Komisi II Minta “Norma Baru” Dimasukkan

Senin, 1 Maret 2021 76
Komisi II DPRD Kaltim melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Biro Hukum Rozani Erawadi terkait dengan usulan norma baru dalam draft Raperda Tentang Perubahan Badan Hukum Perusda MBS dan BKS
SAMARINDA. Komisi II DPRD Kaltim meminta kepada Biro Hukum Provinsi Kaltim agar di dalam Raperda Tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah (Perusda) Melati Bakti Satya (MBS) dan Perusda Bara Kaltim Sejahtera (BKS) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) memuat norma baru tentang kearifan lokal.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kaltim Verydiana H Wang saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Biro Hukum Rozani Erawadi, dengan dihadiri sejumlah Anggota Komisi II, Baharuddin Demmu, Sapto Setyo P, Bagus Susetyo, Ali Hamdi, Safuad, Sutomo Jabir, dan Nidya Listyono, Senin (1/3) kemarin.

Menurut perempuan yang akrab disapa Very ini, norma baru tentang kearifan lokal yang dimaksud yakni terkait keterlibatan DPRD Kaltim dalam konteks pengawasan agar dimasukkan dalam Draft Raperda perubahan badan hukum tersebut.

Misalkan dicontohkan dia, sebelum melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang mana pemerintah daerah selaku pemegang saham mayoritas wajib melakukan konsolidasi dan konsultasi dengan DPRD Kaltim.

“Termasuk draft rancangan akta pendirian dan anggaran dasar perusahaan, sebelum diajukan ke notaris wajib dikonsultasikan ke DPRD, dan juga setiap kali terjadi perubahan Anggaran Dasar Perusahaan, pemerintah daerah wajib memberi salinan berkas hasil persetujuan menteri atas setiap perubahan Anggaran Dasar dari perusahaan kepada kami,” terang Very.

Hal senada disampaikan Bagus Susetyo. Dikatakan dia, pada saat perubahan, apakah itu keterkaitan dengan permodalan, ataupun keputusan-keputusan strategis, seharusnya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPRD Kaltim. “Sehingga, kami tidak serta-merta ditinggal. Kami ini juga mitra dari setiap perusda yang dibentuk,” sebutnya.

Selain meminta norma baru untuk dimasukkan dalam raperda, dirinya juga menyampaikan agar seluruh perusda transparan dan tidak menyalahi aturan. “Khususnya terkait dengan penggunaan keuntungan atau operasional untuk pengembangan usaha. Kemudian, operasional yang diperbolehkan, mestinya juga tidak menyalahi aturan akuntansi yang sudah ditetapkan, dalam hal ini ada standarisasi yang jelas,” beber Politikus Gerindra ini.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono mendorong dalam proses seleksi direksi perusda dilakukan sesuai aturan yang dengan melibatkan DPRD Kaltim. “Minimal, kalau prosesnya sudah benar, kemudian jika terjadi penyimpangan, setidaknya preventif, dan mitigasinya sudah kita lakukan,” sebut dia

Tio, sapaan akrabnya, berharap DPRD Kaltim dengan Pemprov Kaltim bisa bersinergi dalam rangka bagaimana membangun perusdah dari awal, dimonitor dengan benar. “Selam ini memang kontrol kita terhadap penggunaan dana pada perusdah terbilang lemah. Ini harus kita tekankan,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Hukum Rozani Erawadi mengatakan akan melakukan rapat lebih lanjut dengan Biro Ekonomi, BPKAD dan perangkat daerah terkait. Pasalnya, keputusan penambahan norma baru dalam draft raperda harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak terkait.

“Kami akan melakukan konsolidasi internal dengan Biro Ekonomi, BPKAD dan perangkat daerah terkait untuk menanggapi usulan Komisi II. Insya Allah, pekan depan hasil konsilidasi akan disampaikan kembali,” pungkas Rozani. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Yenni Eviliana: Pemuda Harus Terus Bergerak Menjemput Masa Depan
Berita Utama 28 Oktober 2025
0
SAMARINDA. Suasana khidmat menyelimuti Lapangan GOR Serbaguna Gelora Kadrie Oening, Sempaja, Selasa (28/10/2025), saat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menggelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97. Mewakili Ketua DPRD Kaltim, Wakil Ketua DPRD Yenni Eviliana hadir bersama jajaran pemerintah daerah dan para pemuda untuk mengenang semangat persatuan yang telah mengantarkan bangsa menuju kemerdekaan.   Usai upacara, Yenni menegaskan bahwa tema tahun ini, “Pemuda Bergerak”, bukan sekadar slogan, melainkan panggilan nyata bagi generasi muda untuk terus melangkah maju menghadapi tantangan zaman. “Pemuda harus terus bergerak, menjemput masa depan. Dulu para pemuda berjuang untuk persatuan dan cinta tanah air, kini mereka harus berjuang menghadapi perubahan global,” ungkap Yenni.   Ia menilai, semangat yang dulu mempersatukan bangsa melalui Sumpah Pemuda harus diterjemahkan dalam bentuk inovasi dan adaptasi di era digital. Menurutnya, tantangan pemuda masa kini bukan lagi soal kemerdekaan politik, melainkan bagaimana membawa Indonesia keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah menuju negara maju dan berdaya saing tinggi. “Pemuda sekarang harus bisa menangkap peluang dari kemajuan teknologi dan ekonomi. Indonesia harus sejajar dengan negara-negara besar dunia,” tambahnya.   Yenni juga memberikan apresiasi kepada seluruh pemuda yang tetap menunjukkan semangat kebangsaan dan kepedulian sosial di tengah perubahan cepat dunia modern. Ia menegaskan bahwa kekuatan bangsa Indonesia terletak pada persatuan dan kerja nyata generasi mudanya. “Pemuda adalah motor penggerak perubahan. Semangat Sumpah Pemuda harus diwujudkan lewat tindakan nyata dalam membangun daerah dan bangsa,” tegasnya. (adv/hms7)