Legislator Kaltim respon aksi demonstrasi mahasiswa di Gedung DPRD Provinsi

Senin, 17 April 2023 578
Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan, M Udin saat menemui aksi demonstrasi mahasiswa
SAMARINDA. Legislator Kalimantan Timur M Udin merespon aksi demonstrasi mahasiswa tergabung dari Aliansi Mahakam Kembali Serbu Kantor DPRD Kaltim yang menyuarakan Penolakan Undang-Undang Cipta Kerja dan tambang ilegal. "Hari ini kami baru saja menghadapi aksi demontrasi mahasiswa tersebut terkait Penolakan Undang-Undang Cipta Kerja dan tambang ilegal," ujar M Udin saat ditemui usai menemui aksi mahasiswa di Kantor DPRD Kaltim, di Samarinda, Rabu (12/4/2023).
 
Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim itu menyatakan, secara umum pihaknya menerima dan mendukung apa yang menjadi keresahan dari para mahasiswa. "Secara umum kami menerima, untuk penolakan UU Cipta Kerja kami juga akan sampaikan ini melalui DPR RI, tetapi mengenai tambang ilegal pansus tidak memiliki wewenang lebih, namun secara sikap kami sangat mendukung mengenai penolakan tambang ilegal," imbuhnya.
 
Sementara itu, juru bicara Aliansi Mahakam  Muhammad Ilham Maulana mengungkapkan aksi yang dilakukan selama seminggu tersebut digelar sebagai keresahan yang disuarakan masih berkaitan dengan penolakan Undang-Undang Cipta Kerja dan tambang ilegal di Kaltim. Ia mengungkapkan aksi jilid kedua pihaknya lakukan lantaran pada aksi pertama tepatnya Kamis (6/4) lalu aspirasinya berujung sesuai dengan yang diharapkan.
 
Tetapi kali ini kegiatan demonstrasi yang terdiri dari gabungan perguruan tinggi di Samarinda telah mendapatkan respon langsung dari salah satu Anggota DPRD Kaltim. "Harapan kami aspirasi ini bisa diterima oleh Anggota DPRD Kaltim kemudian ikut disuarakan kepada lembaga pemerintahan di tatanan pusat," ucap Ilham.
 
Ia menerangkan dari keseluruhan tuntutan yang disuarakan bertujuan agar DPRD Kaltim ikut mendorong pencabutan UU Cipta Kerja, agar dikomunikasikan ke DPR RI. Lanjutnya, aksi menyuarakan tentang penolakan terhadap UU Cipta Kerja juga dilandasi sikap Pemerintah Pusat yang kembali mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menurut mereka menimbulkan kegaduhan dan tidak berpihak kepada masyarakat.
 
Tak heran jika ia bersama puluhan mahasiswa lainnya menyuarakan hal itu ke DPRD Kaltim, belum lagi berkaitan dengan Perppu yang dikeluarkan setelah UU Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional bersyarat oleh MK melalui Putusan No. 91/PUU-XVII/2020, juga dianggap janggal dan pengesahannya yang terkesan terburu-buru juga jadi alasan para mahasiswa kembali turun ke jalan.
 
Sementara itu, adapun tuntutan Aliansi Mahakam, antara lain  menuntut dan mendesak Presiden dan DPR RI untuk mencabut UU Cipta Kerja, lalu menuntut dan mendesak Presiden dan DPR RI untuk untuk mengkaji ulang UU Ciptaker secara terbuka serta melibatkan seluruh elemen masyarakat.
 
