SAMARINDA. Kunjungan belajar mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI 4) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda ke Kantor DPRD Kaltim, Selasa (10/12/2024).
Rombongan puluhan mahasiswa yang dipimpin Dosen UINSI Samarinda Farah Silvia itu diterima Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis.
Kunjungan mahasiswa tersebut dalam rangka pendalaman terhadap implementasi teori kepemimpinan sebagai materi dasar pada mata kuliah Kepemimpinan Pendidikan.
Ananda Emira Moeis menjelaskan 55 anggota DPRD Kaltim dipilih oleh masyarakat di enam daerah pemilihan, yakni Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Kutai Barat - Mahakam Ulu, Bontang-Kutai Timur-Berau, dan Penajam Paser Utara-Paser.
Ia menuturkan tugas sebagai wakil masyarakat untuk bisa memperjuangkan apa yang menjadi kebutuhan Kaltim melalui tiga fungsi DPRD, yakni penganggaran, pembuatan perda, dan pengawasan.
"Bersama-sama dengan Gubernur membuat peraturan daerah yang mencangkup pembangunan, infrastruktur, dan lainnya. Kemudian, DPRD dengan Pemprov Kaltim membahas anggaran pembangunan dalam arti luas di Kaltim. Pengawasan juga dilakukan seperti proses pembangunan yang menggunakan APBD Kaltim,"jelasnya.
Pimpinan di DPRD, lanjut dia, bersifat kolektif dan kolegial. Keputusan atas nama lembaga yang diambil melalui mekanisme rapat paripurna berdasarkan kesepakatan bersama atau suara terbanyak.
Politikus PDIP itu berpesan kepada mahasiswa agar menggunakan fungsi sosial kontrol dan agen perubahan di wilayahnya masing-masing. Seperti membantu mengawasi pembangunan tingkat desa sekaligus memberikan ide dan gagasan yang membangun untuk kepentingan desa. (hms4)
Rombongan puluhan mahasiswa yang dipimpin Dosen UINSI Samarinda Farah Silvia itu diterima Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis.
Kunjungan mahasiswa tersebut dalam rangka pendalaman terhadap implementasi teori kepemimpinan sebagai materi dasar pada mata kuliah Kepemimpinan Pendidikan.
Ananda Emira Moeis menjelaskan 55 anggota DPRD Kaltim dipilih oleh masyarakat di enam daerah pemilihan, yakni Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Kutai Barat - Mahakam Ulu, Bontang-Kutai Timur-Berau, dan Penajam Paser Utara-Paser.
Ia menuturkan tugas sebagai wakil masyarakat untuk bisa memperjuangkan apa yang menjadi kebutuhan Kaltim melalui tiga fungsi DPRD, yakni penganggaran, pembuatan perda, dan pengawasan.
"Bersama-sama dengan Gubernur membuat peraturan daerah yang mencangkup pembangunan, infrastruktur, dan lainnya. Kemudian, DPRD dengan Pemprov Kaltim membahas anggaran pembangunan dalam arti luas di Kaltim. Pengawasan juga dilakukan seperti proses pembangunan yang menggunakan APBD Kaltim,"jelasnya.
Pimpinan di DPRD, lanjut dia, bersifat kolektif dan kolegial. Keputusan atas nama lembaga yang diambil melalui mekanisme rapat paripurna berdasarkan kesepakatan bersama atau suara terbanyak.
Politikus PDIP itu berpesan kepada mahasiswa agar menggunakan fungsi sosial kontrol dan agen perubahan di wilayahnya masing-masing. Seperti membantu mengawasi pembangunan tingkat desa sekaligus memberikan ide dan gagasan yang membangun untuk kepentingan desa. (hms4)