Komisi I Jembatani Aspirasi Tenaga Honorer Di Lingkup Pemprov Kaltim

Rabu, 21 Agustus 2024 132
RDP : Anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin saat memimpin RDP terkait masalah tenaga honorer.

SAMARINDA. Komisi I DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim dan Forum Komunikasi Tenaga Non ASN Se-Kalimantan Timur (FKTNA – KT) diruang rapat Rujab No 2 Kantor DPRD Kaltim, Rabu (21/8/2024).

 

Mendampingi RDP yang dipimpin Anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin, hadir juga Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman, Kabag Umum dan Keuangan Hardiyanto, Kasubag TU dan Kepegawaian Arief Nur Iman serta sejumlah Pamdal dan satuan pengamanan di beberapa perangkat daerah Kaltim.

 

RDP tersebut digelar dalam rangka membahas penataan non ASN (honorer) tenaga keamanan di lingkungan Pemprov Kaltim.

 

Jahidin mengatakan, pemerintah perlu memikirkan sekaligus mengupayakan status tenaga non ASN yang belum terakomodir untuk diangkat menjadi PPPK.

 

“Kami memegang teguh statement Gubernur Kaltim terdahulu (Isran Noor), bahwa kita perlu memperjuangkan nasib tenaga non ASN ke depannya,” ujarnya.

 

Sebagai langkah memperjuangkan tenaga non ASN di Kaltim, Jahidin bilang pihaknya akan meminta rekomendasi kepada pimpinan DPRD Kaltim, untuk menugaskan Komisi I DPRD Kaltim melakukan audiensi ke KemenPAN-RB dan BKN di Jakarta, guna memperjuangan status tenaga non-ASN di Pemprov Kaltim yang belum terdata dalam database kepegawaian.

 

Ia berharap, setelah melakukan audiensi bersama KemenPAN-RB dan BKN nanti, pemerintah pusat dapat mengambil kebijakan untuk memperjuangan nasib non-ASN di Pemprov Kaltim, terutama formasi tenaga keamanan.

 

“Mudah-mudahan dengan perjuangan kita, Komisi I bersama BKD, dan forum komunikasi non-ASN ini, ada perubahan dan kebijakan terkait nasib non-ASN ini,” harap Jahidin. (hms8)

TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)