Komisi I DPRD kaltim Gelar RDP, Tengahi Persoalan Pembebasan Lahan di jalan Ringroad 4

Selasa, 6 Agustus 2024 231
Komisi I DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas polemik permasalahan ganti rugi lahan yang diklaim oleh keluarga bapak Mappa Bengga dalam pembangunan jalan simpang 4 outer ringroad IV – bandara Samarinda Baru
SAMARINDA. Komisi I DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas polemik permasalahan ganti rugi lahan yang diklaim oleh keluarga bapak Mappa Bengga dalam pembangunan jalan simpang 4 outer ringroad IV – bandara Samarinda Baru. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu didampingi dengan anggota Komisi I DPRD Kaltim M. Udin dan Jahidin yang digelar di ruang rapat rumah dinas no 2 DPRD Kaltim, Selasa (6/8/2024). RDP tersebut turut dihadiri Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Prov. Kaltim, Biro hukum, Camat Samarinda Utara dan Kantor Pertanahan Kota Samarinda.

Demmu menjelaskan persoalan pembebasan lahan ini merupakan tanah milik Benga, yang mana pada tahun 1975 ia mulai memberikan pinjaman lahan kepada masyarakat yang membutuhkan, akan tetapi dalam perjalanannya lahan yang telah dipinjamkan justru dibebaskan oleh Pemprov Kaltim, yang mana biaya pembebasan lahannya diberikan kepada masyarakat yang meminjam lahan kepada Benga. "Peminjaman lahan ini yang tidak terkonfirmasi dengan baik oleh pemerintah, harusnya kan ini terkonfirmasi sebelum proses pembebasan lahan itu berlangsung," ungkap Demmu

Padahal, Demmu mengungkapkan Benga yang memiliki lahan tersebut telah mengajukan surat kepada BPN Kaltim, sehingga menurut Demmu, seharusnya persoalan tersebut direspon oleh pihak berwenang. "Harusnya kan ketika ada komplain itu harus langsung turun ke lapangan untuk mengecek," tuturnya.

Demmu mengatakan, ke depan, Komisi I DPRD Kaltim akan segera memanggil masyarakat yang semula meminjam lahan Benga dan sudah menerima pembebasan lahan atas lahan tersebut. "Jadi masyarakat yang meminjam lahan pak Benga ini akan kita panggil kemudian kita minta konfirmasinya apakah mereka benar dulu meminjam lahan dengan pak Benga," ungkapnya.

Melihat persoalan tersebut, Demmu menegaskan pihak berwenang telah tidak hati-hati dalam menjalankan proses pembebasan lahan, seharusnya dengan adanya aduan dari masyarakat terhadap lahan tersebut, proses pembebasan lahan juga harus ditunda sampai persoalannya selesai terlebih dahulu.
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)