Kunjungan Belajar Mahasiswa, Ananda Emira Moeis Jelaskan Peran dan Tugas DPRD

Selasa, 10 Desember 2024 613
BELAJAR : Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis menerima kunjungan belajar mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda.
SAMARINDA. Kunjungan belajar mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI 4) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda ke Kantor DPRD Kaltim, Selasa (10/12/2024).

Rombongan puluhan mahasiswa yang dipimpin Dosen UINSI Samarinda Farah Silvia itu diterima Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis.

Kunjungan mahasiswa tersebut dalam rangka pendalaman terhadap implementasi teori kepemimpinan sebagai materi dasar pada mata kuliah Kepemimpinan Pendidikan.

Ananda Emira Moeis menjelaskan 55  anggota DPRD Kaltim dipilih oleh masyarakat di enam daerah pemilihan, yakni Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Kutai Barat - Mahakam Ulu, Bontang-Kutai Timur-Berau, dan Penajam Paser Utara-Paser.

Ia menuturkan tugas sebagai wakil masyarakat untuk bisa memperjuangkan apa yang menjadi kebutuhan Kaltim melalui  tiga fungsi DPRD, yakni penganggaran, pembuatan perda, dan pengawasan.

"Bersama-sama dengan Gubernur membuat peraturan daerah yang mencangkup pembangunan, infrastruktur, dan lainnya. Kemudian, DPRD dengan Pemprov Kaltim membahas anggaran pembangunan dalam arti luas di Kaltim. Pengawasan juga dilakukan seperti proses pembangunan yang menggunakan APBD Kaltim,"jelasnya.

Pimpinan di DPRD, lanjut dia, bersifat kolektif dan kolegial. Keputusan atas nama lembaga yang diambil melalui mekanisme rapat paripurna berdasarkan kesepakatan bersama atau suara terbanyak.

Politikus PDIP itu berpesan kepada mahasiswa agar menggunakan fungsi sosial kontrol dan agen perubahan di wilayahnya masing-masing. Seperti membantu mengawasi pembangunan tingkat desa sekaligus memberikan ide dan gagasan yang membangun untuk kepentingan desa. (hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026
Berita Utama 8 September 2025
0
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-34 Masa Sidang Tahun 2025 dengan agenda utama penandatanganan kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung pada Senin (8/9/2025) di Ruang Rapat Gedung Utama DPRD Kaltim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mewakili Gubernur Kaltim, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS dilakukan oleh pimpinan DPRD Kaltim bersama Wakil Gubernur Seno Aji, sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dimulai dari penyampaian dokumen KUA dan PPAS oleh Pemerintah Provinsi Kaltim kepada DPRD. Dokumen tersebut kemudian dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim. “Pembahasan ini berpedoman pada Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 40 yang mengatur mekanisme pembahasan APBD,” ujar Hasanuddin. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama antara Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Kaltim dalam menyusun rancangan KUA dan PPAS secara komprehensif dan tepat waktu. “Atas nama DPRD Provinsi Kalimantan Timur, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga kesepakatan ini dapat ditandatangani pada rapat paripurna hari ini,” tambahnya. Menutup rapat, Hasanuddin menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya dalam proses penyusunan APBD adalah penyampaian nota penjelasan keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang akan dibahas pada rapat paripurna berikutnya.  (hms8)