Kunjungan Belajar Mahasiswa, Ananda Emira Moeis Jelaskan Peran dan Tugas DPRD

10 Desember 2024

BELAJAR : Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis menerima kunjungan belajar mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda.
SAMARINDA. Kunjungan belajar mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI 4) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda ke Kantor DPRD Kaltim, Selasa (10/12/2024).

Rombongan puluhan mahasiswa yang dipimpin Dosen UINSI Samarinda Farah Silvia itu diterima Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis.

Kunjungan mahasiswa tersebut dalam rangka pendalaman terhadap implementasi teori kepemimpinan sebagai materi dasar pada mata kuliah Kepemimpinan Pendidikan.

Ananda Emira Moeis menjelaskan 55  anggota DPRD Kaltim dipilih oleh masyarakat di enam daerah pemilihan, yakni Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Kutai Barat - Mahakam Ulu, Bontang-Kutai Timur-Berau, dan Penajam Paser Utara-Paser.

Ia menuturkan tugas sebagai wakil masyarakat untuk bisa memperjuangkan apa yang menjadi kebutuhan Kaltim melalui  tiga fungsi DPRD, yakni penganggaran, pembuatan perda, dan pengawasan.

"Bersama-sama dengan Gubernur membuat peraturan daerah yang mencangkup pembangunan, infrastruktur, dan lainnya. Kemudian, DPRD dengan Pemprov Kaltim membahas anggaran pembangunan dalam arti luas di Kaltim. Pengawasan juga dilakukan seperti proses pembangunan yang menggunakan APBD Kaltim,"jelasnya.

Pimpinan di DPRD, lanjut dia, bersifat kolektif dan kolegial. Keputusan atas nama lembaga yang diambil melalui mekanisme rapat paripurna berdasarkan kesepakatan bersama atau suara terbanyak.

Politikus PDIP itu berpesan kepada mahasiswa agar menggunakan fungsi sosial kontrol dan agen perubahan di wilayahnya masing-masing. Seperti membantu mengawasi pembangunan tingkat desa sekaligus memberikan ide dan gagasan yang membangun untuk kepentingan desa. (hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
DPRD Kaltim Tolak Pembatasan Kebijakan di Daerah
admin 11 Desember 2024
0
BALIKPAPAN. Pembatasan kewenangan pada Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Holtikultura (DPTPH) Kaltim oleh Pemerintah Pusat mendapat sorotan dari Legislator Kaltim. Perubahan kewenangan ini dinilai akan berdampak buruk bagi masyarakat di daerah, khususnya para petani di Kaltim.   Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan, informasi dari DPTPH Kaltim bahwa ada regulasi dari Kemendagri terkait dengan pembagian kewenangan pada sektor pertanian. “Perubahan kewenangan ini akan berdampak sangat signifikan dengan pengembangan ketahanan pangan yang ada di daerah, khususnya di Kaltim,” ujarnya.   Berdasarkan pembagian kewenangan tersebut disampaikan Samsun, DPTPH Kaltim hanya sebagai fungsi kontrol, dan tidak memiliki kewenangan terkait dengan kebijakan, pengadaan dan yang bersifat dengan produktivitas.   “Ini sangat disayangkan, dan kami Anggota DPRD Kaltim bersepakat untuk menolak aturan tersebut. Karena memang, fokus kita sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Pak Prabowo, untuk bagaimana menciptakan ketahanan pangan di setiap wilayah Republik Indonesia. Nah, kalau kemudian kewenangannya dari daerah itu dicabut, bagaimana nasib para petani kita,” terang Samsun.   Ia khawatir, jika kewenangan ini diambil alih oleh pemerintah pusat, target untuk swasembada pangan atau ketahanan pangan ini tidak akan tercapai.   “Kita harapkan itu kan, bukan hanya ketahanan pangan, tapi swasembada pangan. Kalau ketahanan pangan tidak ditopang dengan swasembada pangan, khawatirnya negara kita akan terus mengimpor dari negara lain,” sebut Politisi PDI Perjuanga ini.   Regulasi ini pun dianggap Samsun sangat merugikan daerah, khususnya masyarakat Kaltim. Pasalnya, regulasi ini sangat bertentangan dengan keinginan Presiden Republik Indonesia untuk swasembada pangan.   “Rakyat harus terpenuhi kebutuhan pangannya, kemudian daerah juga dituntut harus bisa mengoptimalkan hasil lahannya untuk meningkatkan produktivitas pangan guna memenuhi kebutuhan pangan secara nasional, tapi kewenangan di daerah dicabut. Bagaimana bisa!” beber Samsun.   Legislator Dapil Kabupaten Kukar ini meminta kepada pemerintah pusat untuk mengembalikan kewenangan daerah pada sektor pertanian, dan kewenangan itu difungsikan secara optimal, baik kabupaten dan kota, maupun provinsi.   “Dikasih keleluasaan pemerintah daerah untuk mengelola dan meningkatkan produktivitas pangan di daerah masing-masing. Karena saya yakin, tidak akan teratasi semua oleh pemerintah pusat. Padahal, yang selama ini sudah bagus, tinggal pemerintah pusat mengawasi pelaksanaannya,” jelas Samsun. (adv/hms6)