Komisi I Gelar RDP Bersama Aliansi Masyarakat Loa Kulu, Bahas Soal Inclave Lahan

Senin, 23 Oktober 2023 270
GELAR RDP : Komisi I DPRD Kaltim saat menggelar RDP bersama aliansi masyarakat Loa Kulu Kukar, Senin (16/10).
SAMARINDA. Komisi I DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Masyarakat Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) di ruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Senin (16/10).

RDP tersebut dilakukan dalam rangka membahas permohonan enclave/penciutan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. Budi Duta Agro Makmur (BDAM) di Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kukar.

Memimpin rapat, Ketua Komisi I, Baharuddin Demmu didampingi Anggota Komisi I diantaranya Harun Al Rasyid, Kaharuddin Jafar, Agus Aras, dan Jahidin.

Baharuddin Demmu mengatakan dalam pertemuan ini dibahas mengenai permintaan masyarakat tentang HGU PT. BDAM untuk di enclave. “Yang diminta oleh masyarakat itu disurat adalah kurang lebih 280 hektare,” sebutnya.
Politisi PAN ini mengatakan bahwa lahan tersebut sudah bisa dikategorikan menjadi lahan terlantar dan pemerintah seharusnya mencabut HGU PT. BDAM supaya bisa dikelola oleh masyarakat.

Ia mengungkap, dari pertemuan tersebut, belum didapatkan titik temu, sehingga Komisi I akan mengundang kembali manajemen PT. BDAM yang tidak hadir dalam pertemuan untuk bisa memberikan klarifikasi terkait perlakuan perusahaan terhadap masyarakat Loa Kulu.

“Salah satu yang harus mereka klarifikasi adalah apakah mereka juga melakukan Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) dengan masyarakat, dan apakah mereka menggunakan lahan itu untuk aktivitas tambang yang diduga melanggar izin HGU mereka,” ucap Baharuddin.

Ia menyebut, selama ini masyarakat merasa tidak dihargai oleh pihak PT. BDAM karena bukan masyarakat yang menguasai HGU mereka, namun sebaliknya. Padahal, lanjutnya, masyarakat sudah tinggal di wilayah itu sudah turun temurun sebelum adanya izin PT. BDAM pada tahun 1981.

“Masyarakat juga tidak pernah mendapatkan hak ganti rugi dari perusahaan. Ini menjadi catatan kita di Komisi I, bahwa Budi Duta harus dipanggil kembali untuk menjelaskan apa yang mereka lakukan di wilayah izin HGU mereka,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa Komisi I berencana akan melakukan kunjungan lapangan dalam waktu dekat ini untuk mengecek secara langsung terhadap kondisi lahan dan masyarakat yang berada di wilayah tersebut.
Kemudian ia menegaskan, apabila masyarakat tidak punya sertifikat, maka pemerintah harus membantu untuk dibuatkan sertifikat secara gratis. Dan untuk menjadi perhatian, bahwa masyarakat tinggal disana turun temurun serta berhak atas tanah itu.

“Saya tidak perlu bicara sertifikat untuk masyarakat. Ya kalau masyarakat tidak punya sertifikat tanah, maka itu kewajiban pemerintah untuk menerbitkan sertifikat gratis,” tandasnya.

Selanjutnya, ia menyambut baik atas kebijakan Kementerian ATR/BPN bahwa perubahan status tanah dari HGU menjadi SHM itu gratis dan tidak dikenakan biaya. Namun ia menyayangkan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terhambat karena banyak lahan masyarakat yang sudah ada izin HGU.

“Bahkan ada beberapa lahan masyarakat yang sudah bersertifikat, itu ditindih atau berlapis oleh HGU,” pungkasnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Sinergi Atasi Ketimpangan Pembangunan Desa, DPRD Kaltim Hadiri Rapat Evaluasi Capaian IDM
Berita Utama 3 November 2025
0
TENGGARONG – Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam mengatasi tantangan pembangunan di tingkat desa terus diintensifkan, khususnya terkait akses infrastruktur yang belum merata, ketimpangan layanan dasar, serta peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) desa.  Kondisi ini mendorong Pemprov Kaltim untuk fokus pada intervensi kebijakan yang terarah demi meningkatkan status desa. Sebagai bentuk dukungan dan pengawasan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, Fuad Fakhruddin, hadir dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Fasilitasi Pembahasan Capaian Status Indeks Desa (IDM) di Provinsi Kaltim Tahun 2025.  Acara yang digagas oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kaltim ini diselenggarakan di Grand Fatma, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada hari Senin (3/11/2025). Dalam sambutannya, Fuad Fakhruddin menekankan bahwa sinergi legislatif dan eksekutif dalam evaluasi IDM yang mencakup dimensi sosial, ekonomi, dan ekologi sangatlah penting.  Melalui evaluasi ini yang kemudian menurutnya dapat mengukur status kemajuan desa (sangat tertinggal hingga mandiri) dan mengoptimalisasi keakuratan data Indeks Desa sebagai tolok ukur utama. “Kami dari DPRD Kaltim sangat mendukung penuh dan siap bersinergi,” ucap Fuad. Komitmen kolaboratif lintas sektor dan lintas wilayah ini disampaikan Fuad sangat dibutuhkan mengingat pentingnya kolaborasi guna mempercepat transformasi ekonomi-sosial desa. "Kami di legislatif berkomitmen untuk menjadikan data IDM sebagai panduan dalam menyusun kebijakan anggaran. Tidak ada lagi desa yang terabaikan. Peningkatan status desa adalah kunci keberhasilan pembangunan Kaltim secara keseluruhan," tutup Fuad Fakhruddin. Lebih lanjut, diharapkan hasil Monev ini menjadi dasar kuat bagi perencanaan pembangunan desa dalam dokumen strategis daerah. Pada akhirnya, upaya ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Desa, demi mencapai tujuan akhir yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desadan mewujudkan pembangunan yang adil dan berkelanjutan hingga ke pelosok Kaltim. (Hms11)