Kunjungan Belajar Mahasiswa, Ananda Emira Moeis Jelaskan Peran dan Tugas DPRD

Selasa, 10 Desember 2024 626
BELAJAR : Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis menerima kunjungan belajar mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda.
SAMARINDA. Kunjungan belajar mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI 4) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda ke Kantor DPRD Kaltim, Selasa (10/12/2024).

Rombongan puluhan mahasiswa yang dipimpin Dosen UINSI Samarinda Farah Silvia itu diterima Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis.

Kunjungan mahasiswa tersebut dalam rangka pendalaman terhadap implementasi teori kepemimpinan sebagai materi dasar pada mata kuliah Kepemimpinan Pendidikan.

Ananda Emira Moeis menjelaskan 55  anggota DPRD Kaltim dipilih oleh masyarakat di enam daerah pemilihan, yakni Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Kutai Barat - Mahakam Ulu, Bontang-Kutai Timur-Berau, dan Penajam Paser Utara-Paser.

Ia menuturkan tugas sebagai wakil masyarakat untuk bisa memperjuangkan apa yang menjadi kebutuhan Kaltim melalui  tiga fungsi DPRD, yakni penganggaran, pembuatan perda, dan pengawasan.

"Bersama-sama dengan Gubernur membuat peraturan daerah yang mencangkup pembangunan, infrastruktur, dan lainnya. Kemudian, DPRD dengan Pemprov Kaltim membahas anggaran pembangunan dalam arti luas di Kaltim. Pengawasan juga dilakukan seperti proses pembangunan yang menggunakan APBD Kaltim,"jelasnya.

Pimpinan di DPRD, lanjut dia, bersifat kolektif dan kolegial. Keputusan atas nama lembaga yang diambil melalui mekanisme rapat paripurna berdasarkan kesepakatan bersama atau suara terbanyak.

Politikus PDIP itu berpesan kepada mahasiswa agar menggunakan fungsi sosial kontrol dan agen perubahan di wilayahnya masing-masing. Seperti membantu mengawasi pembangunan tingkat desa sekaligus memberikan ide dan gagasan yang membangun untuk kepentingan desa. (hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.