Komisi II Minta “Norma Baru” Dimasukkan

1 Maret 2021

Komisi II DPRD Kaltim melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Biro Hukum Rozani Erawadi terkait dengan usulan norma baru dalam draft Raperda Tentang Perubahan Badan Hukum Perusda MBS dan BKS
SAMARINDA. Komisi II DPRD Kaltim meminta kepada Biro Hukum Provinsi Kaltim agar di dalam Raperda Tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah (Perusda) Melati Bakti Satya (MBS) dan Perusda Bara Kaltim Sejahtera (BKS) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) memuat norma baru tentang kearifan lokal.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kaltim Verydiana H Wang saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Biro Hukum Rozani Erawadi, dengan dihadiri sejumlah Anggota Komisi II, Baharuddin Demmu, Sapto Setyo P, Bagus Susetyo, Ali Hamdi, Safuad, Sutomo Jabir, dan Nidya Listyono, Senin (1/3) kemarin.

Menurut perempuan yang akrab disapa Very ini, norma baru tentang kearifan lokal yang dimaksud yakni terkait keterlibatan DPRD Kaltim dalam konteks pengawasan agar dimasukkan dalam Draft Raperda perubahan badan hukum tersebut.

Misalkan dicontohkan dia, sebelum melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang mana pemerintah daerah selaku pemegang saham mayoritas wajib melakukan konsolidasi dan konsultasi dengan DPRD Kaltim.

“Termasuk draft rancangan akta pendirian dan anggaran dasar perusahaan, sebelum diajukan ke notaris wajib dikonsultasikan ke DPRD, dan juga setiap kali terjadi perubahan Anggaran Dasar Perusahaan, pemerintah daerah wajib memberi salinan berkas hasil persetujuan menteri atas setiap perubahan Anggaran Dasar dari perusahaan kepada kami,” terang Very.

Hal senada disampaikan Bagus Susetyo. Dikatakan dia, pada saat perubahan, apakah itu keterkaitan dengan permodalan, ataupun keputusan-keputusan strategis, seharusnya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPRD Kaltim. “Sehingga, kami tidak serta-merta ditinggal. Kami ini juga mitra dari setiap perusda yang dibentuk,” sebutnya.

Selain meminta norma baru untuk dimasukkan dalam raperda, dirinya juga menyampaikan agar seluruh perusda transparan dan tidak menyalahi aturan. “Khususnya terkait dengan penggunaan keuntungan atau operasional untuk pengembangan usaha. Kemudian, operasional yang diperbolehkan, mestinya juga tidak menyalahi aturan akuntansi yang sudah ditetapkan, dalam hal ini ada standarisasi yang jelas,” beber Politikus Gerindra ini.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono mendorong dalam proses seleksi direksi perusda dilakukan sesuai aturan yang dengan melibatkan DPRD Kaltim. “Minimal, kalau prosesnya sudah benar, kemudian jika terjadi penyimpangan, setidaknya preventif, dan mitigasinya sudah kita lakukan,” sebut dia

Tio, sapaan akrabnya, berharap DPRD Kaltim dengan Pemprov Kaltim bisa bersinergi dalam rangka bagaimana membangun perusdah dari awal, dimonitor dengan benar. “Selam ini memang kontrol kita terhadap penggunaan dana pada perusdah terbilang lemah. Ini harus kita tekankan,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Hukum Rozani Erawadi mengatakan akan melakukan rapat lebih lanjut dengan Biro Ekonomi, BPKAD dan perangkat daerah terkait. Pasalnya, keputusan penambahan norma baru dalam draft raperda harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak terkait.

“Kami akan melakukan konsolidasi internal dengan Biro Ekonomi, BPKAD dan perangkat daerah terkait untuk menanggapi usulan Komisi II. Insya Allah, pekan depan hasil konsilidasi akan disampaikan kembali,” pungkas Rozani. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Pola Pembayaran Kegiatan Berubah, DPRD Kaltim Ajukan Penambahan Anggaran
admin 21 April 2024
0
SAMARINDA. DPRD Kalimantan Timur mengajukan kenaikan anggaran seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 53 Tahun 2023. Yang mengubah skema pembiayaan kegiatan dari ‘at cost’ menjadi ‘lumpsum’   Perpres yang berlaku sejak 11 September 2023 tersebut mengubah pola pembayaran untuk perjalanan dinas bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).    Pola pembayaran yang semula at cost (biaya riil) menjadi lumpsum. Dengan kata lain, anggota DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, menerima pembiayaan sekaligus dimuka. Bukan dibayarkan sesuai dengan pengeluaran riil saat perjalanan dinas.   Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud mengatakan kalau perubahan ini membawa perbedaan signifikan. Termasuk kebutuhan pembiayaan untuk agenda baru, yaitu dialog masyarakat atau dialog rakyat.   Agenda ini memerlukan dana tambahan untuk mengakomodasi pengawasan anggaran dan hasil pembangunan yang akan disampaikan kepada masyarakat. Kenaikan anggaran yang ditujukan dari Rp300 miliar dinaikkan menjadi Rp400 miliar.   Namun, kenaikan anggaran yang diajukan ini belum mendapatkan persetujuan dari Penjabat (PJ) Gubernur Kaltim. Hasanuddin Mas’ud menekankan pentingnya persetujuan ini, yang saat ini masih dalam pertimbangan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, agar dapat mendukung perubahan nomenklatur dan pelaksanaan kegiatan dewan.   “Kami berharap agar penambahan anggaran ini dapat disetujui. Tanpa persetujuan, akan ada kesulitan dalam pelaksanaan kegiatan dewan,” ujar Mas’ud.   Dia menambahkan bahwa perubahan dari ‘at cost’ ke ‘lump sum’ sejak diberlakukannya Perpes itu, serta adanya agenda baru dialog rakyat, adalah langkah penting untuk memastikan transparansi dan pengawasan anggaran yang efektif.   Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa penolakan terhadap penambahan anggaran dapat menghambat proses kegiatan dewan dan berdampak pada kualitas pengawasan anggaran yang disampaikan kepada masyarakat. (hms7)