Komisi III Hearing Bersama Dishub Kaltim

Kamis, 25 November 2021 89
Rapat Komisi III dengan Dinas Perhubungan di Kantor DPRD Kaltim, baru-baru ini
SAMARINDA. Baru-bari ini Komisi III DPRD Kaltim melaksanakan Rapat dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur. Pertemuan yang digelar pekan lalu di Kantor DPRD Kaltim ini membahas sejumlah rencana pelaksanaan anggaran pada APBD Kaltim Tahun 2022.

Pimpinan Rapat, Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dalam sela-sela rapat juga sempat menyinggung adanya aktivitas STS Muara Berau dan Muara Jawa yang selama ini berjalan tidak menghasilkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) bagi daerah. “Saya berharap aktivitas yang ada semestinya bisa menghasilkan PAD.  Tak hanya itu, ada hal lain yang juga perlu dikembangkan seperti perlunya keberadaan terminal PPU-Balikpapan, perlu diadakan DED-nya karena daerah ini menyambungkan juga dengan Paser dan Banjarmasin.

Pertemuan yang dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Kaltim tersebut, diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan bahwa Kalimantan Timur dengan keberadaan Sungai Mahakam yang membentang cukup panjang maka sudah semestinya banyak diperlukan pembangunan sejumlah jembatan. Ditambah lagi kekhawatiran lebarnya sungai Mahakam yang bisa mencapai lebih dari 200 meter. “Untuk melintasi sungai memang terdapat sejumlah angkutan namun tanpa ketersediaan pelampung tentu sangat berbahaya,” kata AFF Sembiring, Kepala Dinas Perhubungan Kaltim.

Sementara itu, Anggota Komisi III Ekty Imanuel yang juga hadir dalam pertemuan berharap ada upaya pembangunan jembatan timbang didaerah Kutai Barat. Menurutnya, Jembatan Timbang menjadi salah satu upaya menekan adanya kendaraan bermuatan diatas batas agar tidak melintas dan merusak jalan.  “Selama tidak ada aturan, sekuat apapun jalan itu tetap hancur jika yang melintas melebih kapasitas jalan, apalagi sekarang aturan banyak dipusat, kalau dulu roda enam yang melintas, sekarang  roda sepuluh kalau bisa mereka pakai,” kata Ekty penuh sesal. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)