Komisi III DPRD Kaltim Soroti Persoalan Tambang yang Kian Kompleks, Butuh Solusi Konkret dan Sinergi Antar Lembaga untuk Tata Kelola Tambang Berkeadilan

Rabu, 25 Juni 2025 103
Komisi III DPRD Kaltim bersinergi dengan Komisi XII DPR RI bahas solusi untuk tambang berkeadilan. Langkah konkret dimulai dari ruang dialog, membahas tambang ilegal, konflik lahan, dan penegakan regulasi bersama
JAKARTA— Dalam rangka membahas penguatan regulasi dan penataan ulang sektor pertambangan di Kalimantan Timur (Kaltim), Komisi III DPRD Kaltim melakukan audiensi intensif dengan Komisi XII DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (25/6/2025). Pertemuan ini menjadi momentum strategis dalam menyuarakan keprihatinan dan masukan dari daerah terhadap berbagai permasalahan sektor energi dan sumber daya mineral yang masih marak terjadi di Kaltim.

Rombongan Komisi III DPRD Kaltim dipimpin oleh Wakil Ketua Akhmed Reza Fachlevi, didampingi Sekretaris Komisi Abdulrahman KA, serta anggota lainnya yakn Sayid Muziburachman, Baharuddin Muin, Abdul Rahman Agus, Husin Djufrie, Syarifatur Syadiah, Abdul Rahman Bolong, dan Jahidin. Mereka diterima oleh Anggota Komisi XII DPR RI, Syafruddin, Sigit, dan Rico. Dalam penyampaiannya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Katim Akhmed Reza Fachlevi menegaskan bahwa pihaknya selama tahun 2025 menghadapi ledakan permasalahan tambang. Salah satunya adalah masifnya aktivitas penambangan tanpa izin yang hingga kini belum tertangani secara tegas.

“Aktivitas ilegal ini bukan hanya merugikan negara secara fiskal, tetapi juga melukai rasa keadilan masyarakat dan melemahkan wibawa hukum,” ujarnya.

Selain itu, penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang untuk hauling dan crossing dinilai telah merusak infrastruktur publik serta membahayakan keselamatan warga. Tak hanya itu, banyak area tambang berada di sekitar pemukiman dan fasilitas umum, menciptakan potensi risiko jangka panjang bagi masyarakat.

“Belum lama ini kami menyaksikan dua kejadian longsor di Kutai Kartanegara, yakni di Desa Batuah dan Kelurahan Pendingin, sebagai dampak langsung dari lemahnya penataan dan pengawasan tambang,” ungkap pria yang akrab disapa Reza ini. Ia menyebut kejadian tersebut sebagai cerminan dari kegagalan sistemik dalam pelaksanaan tata ruang dan lingkungan.

Ia juga menyinggung lemahnya implementasi Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang menjadi kewajiban perusahaan berdasarkan Permen ESDM. Banyak perusahaan dinilai belum melaksanakan program secara transparan, inklusif, dan berkelanjutan.

“Bukan hanya masalah teknis, ini soal keadilan sosial. Masyarakat terdampak tambang harus mendapat manfaat nyata, bukan hanya janji-janji pemberdayaan,” tegas Reza. Komisi III kata dia mengharapkan, bahwa masukan ini dapat ditindaklanjuti oleh Komisi XII melalui Panja Minerba dan Panja Lingkungan. Dengan begitu, DPR RI dapat menyampaikan hasilnya kepada kementerian teknis dan aparat penegak hukum, terutama dalam mempercepat langkah-langkah pemberantasan tambang ilegal.

Anggota Komisi XII DPR RI Dapil Kaltim, Syafruddin, menyambut baik pemaparan tersebut. Ia berjanji akan mendorong pembahasan secara spesifik dalam panitia kerja.

“Negara mengalami kerugian besar akibat tambang ilegal, karena tidak ada PNBP yang masuk. Ini tak bisa dibiarkan. Kita akan dorong penanganannya di panja,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa regulasi tata ruang dan pengawasan harus diperkuat. “Kegiatan tambang ilegal ini bukan hanya menyalahi aturan, tapi juga mencoreng wajah negara. Komisi III DPRD Kaltim harus tetap mengawal temuan lapangan dan berkoordinasi intensif dengan kami,” imbuhnya.

Audiensi ini ditutup dengan kesepahaman bahwa penataan sektor tambang bukan sekadar urusan teknis dan administratif, tapi menyangkut keberlangsungan lingkungan, keamanan masyarakat, dan keadilan ekonomi. DPRD Kaltim berharap aspirasi yang disampaikan dapat menjadi bahan baku penyusunan regulasi baru, maupun revisi kebijakan lama yang belum menjawab tantangan lapangan. (adv/hms12)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)