Komisi III DPRD Kaltim RDP Dengan Dinas PUPR Terkait Minimnya Serapan Anggaran

Selasa, 15 Juni 2021 90
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry saat di Rapat RDP dengan Dinas PUPR Kaltim.
SAMARINDA. Komisi III DPRD Kaltim gelar rapat dengar pendapat atau RDP bersama Dinas PUPR Provinsi Kaltim. RDP membahas serapan anggaran Provinsi Kaltim tahun 2021, di lantai 1 Gedung E DPRD Kaltim pada Senin, (14/06/2021).

Saat ini secara keseluruhan terdapat ada 640 paket pembangunan yang ada di Kaltim dan untuk Dinas PUPR Kaltim sendiri terdapat 283 paket ada sekitar 70 paket yang belum dilelang. “Kita ingin memastikan kapan di lelang semua, kita khawatirkan diakhir tahun tidak bisa terserap khususnya program di Dinas PUPR,” ucap Anggota Komisi III Sarkowi V Zahry.

Lanjut Sarkowi, Saat ini khusus di Dinas PUPR banyak program yang sudah ditunggu masyarakat, seperti jalan provinsi di Kabupaten Kukar dari simpang lembuswana hingga ke Sebulu. Diketahui untuk dananya pembangunan jalan tersebut senilai 54 miliyar dan sampai saat ini masih tahap lelang. “Ini sudah enam bulan, ini kan kalau cepat dilelang otomatis bisa terlaksana dan bisa cepat dinikmati oleh masyarakat,” ucap dia.

Padahal menurut Sarkowi, seharusnya sesuai dengan instruksi oleh Presiden lelang harus dilakukan diawal tahun agar bisa menopang pertumbuhan ekonomi lebih bagus. “Dapat penjelasan, perubahan regulasi, dan penggunaan sistem elektronik Surat Setoran Pajak Daerah elektronik (eSSPD) membuat banyak Administrasi yang harus disiapkan Kemudian program asistensi yang tadinya di Bappeda pindah ke BPKAD,” jelas Sarkowi.

Kemudian, kelengkapan masing -masing OPD yang lambat dalam menyetor berkas persiapan lelang, juga menjadi salah satu faktor lambatnya proses lelang. “Kita menekankan ke pemerintah agar program –program pembangunan itu bisa terlaksana dengan baik dan bisa cepat di nikmati oleh masyarakat,”Pungkas Sarkowi (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026
Berita Utama 8 September 2025
0
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-34 Masa Sidang Tahun 2025 dengan agenda utama penandatanganan kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung pada Senin (8/9/2025) di Ruang Rapat Gedung Utama DPRD Kaltim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mewakili Gubernur Kaltim, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS dilakukan oleh pimpinan DPRD Kaltim bersama Wakil Gubernur Seno Aji, sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dimulai dari penyampaian dokumen KUA dan PPAS oleh Pemerintah Provinsi Kaltim kepada DPRD. Dokumen tersebut kemudian dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim. “Pembahasan ini berpedoman pada Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 40 yang mengatur mekanisme pembahasan APBD,” ujar Hasanuddin. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama antara Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Kaltim dalam menyusun rancangan KUA dan PPAS secara komprehensif dan tepat waktu. “Atas nama DPRD Provinsi Kalimantan Timur, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga kesepakatan ini dapat ditandatangani pada rapat paripurna hari ini,” tambahnya. Menutup rapat, Hasanuddin menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya dalam proses penyusunan APBD adalah penyampaian nota penjelasan keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang akan dibahas pada rapat paripurna berikutnya.  (hms8)