Komisi III DPRD Kaltim RDP Dengan Dinas PUPR Terkait Minimnya Serapan Anggaran

15 Juni 2021

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry saat di Rapat RDP dengan Dinas PUPR Kaltim.
SAMARINDA. Komisi III DPRD Kaltim gelar rapat dengar pendapat atau RDP bersama Dinas PUPR Provinsi Kaltim. RDP membahas serapan anggaran Provinsi Kaltim tahun 2021, di lantai 1 Gedung E DPRD Kaltim pada Senin, (14/06/2021).

Saat ini secara keseluruhan terdapat ada 640 paket pembangunan yang ada di Kaltim dan untuk Dinas PUPR Kaltim sendiri terdapat 283 paket ada sekitar 70 paket yang belum dilelang. “Kita ingin memastikan kapan di lelang semua, kita khawatirkan diakhir tahun tidak bisa terserap khususnya program di Dinas PUPR,” ucap Anggota Komisi III Sarkowi V Zahry.

Lanjut Sarkowi, Saat ini khusus di Dinas PUPR banyak program yang sudah ditunggu masyarakat, seperti jalan provinsi di Kabupaten Kukar dari simpang lembuswana hingga ke Sebulu. Diketahui untuk dananya pembangunan jalan tersebut senilai 54 miliyar dan sampai saat ini masih tahap lelang. “Ini sudah enam bulan, ini kan kalau cepat dilelang otomatis bisa terlaksana dan bisa cepat dinikmati oleh masyarakat,” ucap dia.

Padahal menurut Sarkowi, seharusnya sesuai dengan instruksi oleh Presiden lelang harus dilakukan diawal tahun agar bisa menopang pertumbuhan ekonomi lebih bagus. “Dapat penjelasan, perubahan regulasi, dan penggunaan sistem elektronik Surat Setoran Pajak Daerah elektronik (eSSPD) membuat banyak Administrasi yang harus disiapkan Kemudian program asistensi yang tadinya di Bappeda pindah ke BPKAD,” jelas Sarkowi.

Kemudian, kelengkapan masing -masing OPD yang lambat dalam menyetor berkas persiapan lelang, juga menjadi salah satu faktor lambatnya proses lelang. “Kita menekankan ke pemerintah agar program –program pembangunan itu bisa terlaksana dengan baik dan bisa cepat di nikmati oleh masyarakat,”Pungkas Sarkowi (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
DPRD Kaltim Gelar Rapar Paripurna Ke 6, Hasilkan Keputusan Pembentukan Tiga Pansus
admin 25 Maret 2024
0
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar rapat paripurna ke 6 dengan agenda penyampaian tanggapan Gubernur Kaltim terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi atas nota penjelasan ranperda Pemprov Kaltim tentang sistem penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), penyampaian tanggapan Fraksi-fraksi terhadap pendapat Gubernur Kaltim atas nota penjelasan dua ranperda inisiatif DPRD Kaltim tentang : a. pelindungan, pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal. b. pembentukan kelembagaan desa adat, serta penetapan pembahas tiga ranperda oleh komisi atau gabungan komisi atau pansus. Rapat yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Senin (25/3) tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, Asisten III Administrasi Setdaprov Kaltim Riza Indra Riadi yang mewakili Pj Gubernur Kaltim dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Dalam kesempatan itu, Fraksi-fraksi DPRD Kaltim yang memberikan tanggapan yaitu, Fraksi PAN disampaikan Baharuddin Demmu, Fraksi Demokrat-Nasdem dibacakan Puji Setyowati, Fraksi Golkar disampaikan oleh Sarkowi V Zahry, Fraksi PDI-P disampaikan oleh Safuad, Fraksi Gerindra disampaikan oleh A Komariah, Fraksi PKB disampaikan oleh Syafruddin, Fraksi PPP disampaikan oleh Siti Rizky Amalia, dan Fraksi PKS disampaikan oleh Fitri Maisyaroh. Selanjutnya, dalam rapat tersebut dibentuk tiga pansus yakni Pansus Pembahas Ranperda Tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan dengan Sarkowi V Zahry sebagai ketua dan Agiel Suwarno sebagai wakil ketua, Pansus Pembahas Ranperda Tentang Pelindungan, Pemberdayaan Dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal dengan M Udin sebagai ketua dan Akhmed Reza Fachlevi sebagai wakil ketua, serta Pansus Pembahas Ranperda Tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat diketuai oleh Rusman Ya’qub dan Veridiana Huraq Wang sebagai wakilnya. Dikatakan Hasanuddin Mas’ud, berdasarkan hasil keputusan tentang penetapan komposisi ketua, wakil ketua dan keanggotaan pansus pembahas ranperda pemprov Kaltim dan pansus pembahas ranperda inisiatif DPRD Kaltim. “Diharapkan kepada anggota pansus yang telah ditetapkan dapat segera bekerja menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut dengan melibatkan instansi terkait demi sempurnanya rancangan peraturan daerah dimaksud, mengingat batas waktu pembahasan rancangan peraturan daerah maksimal tiga bulan sesuai dengan tata tertib DPRD Kaltim,” ujar Hasanuddin Mas’ud. Sementara, Riza Indra Riadi atas nama Pemprov Kaltim menyampaikan ucapan terima kasih dan  apresiasi yang tinggi atas saran dan masukan yang telah disampaikan oleh seluruh fraksi melalui pemandangan umum, demi perbaikan dan penyempurnaan ranperda. “Berbagai substansi yang disampaikan melalui pemandangan umum Fraksi-fraksi, sekaligus penyempurnaan terhadap langkah kebijakan dalam pengembangan pembangunan Kaltim,” kata Riza Indra Riadi. (hms8)