Komisi I DPRD kaltim Gelar RDP, Tengahi Persoalan Pembebasan Lahan di jalan Ringroad 4

Selasa, 6 Agustus 2024 240
Komisi I DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas polemik permasalahan ganti rugi lahan yang diklaim oleh keluarga bapak Mappa Bengga dalam pembangunan jalan simpang 4 outer ringroad IV – bandara Samarinda Baru
SAMARINDA. Komisi I DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas polemik permasalahan ganti rugi lahan yang diklaim oleh keluarga bapak Mappa Bengga dalam pembangunan jalan simpang 4 outer ringroad IV – bandara Samarinda Baru. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu didampingi dengan anggota Komisi I DPRD Kaltim M. Udin dan Jahidin yang digelar di ruang rapat rumah dinas no 2 DPRD Kaltim, Selasa (6/8/2024). RDP tersebut turut dihadiri Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Prov. Kaltim, Biro hukum, Camat Samarinda Utara dan Kantor Pertanahan Kota Samarinda.

Demmu menjelaskan persoalan pembebasan lahan ini merupakan tanah milik Benga, yang mana pada tahun 1975 ia mulai memberikan pinjaman lahan kepada masyarakat yang membutuhkan, akan tetapi dalam perjalanannya lahan yang telah dipinjamkan justru dibebaskan oleh Pemprov Kaltim, yang mana biaya pembebasan lahannya diberikan kepada masyarakat yang meminjam lahan kepada Benga. "Peminjaman lahan ini yang tidak terkonfirmasi dengan baik oleh pemerintah, harusnya kan ini terkonfirmasi sebelum proses pembebasan lahan itu berlangsung," ungkap Demmu

Padahal, Demmu mengungkapkan Benga yang memiliki lahan tersebut telah mengajukan surat kepada BPN Kaltim, sehingga menurut Demmu, seharusnya persoalan tersebut direspon oleh pihak berwenang. "Harusnya kan ketika ada komplain itu harus langsung turun ke lapangan untuk mengecek," tuturnya.

Demmu mengatakan, ke depan, Komisi I DPRD Kaltim akan segera memanggil masyarakat yang semula meminjam lahan Benga dan sudah menerima pembebasan lahan atas lahan tersebut. "Jadi masyarakat yang meminjam lahan pak Benga ini akan kita panggil kemudian kita minta konfirmasinya apakah mereka benar dulu meminjam lahan dengan pak Benga," ungkapnya.

Melihat persoalan tersebut, Demmu menegaskan pihak berwenang telah tidak hati-hati dalam menjalankan proses pembebasan lahan, seharusnya dengan adanya aduan dari masyarakat terhadap lahan tersebut, proses pembebasan lahan juga harus ditunda sampai persoalannya selesai terlebih dahulu.
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Gelar Rapat Kerja Bahas Tindak Lanjut Propemperda 2025 dan Propemperda 2026
Berita Utama 20 Oktober 2025
0
SAMARINDA – Dalam rangka mempercepat proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2025, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat kerja bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim. Rapat tersebut berlangsung pada Senin (20/10/2025) di Ruang Rapat Gedung E lantai 1, Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur.   Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, didampingi oleh Wakil Ketua Bapemperda, Agusriansyah Ridwan, serta Anggota Bapemperda, Nurhadi Saputra, Hartono Basuki, dan Abdul Giaz. Sementara dari pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, hadir Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah, Suparmi.   Dalam kesempatan itu, Baharuddin Demmu menyampaikan bahwa rapat ini menjadi langkah penting dalam mempercepat pembentukan regulasi daerah agar sesuai dengan target yang telah ditetapkan. “Melalui Rapat Kerja ini, kami ingin memastikan seluruh proses pembahasan Ranperda berjalan efektif, terukur, dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah,” ujar Demmu.   Lebih lanjut, Demmu menambahkan bahwa pihaknya juga menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam penyusunan program pembentukan peraturan daerah. “Bapemperda DPRD Kaltim berkomitmen memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi agar setiap Ranperda yang dibahas benar-benar memiliki dampak positif bagi masyarakat,” sambungnya.   Adapun rapat tersebut membahas sejumlah agenda penting, di antaranya tindak lanjut terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, pembahasan usulan Ranperda inisiatif DPRD dan Pemerintah Provinsi tahun 2026, serta Pembahasan awal Propemperda tahun 2026. Selain itu, turut dibahas pula berbagai hal yang dianggap penting dalam menunjang efektivitas pembentukan produk hukum daerah.   Sebagai tindak lanjut, disepakati beberapa langkah strategis, yakni melaksanakan rapat koordinasi dengan masing-masing Ketua Panitia Khusus untuk membahas dua Ranperda yang sedang berjalan dan rapat koordinasi dengan Komisi II terkait proses pembahasan PT MMP dan Jamkrida, serta Rapat Koordinasi membahas Ranperda usulan Pemerintah Provinsi.   Melalui agenda ini, Bapemperda DPRD Kaltim menegaskan keseriusannya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan hukum demi terciptanya peraturan daerah yang berkualitas serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (adv/hms/ggy)