91/PUU-XVII/2020, juga dianggap janggal dan pengesahannya yang terkesan terburu-buru juga jadi alasan para mahasiswa kembali turun ke jalan.
Sementara itu, adapun tuntutan Aliansi Mahakam, antara lain menuntut dan mendesak Presiden dan DPR RI untuk mencabut UU Cipta Kerja, lalu menuntut dan mendesak Presiden dan DPR RI untuk untuk mengkaji ulang UU Ciptaker secara terbuka serta melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Kemudian, menuntut pemerintah dan DPRD Kaltim untuk menindak tegas dan menangani ilegal mining dan ilegal fishing di Kaltim dan terakhir agar menghentikan kriminalisasi dan represif terhadap masyarakat adat, pejuang HAM dan pejuang lingkungan. (adv/hms7)
Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim itu menyatakan, secara umum pihaknya menerima dan mendukung apa yang menjadi keresahan dari para mahasiswa. "Secara umum kami menerima, untuk penolakan UU Cipta Kerja kami juga akan sampaikan ini melalui DPR RI, tetapi mengenai tambang ilegal pansus tidak memiliki wewenang lebih, namun secara sikap kami sangat mendukung mengenai penolakan tambang ilegal," imbuhnya.
Sementara itu, juru bicara Aliansi Mahakam Muhammad Ilham Maulana mengungkapkan aksi yang dilakukan selama seminggu tersebut digelar sebagai keresahan yang disuarakan masih berkaitan dengan penolakan Undang-Undang Cipta Kerja dan tambang ilegal di Kaltim. Ia mengungkapkan aksi jilid kedua pihaknya lakukan lantaran pada aksi pertama tepatnya Kamis (6/4) lalu aspirasinya berujung sesuai dengan yang diharapkan.
Tetapi kali ini kegiatan demonstrasi yang terdiri dari gabungan perguruan tinggi di Samarinda telah mendapatkan respon langsung dari salah satu Anggota DPRD Kaltim. "Harapan kami aspirasi ini bisa diterima oleh Anggota DPRD Kaltim kemudian ikut disuarakan kepada lembaga pemerintahan di tatanan pusat," ucap Ilham.
Ia menerangkan dari keseluruhan tuntutan yang disuarakan bertujuan agar DPRD Kaltim ikut mendorong pencabutan UU Cipta Kerja, agar dikomunikasikan ke DPR RI. Lanjutnya, aksi menyuarakan tentang penolakan terhadap UU Cipta Kerja juga dilandasi sikap Pemerintah Pusat yang kembali mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menurut mereka menimbulkan kegaduhan dan tidak berpihak kepada masyarakat.
Tak heran jika ia bersama puluhan mahasiswa lainnya menyuarakan hal itu ke DPRD Kaltim, belum lagi berkaitan dengan Perppu yang dikeluarkan setelah UU Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional bersyarat oleh MK melalui Putusan No. 91/PUU-XVII/2020, juga dianggap janggal dan pengesahannya yang terkesan terburu-buru juga jadi alasan para mahasiswa kembali turun ke jalan.
Sementara itu, adapun tuntutan Aliansi Mahakam, antara lain menuntut dan mendesak Presiden dan DPR RI untuk mencabut UU Cipta Kerja, lalu menuntut dan mendesak Presiden dan DPR RI untuk untuk mengkaji ulang UU Ciptaker secara terbuka serta melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Kemudian, menuntut pemerintah dan DPRD Kaltim untuk menindak tegas dan menangani ilegal mining dan ilegal fishing di Kaltim dan terakhir agar menghentikan kriminalisasi dan represif terhadap masyarakat adat, pejuang HAM dan pejuang lingkungan. (adv/hms7)