Komisi III Hearing Bersama Dishub Kaltim

25 November 2021

Rapat Komisi III dengan Dinas Perhubungan di Kantor DPRD Kaltim, baru-baru ini
SAMARINDA. Baru-bari ini Komisi III DPRD Kaltim melaksanakan Rapat dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur. Pertemuan yang digelar pekan lalu di Kantor DPRD Kaltim ini membahas sejumlah rencana pelaksanaan anggaran pada APBD Kaltim Tahun 2022.

Pimpinan Rapat, Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dalam sela-sela rapat juga sempat menyinggung adanya aktivitas STS Muara Berau dan Muara Jawa yang selama ini berjalan tidak menghasilkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) bagi daerah. “Saya berharap aktivitas yang ada semestinya bisa menghasilkan PAD.  Tak hanya itu, ada hal lain yang juga perlu dikembangkan seperti perlunya keberadaan terminal PPU-Balikpapan, perlu diadakan DED-nya karena daerah ini menyambungkan juga dengan Paser dan Banjarmasin.

Pertemuan yang dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Kaltim tersebut, diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan bahwa Kalimantan Timur dengan keberadaan Sungai Mahakam yang membentang cukup panjang maka sudah semestinya banyak diperlukan pembangunan sejumlah jembatan. Ditambah lagi kekhawatiran lebarnya sungai Mahakam yang bisa mencapai lebih dari 200 meter. “Untuk melintasi sungai memang terdapat sejumlah angkutan namun tanpa ketersediaan pelampung tentu sangat berbahaya,” kata AFF Sembiring, Kepala Dinas Perhubungan Kaltim.

Sementara itu, Anggota Komisi III Ekty Imanuel yang juga hadir dalam pertemuan berharap ada upaya pembangunan jembatan timbang didaerah Kutai Barat. Menurutnya, Jembatan Timbang menjadi salah satu upaya menekan adanya kendaraan bermuatan diatas batas agar tidak melintas dan merusak jalan.  “Selama tidak ada aturan, sekuat apapun jalan itu tetap hancur jika yang melintas melebih kapasitas jalan, apalagi sekarang aturan banyak dipusat, kalau dulu roda enam yang melintas, sekarang  roda sepuluh kalau bisa mereka pakai,” kata Ekty penuh sesal. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Pola Pembayaran Kegiatan Berubah, DPRD Kaltim Ajukan Penambahan Anggaran
admin 21 April 2024
0
SAMARINDA. DPRD Kalimantan Timur mengajukan kenaikan anggaran seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 53 Tahun 2023. Yang mengubah skema pembiayaan kegiatan dari ‘at cost’ menjadi ‘lumpsum’   Perpres yang berlaku sejak 11 September 2023 tersebut mengubah pola pembayaran untuk perjalanan dinas bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).    Pola pembayaran yang semula at cost (biaya riil) menjadi lumpsum. Dengan kata lain, anggota DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, menerima pembiayaan sekaligus dimuka. Bukan dibayarkan sesuai dengan pengeluaran riil saat perjalanan dinas.   Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud mengatakan kalau perubahan ini membawa perbedaan signifikan. Termasuk kebutuhan pembiayaan untuk agenda baru, yaitu dialog masyarakat atau dialog rakyat.   Agenda ini memerlukan dana tambahan untuk mengakomodasi pengawasan anggaran dan hasil pembangunan yang akan disampaikan kepada masyarakat. Kenaikan anggaran yang ditujukan dari Rp300 miliar dinaikkan menjadi Rp400 miliar.   Namun, kenaikan anggaran yang diajukan ini belum mendapatkan persetujuan dari Penjabat (PJ) Gubernur Kaltim. Hasanuddin Mas’ud menekankan pentingnya persetujuan ini, yang saat ini masih dalam pertimbangan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, agar dapat mendukung perubahan nomenklatur dan pelaksanaan kegiatan dewan.   “Kami berharap agar penambahan anggaran ini dapat disetujui. Tanpa persetujuan, akan ada kesulitan dalam pelaksanaan kegiatan dewan,” ujar Mas’ud.   Dia menambahkan bahwa perubahan dari ‘at cost’ ke ‘lump sum’ sejak diberlakukannya Perpes itu, serta adanya agenda baru dialog rakyat, adalah langkah penting untuk memastikan transparansi dan pengawasan anggaran yang efektif.   Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa penolakan terhadap penambahan anggaran dapat menghambat proses kegiatan dewan dan berdampak pada kualitas pengawasan anggaran yang disampaikan kepada masyarakat. (hms7)