BALIKPAPAN — Guna memperkuat koordinasi terkait pembangunan infrastruktur jalan nasional di wilayah Provinsi Kalimantan Timur, Komisi III DPRD Kaltim melaksanakan kunjungan kerja ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim pada Rabu (10/9/2025).
Rombongan dipimpin oleh Ketua Komisi III, Abdulloh, didampingi perwakilan dari Dinas PUPR-PERA Kaltim, PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT), dan PT Kaltim Prima Coal (KPC). Mereka diterima langsung oleh Kepala BBPJN Kaltim, Yudi Hardiana.
Turut hadir Wakil Ketua Komisi III Akhmed Reza Fachlevi, Sekretaris Komisi III Abdurrahman KA, serta anggota Komisi III: Baharuddin Muin, Subandi, Syarifatul Sya’diah, Sayid Muziburachman, Abdul Rahman Agus, Husin Djufri, Abdul Rakhman Bolong, dan Arfan.
Abdulloh menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan tindak lanjut atas sejumlah aspirasi masyarakat dan laporan kondisi jalan nasional di Kaltim. Termasuk permohonan tukar guling ruas jalan Sangatta oleh PT KPC.
Ia menjelaskan bahwa DPRD telah melakukan serangkaian rapat koordinasi, bahkan hingga ke Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR. “Berkas rencana tukar menukar jalan dari PT KPC telah disampaikan dan kini menunggu proses izin prinsip dari Presiden melalui Mensesneg. Kami mendorong agar konstruksi dapat dimulai secara paralel sambil menunggu administrasi,” ujar Abdulloh.
Ia juga menyoroti pentingnya percepatan penanganan ruas jalan KKT–Kariangau yang berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi. “Pihak yang memiliki alokasi anggaran diharapkan dapat segera memprioritaskan penanganan ruas tersebut,” tegasnya.
Senada, Wakil Ketua Komisi III, Akhmed Reza Fachlevi, turut menyoroti dua isu utama terkait PT KPC, yakni perbaikan infrastruktur jalan dan proses tukar guling Barang Milik Negara (BMN). Ia menyarankan agar dilakukan konsultasi lanjutan ke Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR dengan pendampingan dari BBPJN.
“Jika ada program strategis yang ingin diusulkan untuk anggaran tahun 2026, mohon disampaikan kepada anggota DPR RI di pusat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian agar proses tukar menukar jalan nasional dapat berjalan efektif.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BBPJN Kaltim, Yudi Hardiana, memaparkan bahwa berdasarkan SK Tahun 2022, terdapat 1.806 km jalan berstatus nasional di Kaltim, dengan tingkat kemantapan mencapai 87 persen. Sisanya, 12 persen masih dalam kondisi tidak mantap. Selain itu, terdapat 331 unit jembatan yang menjadi bagian dari jaringan nasional.
“Prioritas utama saat ini adalah pembangunan jalan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN), dengan pagu anggaran tahun 2025 sebesar kurang lebih Rp8,1 triliun,” jelas Yudi.
Terkait akses jalan KKT–Kariangau sepanjang 12,7 km, Yudi menyebut bahwa sejumlah ruas memerlukan penanganan permanen karena kondisi rigid yang harus dibongkar. BBPJN telah mengusulkan kepada PT KKT untuk membantu penanganan sepanjang 2,7 km, dan sisanya akan ditangani oleh BBPJN dengan dukungan dari PT Karya Logistik Nusantara.
Yudi juga mendorong PT KPC untuk segera memulai pembangunan konstruksi secara paralel, sambil menunggu proses administrasi alih fungsi jalan. BBPJN akan menyiapkan surat pernyataan untuk mendukung pelaksanaan tersebut. (hms8)
Rombongan dipimpin oleh Ketua Komisi III, Abdulloh, didampingi perwakilan dari Dinas PUPR-PERA Kaltim, PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT), dan PT Kaltim Prima Coal (KPC). Mereka diterima langsung oleh Kepala BBPJN Kaltim, Yudi Hardiana.
Turut hadir Wakil Ketua Komisi III Akhmed Reza Fachlevi, Sekretaris Komisi III Abdurrahman KA, serta anggota Komisi III: Baharuddin Muin, Subandi, Syarifatul Sya’diah, Sayid Muziburachman, Abdul Rahman Agus, Husin Djufri, Abdul Rakhman Bolong, dan Arfan.
Abdulloh menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan tindak lanjut atas sejumlah aspirasi masyarakat dan laporan kondisi jalan nasional di Kaltim. Termasuk permohonan tukar guling ruas jalan Sangatta oleh PT KPC.
Ia menjelaskan bahwa DPRD telah melakukan serangkaian rapat koordinasi, bahkan hingga ke Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR. “Berkas rencana tukar menukar jalan dari PT KPC telah disampaikan dan kini menunggu proses izin prinsip dari Presiden melalui Mensesneg. Kami mendorong agar konstruksi dapat dimulai secara paralel sambil menunggu administrasi,” ujar Abdulloh.
Ia juga menyoroti pentingnya percepatan penanganan ruas jalan KKT–Kariangau yang berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi. “Pihak yang memiliki alokasi anggaran diharapkan dapat segera memprioritaskan penanganan ruas tersebut,” tegasnya.
Senada, Wakil Ketua Komisi III, Akhmed Reza Fachlevi, turut menyoroti dua isu utama terkait PT KPC, yakni perbaikan infrastruktur jalan dan proses tukar guling Barang Milik Negara (BMN). Ia menyarankan agar dilakukan konsultasi lanjutan ke Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR dengan pendampingan dari BBPJN.
“Jika ada program strategis yang ingin diusulkan untuk anggaran tahun 2026, mohon disampaikan kepada anggota DPR RI di pusat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian agar proses tukar menukar jalan nasional dapat berjalan efektif.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BBPJN Kaltim, Yudi Hardiana, memaparkan bahwa berdasarkan SK Tahun 2022, terdapat 1.806 km jalan berstatus nasional di Kaltim, dengan tingkat kemantapan mencapai 87 persen. Sisanya, 12 persen masih dalam kondisi tidak mantap. Selain itu, terdapat 331 unit jembatan yang menjadi bagian dari jaringan nasional.
“Prioritas utama saat ini adalah pembangunan jalan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN), dengan pagu anggaran tahun 2025 sebesar kurang lebih Rp8,1 triliun,” jelas Yudi.
Terkait akses jalan KKT–Kariangau sepanjang 12,7 km, Yudi menyebut bahwa sejumlah ruas memerlukan penanganan permanen karena kondisi rigid yang harus dibongkar. BBPJN telah mengusulkan kepada PT KKT untuk membantu penanganan sepanjang 2,7 km, dan sisanya akan ditangani oleh BBPJN dengan dukungan dari PT Karya Logistik Nusantara.
Yudi juga mendorong PT KPC untuk segera memulai pembangunan konstruksi secara paralel, sambil menunggu proses administrasi alih fungsi jalan. BBPJN akan menyiapkan surat pernyataan untuk mendukung pelaksanaan tersebut. (hms8)