Komisi IV DPRD Kaltim Tinjau Fasilitas Pelayanan Jamaah Haji Balikpapan, Dorong Penambahan Gedung Asrama Haji Balikpapan

Kamis, 28 Agustus 2025 4
Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur
BALIKPAPAN — Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke Asrama Haji Balikpapan, Jalan Mulawarman, Manggar, Kota Balikpapan, Kamis (28/8/2025), untuk meninjau langsung kesiapan fasilitas pelayanan bagi jemaah haji. Dipimpin oleh Ketua Komisi IV Baba, rombongan yang terdiri dari Sekretaris Komisi IV Darlis Pattalongi serta anggota Fadly Imawan, Fuad Fakhruddin, Hartono Basuki, Damayanti, dan Agus Aras disambut oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Kaltim Mohlis Hasan dan Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan Mukhtar, beserta jajaran.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi IV meninjau kondisi sarana prasarana dan menyerap berbagai masukan terkait kebutuhan penambahan gedung baru untuk meningkatkan kenyamanan dan efisiensi pelayanan. Baba menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya peningkatan layanan, khususnya melalui penambahan gedung yang dapat menampung dua kloter sekaligus.

"Ada beberapa usulan yang perlu ditindaklanjuti, khususnya penambahan satu gedung agar dua kloter bisa tertampung. Banyak jemaah datang dalam kondisi lelah dan langsung diperiksa kesehatannya. Jika ada ruang istirahat tambahan, tensi mereka bisa lebih stabil. Insya Allah persiapan sudah cukup baik, tinggal realisasi permohonan gedung tambahan,” ujar Baba.

Senada dengan itu, Darlis Pattalongi, menyoroti tren peningkatan jumlah jemaah haji setiap tahun yang menuntut penyesuaian kapasitas fasilitas.

"Jumlah jemaah haji Kaltim terus meningkat. Penambahan gedung akan memberikan ruang yang lebih representatif dan mengurangi potensi penumpukan,” jelasnya. Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor agar usulan tersebut dapat segera direalisasikan.

"Ini membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, Kemenag, dan DPRD. Komisi IV akan mendukung secara kelembagaan demi kepentingan jemaah,” pungkas Darlis. (hms)
TULIS KOMENTAR ANDA
Sengketa Lahan 8.000 Hektare Masih Buntu, DPRD Kaltim Desak Musyawarah antara PT MSJ dan KT Mekar Indah
Berita Utama 4 September 2025
0
SAMARINDA – Konflik lahan antara Kelompok Tani (KT) Mekar Indah dan perusahaan tambang PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Kamis (4/9/2025). Meski diskusi berlangsung intens, pertemuan belum berhasil menjembatani kepentingan kedua belah pihak. Ketua KT Mekar Indah, Landoi, membuka forum dengan memaparkan sejarah pengelolaan lahan oleh kelompoknya. Ia menyebut sejak 1998 KT Mekar Indah telah mengelola area seluas 8.000 hektare dengan dukungan pemerintah desa dan kecamatan. “Sejak 2005 PT MSJ masuk tanpa pernah ada ganti rugi. Kami tidak menuntut lebih, hanya meminta ada musyawarah mufakat,” ujar Landoi. Namun, klaim tersebut langsung diklarifikasi oleh Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Joko Istanto. Ia menegaskan bahwa lahan yang disengketakan berada dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), yang tidak dapat dijadikan dasar jual beli atau klaim kepemilikan. “Kami tidak pernah meminta PT MSJ membayar kepada KT Mekar Indah. Yang kami dorong adalah musyawarah, sebagaimana tercantum dalam notulen rapat April 2025,” jelas Joko. PT MSJ pun menyampaikan sikap serupa. Agung Mahdi, External Relations Specialist perusahaan, menyatakan bahwa klaim KT Mekar Indah tidak memiliki landasan hukum yang sah. “Rekomendasi camat yang dulu dijadikan dasar sudah dicabut sejak 2009. Surat dari Sekda Kukar juga menegaskan bahwa SKT atau SPPT di kawasan hutan tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan. Bahkan laporan pidana dari KT Mekar Indah telah dihentikan oleh kepolisian pada 2023,” terang Agung. Pihak kepolisian turut memberikan keterangan. Kabag Ops Polres Kukar, Kompol Roganda, mengonfirmasi bahwa saat ini sedang ditangani laporan dari PT MSJ terkait dugaan penutupan lahan dan penghalangan aktivitas tambang oleh kelompok tani. RDP antara KT Mekar Indah dan PT MSJ yang difasilitasi Komisi I DPRD Kaltim menghasilkan tiga poin penting terkait sengketa lahan di kawasan kehutanan. Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, menegaskan bahwa praktik jual beli maupun ganti rugi atas tanah di kawasan kehutanan tidak diperbolehkan. Ia juga meminta kedua belah pihak untuk tetap membuka ruang musyawarah demi mencari solusi bersama. Selain itu, seluruh pihak diimbau menjaga kondusivitas dan menghindari tindakan yang berpotensi melanggar hukum. “Kita berharap RDP ini menjadi titik awal bagi KT Mekar Indah dan PT MSJ untuk duduk bersama dan mencari solusi. Proses hukum sudah berjalan, kini saatnya mengedepankan musyawarah,” tutup Agus. (adv/hms7)