Komisi II Fasilitasi Warga Loa Bakung Ke Kemendagri RI, Terkait Status Tanah Perumahan Korpri Loa Bakung

Selasa, 10 Oktober 2023 216
WARGA LOA BAKUNG : Komisi II DPRD Kaltim saat melakukan RDP bersama warga perumahan Loa Bakung, Selasa (10/10).
SAMARINDA. Komisi II DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Perempuan Peduli Perumahan Korpri Loa Bakung (FPPPKLB) Samarinda diruang rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (10/10).

RDP tersebut guna membahas status lahan perumahan Korpri dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

RDP dipimpin Anggota Komisi II Sapto Setyo Pramono didampingi Masykur Sarmian dan A. Komariah serta Kepala BPKAD Fahmi Prima Laksana, Kepala Biro Hukum Setda Kaltm Suparmi dan Gede Eka dari Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Sapto Setyo Pramono, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mendesak Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait masalah tanah di Loa Bakung yang telah berlarut-larut selama hampir 30 tahun.

“Solusi yang diperlukan harus jelas dan resmi. Kami perlu mengetahui apa yang perlu dilakukan untuk mengatasi masalah ini, baik yang manis maupun yang pahit,” kata politisi partai Golkar ini.

Berkenaan hal itu, FPPPKLB akan mengirimkan tiga perwakilan saat berkonsultasi dengan Kemendagri, namun mereka juga berkomitmen untuk menerima keputusan yang dikeluarkan Kemendagri.

“Kami tidak boleh memaksakan kehendak kami jika itu bukan dalam kewenangan kami. Kami siap menerima risiko apapun dan bahkan sudah merencanakan masalah akomodasi dan transportasi untuk memfasilitasi perjalanan kami,” sebut Sapto.

Hal itu sengaja ditempuh Komisi II agar permasalahan ini bisa selesai secara maksimal. Sehingga, jangan sampai warga mengatakan pemerintah dengan DPRD tidak peduli.

“Ini harus digaris bawahi. Artinya kita secara pribadi dengan uang pribadi memfasilitasi ini. Anggaran kan sebenarnya tidak ada. Ini bentuk kepedulian,” imbuhnya. 
 
Disinggung soal legalitas tanah, Sapto mengatakan tanah tersebut memang masih milik Pemprov Kaltim. Menurutnya, SHGB memang bisa diperpanjang, namun yang jadi persoalan saat ini adanya keinginan warga untuk diubah jadi SHM. 

"Memang di awal perjanjian, secara kronologis bahwa itu adalah hak pengelolaan lahan. Artinya, lahan itu dikelola tapi bukan untuk dimiliki. Itu juga untuk PNS. Tapi saya tidak tahu, apakah warga Loa Bakung itu seluruhnya masih PNS atau sudah beralih ke pihak lain," ujarnya. 

Sementara, Ketua FPPPKLB, Neneng Herawati mengatakan agar dapat penjelasan lebih lanjut, perwakilan warga ada yang akan datang ke Kemendagri. Dia mengatakan, pihaknya ada mendapatkan solusi terkait hibah lahan.

"Ada payung hukumnya, hibah itu bisa diberikan dengan cara kemanusiaan, sosial. Banyak macam celah," tandasnya. (hms8)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)