Komisi IV DPRD Kaltim Koordinasi ke Kecamatan Bongan, Soroti Amdal Dua Perusahaan Sawit di Kutai Barat

Selasa, 2 September 2025 120
Komisi IV DPRD Kalimantan Timur
KUTAI BARAT — Komisi IV DPRD Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat, belum lama ini. Kunjungan ini menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanggal 12 Agustus 2025 terkait aduan masyarakat terhadap dua perusahaan pengelola minyak sawit yang beroperasi berdekatan di wilayah tersebut. Kunjungan ini dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, didampingi anggota Komisi IV Fadly Imawan dan Agus Aras, serta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur. Rombongan diterima langsung oleh Sekretaris Kecamatan Bongan, Kristianto.

Dua perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI) dan PT Berlian Nusantara Perkasa. Aktivitas keduanya mendapat perhatian serius dari DPRD Kaltim karena belum mengantongi izin lingkungan resmi dan memicu penolakan dari masyarakat lokal.

“PT HKI saat ini tidak diizinkan melanjutkan operasionalnya hingga seluruh persoalan perizinan dan dampak sosial-lingkungan diselesaikan. Ini adalah langkah tegas untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” tegas Darlis.

Ia menambahkan, DPRD Kaltim mendukung investasi di daerah, namun menekankan bahwa seluruh perusahaan wajib mematuhi aturan dan mengutamakan kepentingan masyarakat, termasuk masyarakat adat.
Sementara itu, Sekcam Bongan Kristianto menyampaikan bahwa kehadiran perusahaan sawit sangat diharapkan oleh warga karena mampu menggerakkan perekonomian lokal. Namun, ia juga mengakui adanya dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat.

“Kami bersyukur atas kehadiran perusahaan-perusahaan ini. Tapi karena lokasi pabrik yang berdekatan, sungai di sekitar kampung Penawai tercemar, sehingga warga kesulitan mendapatkan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Kristianto.

Perwakilan DLH Kaltim menyebut bahwa PT HKI telah melakukan konsultasi publik, namun pelaksanaannya dinilai belum maksimal. DLH menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam setiap aktivitas usaha, termasuk pelibatan warga dalam perencanaan dan komitmen menjaga kelestarian lingkungan. DPRD juga mendorong perusahaan untuk memperhatikan tanggung jawab sosial (CSR) sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD Kaltim berencana melakukan verifikasi langsung ke lapangan untuk mencocokkan informasi dari masyarakat, perusahaan, dan pemerintah daerah.

“Hasil pemantauan lapangan akan menjadi dasar sikap resmi DPRD. Kami ingin keputusan kami berbasis data yang valid,” pungkas Darlis.(HMS10)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus TJSL Gelar Raker Bersama Mitra Kerja
Berita Utama 20 Januari 2026
0
BALIKPAPAN – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menggelar rapat kerja (raker) bersama mitra kerja selama dua hari, Senin-Selasa (19-20/1). Raker digelar dalam rangka sosialisasi terbentuknya Pansus Pengelolaan TJSL di Kaltim serta menggali informasi awal tentang praktik pelaksanaan TJSL di perusahaan. Di hari pertama, memimpin rapat, Ketua Pansus Muhammad Husni Fahruddin di dampingi oleh Anggota Pansus diantaranya Muhammad Darlis Pattalongi, Sabaruddin Panrecalle, Arfan, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Sulasih, Yonavia dan Nurhadi Saputra serta dihadiri dari para perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pengelolaan Hasil Hutan (PBPHH) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Sedangkan pada hari kedua, Anggota Pansus yang hadir  bertambah yaitu Sapto Setyo Pramono, Agus Suwandy, Guntur, Sarkowi V Zahry dan Akhmed Reza Fachlevi. Sementara, perusahaan yang hadir adalah Perusahaan Industri Pengolahan dan Perusahaan Pertambangan dan Perkebunan. Pelaksanaan TJSL di Provinsi Kaltim merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan pembangunan daerah yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. Keberadaan berbagai sektor usaha strategis seperti pertambangan, energi, perkebunan, kehutanan, industri, dan jasa telah memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian daerah, namun juga menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang perlu dikelola secara bertanggung jawab. Seiring dengan dicabutnya pengaturan TJSL berbasis persentase keuntungan perusahaan (±3%) dalam regulasi daerah sebelumnya, muncul kebutuhan mendesak akan pengaturan TJSL yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kepatutan, baik bagi dunia usaha maupun masyarakat. Hingga saat ini, pelaksanaan TJSL masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain ketidakpastian kontribusi, lemahnya koordinasi lintas wilayah, belum terintegrasinya TJSL dengan perencanaan pembangunan daerah, serta terbatasnya transparansi dan pengawasan. Berdasarkan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran DPRD Provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pansus memandang perlu dilakukan pendalaman terhadap praktik dan pengaturan TJSL melalui forum rapat kerja. Muhammad Husni Fahruddin mengatakan, rapat kerja ini dimaksudkan untuk memperoleh masukan langsung dari perusahaan sebagai subjek utama pelaksana TJSL, guna menjadi bahan perumusan kebijakan dan substansi Ranperda tentang TJSL Provinsi Kaltim. “Rapat kerja pansus ini diharapkan dapat memberikan masukan yang komprehensif, faktual, dan konstruktif bagi Pansus dalam rangka penyusunan dan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, sehingga pengaturan TJSL ke depan mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, serta manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan masyarakat,” kata pria yang biasa disapa Ayub ini. (hms8)