Komisi III DPRD Kaltim RDP Dengan Dinas PUPR Terkait Minimnya Serapan Anggaran

Selasa, 15 Juni 2021 90
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry saat di Rapat RDP dengan Dinas PUPR Kaltim.
SAMARINDA. Komisi III DPRD Kaltim gelar rapat dengar pendapat atau RDP bersama Dinas PUPR Provinsi Kaltim. RDP membahas serapan anggaran Provinsi Kaltim tahun 2021, di lantai 1 Gedung E DPRD Kaltim pada Senin, (14/06/2021).

Saat ini secara keseluruhan terdapat ada 640 paket pembangunan yang ada di Kaltim dan untuk Dinas PUPR Kaltim sendiri terdapat 283 paket ada sekitar 70 paket yang belum dilelang. “Kita ingin memastikan kapan di lelang semua, kita khawatirkan diakhir tahun tidak bisa terserap khususnya program di Dinas PUPR,” ucap Anggota Komisi III Sarkowi V Zahry.

Lanjut Sarkowi, Saat ini khusus di Dinas PUPR banyak program yang sudah ditunggu masyarakat, seperti jalan provinsi di Kabupaten Kukar dari simpang lembuswana hingga ke Sebulu. Diketahui untuk dananya pembangunan jalan tersebut senilai 54 miliyar dan sampai saat ini masih tahap lelang. “Ini sudah enam bulan, ini kan kalau cepat dilelang otomatis bisa terlaksana dan bisa cepat dinikmati oleh masyarakat,” ucap dia.

Padahal menurut Sarkowi, seharusnya sesuai dengan instruksi oleh Presiden lelang harus dilakukan diawal tahun agar bisa menopang pertumbuhan ekonomi lebih bagus. “Dapat penjelasan, perubahan regulasi, dan penggunaan sistem elektronik Surat Setoran Pajak Daerah elektronik (eSSPD) membuat banyak Administrasi yang harus disiapkan Kemudian program asistensi yang tadinya di Bappeda pindah ke BPKAD,” jelas Sarkowi.

Kemudian, kelengkapan masing -masing OPD yang lambat dalam menyetor berkas persiapan lelang, juga menjadi salah satu faktor lambatnya proses lelang. “Kita menekankan ke pemerintah agar program –program pembangunan itu bisa terlaksana dengan baik dan bisa cepat di nikmati oleh masyarakat,”Pungkas Sarkowi (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Paripurna DPRD Kaltim ke-35: DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025
Berita Utama 12 September 2025
0
Samarinda— DPRD Provinsi Kalimantan Timur bersama Pemerintah Provinsi Kaltim resmi menandatangani kesepakatan perubahan atas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-35 di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jumat (12/9/2025) malam. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua Ekti Imanuel dan Ananda Emira Moeis. Hadir pula Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, Sekda Sri Wahyuni, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, tokoh masyarakat, akademisi, dan insan pers. Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kaltim menyampaikan apresiasi atas kerja sama intensif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. “Kesepakatan ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah bentuk nyata komitmen bersama untuk menghadirkan pembangunan yang lebih responsif dan berkeadilan,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa perubahan KUA-PPAS mencerminkan dinamika kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan yang lebih tepat sasaran. “Anggaran bukan hanya angka. Ia adalah cerminan visi pembangunan dan keberanian menjawab tantangan daerah secara konkret,” tambahnya. Sementara, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji turut menyampaikan apresiasi atas sinergi antara legislatif dan eksekutif. Menurutnya, perubahan KUA-PPAS merupakan bagian dari penyesuaian terhadap kondisi aktual dan prioritas pembangunan daerah, dengan tetap mengedepankan efisiensi dan keberpihakan kepada masyarakat. Penandatanganan dokumen dilakukan oleh pimpinan DPRD, Wakil Gubernur, dan Sekda Kaltim, disaksikan seluruh peserta rapat. Momen ini menjadi tonggak penting dalam proses penyusunan perubahan APBD 2025, yang akan dilanjutkan dengan penyampaian nota keuangan dan rancangan peraturan daerah. Rapat paripurna ditutup dengan harapan agar tahapan selanjutnya berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan yang berdampak nyata bagi masyarakat Kaltim. Suasana rapat berlangsung khidmat dan terbuka untuk publik, mencerminkan semangat transparansi dan akuntabilitas dalam perencanaan anggaran daerah. (adv/hms6)