Kemudian, menuntut pemerintah dan DPRD Kaltim untuk menindak tegas dan menangani ilegal mining dan ilegal fishing di Kaltim dan terakhir agar  menghentikan kriminalisasi dan represif terhadap masyarakat adat, pejuang HAM dan pejuang lingkungan. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Banggar DPRD Kaltim Matangkan Rencana Kerja 2026, Tekankan Ketepatan Waktu dan Akuntabilitas
Berita Utama 10 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat langkah strategis dalam mengawal pengelolaan anggaran daerah demi memastikan kepentingan masyarakat terakomodasi secara optimal. Melalui Badan Anggaran (Banggar), lembaga legislatif ini secara intensif memantapkan fungsi pengawasan dan sinkronisasi perencanaan guna memastikan setiap kebijakan fiskal di tahun mendatang berjalan tepat sasaran dan akuntabel. Langkah penguatan ini ditegaskan dalam Rapat Internal Badan Anggaran yang digelar di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim pada Selasa (10/3/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis serta sejumlah anggota Banggar lainnya, Sabaruddin Panrecalle, Muhammad Darlis Pattalongi, Sapto Setyo Pramono, Agusriansyah Ridwan, Baba, Firnadi Ikhsan, Safuad, dan Sarkowi V. Zahry. Dalam arahannya, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menekankan pentingnya sinergi internal yang solid dalam tubuh Banggar. Ia berharap seluruh anggota Banggar dapat berkoordinasi secara penuh dalam mengawal alokasi anggaran daerah agar selaras dengan target pembangunan. "Kedepan, rapat-rapat bersama pihak eksekutif akan terus kita tingkatkan intensitasnya. Kami sangat mengharapkan adanya rekomendasi-rekomendasi kritis dan membangun dari seluruh anggota Banggar agar fungsi pengawasan kita berjalan maksimal," ujar Ekti Imanuel. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pimpinan DPRD siap untuk terus mengawal dan meluruskan setiap tahapan pembahasan agar tetap sesuai dengan koridor aturan yang berlaku. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa peran Banggar sangat strategis sebagai navigator dalam mengawal seluruh siklus anggaran. Ia menyebut dokumen rencana kerja 2026 yang dibahas merupakan "kompas" utama untuk mengarahkan langkah-langkah krusial, mulai dari perencanaan, pembahasan, hingga evaluasi. "Kehadiran kita bukan sekadar rutinitas administratif. Banggar adalah badan strategis yang harus memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan tepat sasaran dan benar-benar selaras dengan kepentingan masyarakat Kaltim," tegas Hasan. Hasanuddin juga memberikan catatan serius mengenai kepatuhan terhadap timeline anggaran yang mengacu pada PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 86 Tahun 2017. Beberapa poin krusial yang ia soroti antara lain, terkait penyampaian rancangan KUA-PPAS yang diharapkan tuntas di tingkat TAPD pada akhir Juni agar tidak terjadi penumpukan agenda di bulan berikutnya. Kemudian persetujuan bersama APBD 2027 dipatok paling lambat 30 November 2026. Lebih lanjut Ia mengingatkan adanya sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak keuangan selama 6 bulan jika terjadi keterlambatan persetujuan, sesuai amanat pasal 312 UU 23/2014. Terkait momentum pada bulan Maret ini, Hasan meminta adanya sinkronisasi tajam pada Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Verifikasi ketat sangat diperlukan untuk memastikan usulan anggota dewan selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). "Verifikasi Pokir harus dilakukan secara ketat demi memastikan kesesuaian dengan RKPD. Hal ini penting guna menjamin akuntabilitas serta memastikan tidak ada program yang muncul di luar perencanaan (unplanned programs)atau usulan yang tidak terakomodasi dalam sistem saat pembahasan berlangsung," pungkasnya. Rapat internal Banggar ini menjadi fondasi penting bagi DPRD Kaltim dalam menjalankan fungsi anggaran secara disiplin dan transparan. Dengan jadwal kerja yang telah disusun secara sistematis, diharapkan pembahasan APBD ke depan dapat berjalan tanpa hambatan administratif. DPRD Kaltim berharap sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif dapat terus terjaga, sehingga program pembangunan yang direncanakan benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat Kalimantan Timur dan memberikan manfaat jangka panjang bagi kemajuan daerah Benua Etam. (Hms11)