Legislator Kaltim respon aksi demonstrasi mahasiswa di Gedung DPRD Provinsi

Senin, 17 April 2023 247
Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan, M Udin saat menemui aksi demonstrasi mahasiswa
SAMARINDA. Legislator Kalimantan Timur M Udin merespon aksi demonstrasi mahasiswa tergabung dari Aliansi Mahakam Kembali Serbu Kantor DPRD Kaltim yang menyuarakan Penolakan Undang-Undang Cipta Kerja dan tambang ilegal. "Hari ini kami baru saja menghadapi aksi demontrasi mahasiswa tersebut terkait Penolakan Undang-Undang Cipta Kerja dan tambang ilegal," ujar M Udin saat ditemui usai menemui aksi mahasiswa di Kantor DPRD Kaltim, di Samarinda, Rabu (12/4/2023).
 
Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim itu menyatakan, secara umum pihaknya menerima dan mendukung apa yang menjadi keresahan dari para mahasiswa. "Secara umum kami menerima, untuk penolakan UU Cipta Kerja kami juga akan sampaikan ini melalui DPR RI, tetapi mengenai tambang ilegal pansus tidak memiliki wewenang lebih, namun secara sikap kami sangat mendukung mengenai penolakan tambang ilegal," imbuhnya.
 
Sementara itu, juru bicara Aliansi Mahakam  Muhammad Ilham Maulana mengungkapkan aksi yang dilakukan selama seminggu tersebut digelar sebagai keresahan yang disuarakan masih berkaitan dengan penolakan Undang-Undang Cipta Kerja dan tambang ilegal di Kaltim. Ia mengungkapkan aksi jilid kedua pihaknya lakukan lantaran pada aksi pertama tepatnya Kamis (6/4) lalu aspirasinya berujung sesuai dengan yang diharapkan.
 
Tetapi kali ini kegiatan demonstrasi yang terdiri dari gabungan perguruan tinggi di Samarinda telah mendapatkan respon langsung dari salah satu Anggota DPRD Kaltim. "Harapan kami aspirasi ini bisa diterima oleh Anggota DPRD Kaltim kemudian ikut disuarakan kepada lembaga pemerintahan di tatanan pusat," ucap Ilham.
 
Ia menerangkan dari keseluruhan tuntutan yang disuarakan bertujuan agar DPRD Kaltim ikut mendorong pencabutan UU Cipta Kerja, agar dikomunikasikan ke DPR RI. Lanjutnya, aksi menyuarakan tentang penolakan terhadap UU Cipta Kerja juga dilandasi sikap Pemerintah Pusat yang kembali mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menurut mereka menimbulkan kegaduhan dan tidak berpihak kepada masyarakat.
 
Tak heran jika ia bersama puluhan mahasiswa lainnya menyuarakan hal itu ke DPRD Kaltim, belum lagi berkaitan dengan Perppu yang dikeluarkan setelah UU Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional bersyarat oleh MK melalui Putusan No. 91/PUU-XVII/2020, juga dianggap janggal dan pengesahannya yang terkesan terburu-buru juga jadi alasan para mahasiswa kembali turun ke jalan.
 
Sementara itu, adapun tuntutan Aliansi Mahakam, antara lain  menuntut dan mendesak Presiden dan DPR RI untuk mencabut UU Cipta Kerja, lalu menuntut dan mendesak Presiden dan DPR RI untuk untuk mengkaji ulang UU Ciptaker secara terbuka serta melibatkan seluruh elemen masyarakat.
 
Kemudian, menuntut pemerintah dan DPRD Kaltim untuk menindak tegas dan menangani ilegal mining dan ilegal fishing di Kaltim dan terakhir agar  menghentikan kriminalisasi dan represif terhadap masyarakat adat, pejuang HAM dan pejuang lingkungan. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Tunggu Kelengkapan Usulan Raperda Inisiatif Amdal Lalu Lintas dan Alur Sungai
Berita Utama 4 Juni 2025
0
SAMARINDA. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan, Bapemperda hingga kini masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai. Ia menyampaikan hasil rapat internal Bapemperda DPRD Kaltim dalam rapat tersebut dihadiri sebagian besar anggota, ada dua usulan raperda mencuat, yakni terkait analisis dampak lalu lintas (amdal lalin) serta pengelolaan alur sungai. “Dalam rapat internal kemarin, ada dua usulan yang mengemuka, yaitu Amdal Lalin dan Alur Sungai. Usulan ini datang dari dua pihak, termasuk melalui Fraksi Golkar yang di rekomendasikan oleh ketua DPRD Kaltim dan kemungkinan juga dari Komisi II. "Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan sebab, yang terpenting adalah data dan dokumennya lengkap untuk kami bahas di Bapemperda,” ujar Baharuddin. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Bapemperda belum menerima kelengkapan dokumen dari Komisi II maupun fraksi pengusul, sehingga tahapan evaluasi belum dapat dilakukan. Salah satu syarat utama agar sebuah Raperda inisiatif dapat diproses adalah tersedianya naskah akademik serta penjabaran latar belakang urgensi pengajuan perda tersebut. “Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Termasuk latar belakang kenapa raperda itu harus dibentuk. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” jelasnya. Mengenai pertanyaan apakah Raperda harus berasal dari Komisi II atau fraksi tertentu, Baharuddin menegaskan bahwa pengusul Perda Inisiatif tidak terbatas hanya dari komisi atau fraksi. “Usulan Perda inisiatif bisa datang dari mana saja dari fraksi, komisi, lintas anggota dewan, bahkan masyarakat sipil atau akademisi. Misalnya, jika ada tujuh anggota lintas fraksi mengajukan bersama, itu sudah sah. Begitu juga satu fraksi atau satu komisi, itu sudah cukup,” paparnya. Ia menambahkan bahwa peran Bapemperda adalah sebagai badan yang memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substansial dari usulan perda telah terpenuhi, sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk tahap pembahasan lanjutan. “Kalau semua syarat sudah lengkap, maka Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di situlah akan ditentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” terang Baharuddin. Baharuddin menekankan pentingnya sinergi antara pengusul dan Bapemperda untuk mempercepat proses legalisasi kebijakan yang dibutuhkan masyarakat. “Tugas kami bukan menolak atau menyetujui substansi, tapi memastikan legalitas administratifnya lengkap. Setelah itu, barulah diputuskan di forum paripurna untuk dibahas lebih lanjut,” tandas politisi Partai PAN itu. Menurutnya, kelengkapan dokumen seperti naskah akademik tidak hanya formalitas, tetapi menjadi pondasi analisis mendalam terhadap efektivitas, urgensi, dan dampak dari kebijakan yang akan dibentuk dalam bentuk perda. “Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (adv/hms7)