Kunjungi Balai Benih di Kukar, DPRD Kaltim Harap Petani Dapat Tingkatkan Kemampuan Produksi

Sabtu, 18 Maret 2023 63
Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, berkunjung ke Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
SAMARINDA. Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, berkunjung ke Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), untuk melihat Balai Benih Pangan yang bertempat di Loa Kulu, Kukar, pada Rabu (15/03/2023).

Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kukar itu mengatakan bahwa Balai Benih yang dimaksud merupakan tempat riset dan pengembangan terkait dengan benih padi dan multikultural. Lanjutnya, banyak hal yang telah di lakukan oleh Balai Benih untuk bagaimana meningkatkan produksi pertanian di Kaltim. Melihat itu, Samsun menyampiakan apresiasi karena Balai Benih yang di kunjungan begitu bagus kinerja dan hasilnya. “Nah balai benih ini sebagai pusat risetnya, benih apa yang cocok dikembangkan pada musim penghujan seperti ini, dan benih apa yang produktif dikembangkan para petani,” kata Samsun.

Dirinya mengatakan, kalau Balai Benih di Loa Kulu ini juga merupakan laboratorium lapangan. Di mana, bukan hanya sekedar riset melainkan langsung betul-betul di aplikasikan. ”Lahannya sendiri ada sekitar 10 haktare yang terdiri dari 8 hektare untuk sawah, dan 2 hektare lainnya untuk laboratorium dan perkantoran. Menurut saya ini perlu untuk dikembangkan,” ucapnya.

Menurutnya Samsun, untuk pasar penjualan tidak perlu di khawatirkan lagi karena apapun yang di tanam tetap akan terserap oleh pasar. Hanya yang memang menjadi tantangan ialah kemampuan petani untuk melakukan produksi.

Selain itu, Kepala UPTD BBI TPH Pemerintah Provinsi Kaltim Devis Hendra, yang juga turut hadir sebagai mitra kerja dari DPRD Kaltim, menyampaikan ucapan terima kasihnya karena wakil rakyat Provinsi Kaltim berkenan melakukan kunjungan lapangan ini bersama. “Kami terima kasih banyak karena Komisi II DPRD Kaltim berkenan datang, sehingga kita bisa berkeluh kesah menyampaikan uneg kami,” kata Devis.

Untuk itu, dirinya berharap, Balai Benih ini dapat menjadi titik baik bagaimana pertanian lainnya ke depan bisa juga melakukan riset mandiri untuk kemandirian pangan. “Kita harap keberadaan Balai Benih bisa menjadi tempat pembelajaran dan edukasi kepada masyarakat,” tandasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)