Ketua DPRD Kaltim Hadiri Reses Anggota DPR RI, Kolaborasi dan Sinergitas Kunci Peningkatan Pembangunan di Daerah

Sabtu, 29 Juli 2023 222
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masu’ud menghadiri Pelaksanaan Reses dan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Anggota DPR RI Rudy Mas’ud di Gedung Kesenian, Balikpapan.
BALIKPAPAN. Pelaksanaan Reses dan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Anggota DPR RI Rudy Mas’ud di Gedung Kesenian, Balikpapan pada Sabtu (29/7) lalu mendapat apresiasi dari Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud.

Menurut dia, momentum serap aspirasi langsung ini dianggap sebagai instrumen yang baik untuk memperoleh masukan dari Masyarakat serta melihat langsung implementasi berbagai kebijakan yang dibuat oleh eksekutif.

Hadirnya sejumlah wakil rakyat dari tingkat kabupaten/kota dan provinsi hingga tingkat pusat kata dia merupakan kolaborasi yang apik sebagai bentuk sinergitas dalam meningkatkan pembangunan di daerah. “Jadi penting sinergitas kita dan kerjasama dalam membangun daerah,” kata pria yang akrab disapa Hamas ini.

Pelaksanaan reses disampaikan Hamas, juga merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan keputusan sebagai salah satu prinsip demokrasi. Sebagai pemilih yang mempunyai wakil di legislativ, masyarakat mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan keputusan, melalui mekanisme yang telah ditentukan.

“Nah, serap aspirasi ini lah salah satu mekanisme resmi yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam pembuatan keputusan. Karena itu, keterlibatan masyarakat dalam reses akan memberi hasil yang lebih aktual dan berbasis fakta sehingga mudah untuk dikonfirmasi atau diklarifikasi ketika ada informasi yang membutuhkan penjelasan teknis dari peserta reses,” terang Legilator Karangpaci ini.

Menurut Poltisi Golkar ini, kolaborasi antara anggota DPR RI dengan anggota DPRD tingkat provinsi maupaun tingkat kabupaten/kota sangat penting untuk memudahkan dalam mengakomdir maupun merelisasikan apa yang menjadi asprasi Masyarakat.

Sementara itu, Anggota DPR RI Rudy Mas’ud mengatakan bahwa kegiatan ini adalah bersama-sama menyerap aspirasi, dengan menghadirkan Anggota DPRD Kaltim maupun Anggota DPRD Kota Balikpapan. “Prioritas pembangunan yang utama saat ini tentu saja adalah infrastruktur. Dengan teritorial Kaltim yang begitu luas tentu harus melibatkan banyak pihak, termasuk DPRD baik tingkat satu maupun tingkat dua,” sebut dia.

Dengan demikian, pria yang akrab disapa Harum itu menilai, perkembangan infrastruktur di Kota Balikpapan sudah berjalan dengan cukup baik. “Tinggal pembenahan dan penambahan saja. Intinya kalau kebutuhan dasar sudah terpenuhi,” ungkapnya.

Contohnya Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) telah mendukung Kota Beriman menjadi pintu gerbang Kaltim dan kini berpengaruh besar terhadap persiapan menjadi penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“Intinya bukan hanya kebutuhan primer yang harus dipenuhi, tapi juga kebutuhan sekunder dan tersiernya. Balikpapan harus berbenah, tinggal ditingkatkan infrastrukturnya. Termasuk jembatan penghubung antara Balikpapan dan Penajam Paser Utara (PPU),” imbuhnya. (hms6)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Tunggu Kelengkapan Usulan Raperda Inisiatif Amdal Lalu Lintas dan Alur Sungai
Berita Utama 4 Juni 2025
0
SAMARINDA. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan, Bapemperda hingga kini masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai. Ia menyampaikan hasil rapat internal Bapemperda DPRD Kaltim dalam rapat tersebut dihadiri sebagian besar anggota, ada dua usulan raperda mencuat, yakni terkait analisis dampak lalu lintas (amdal lalin) serta pengelolaan alur sungai. “Dalam rapat internal kemarin, ada dua usulan yang mengemuka, yaitu Amdal Lalin dan Alur Sungai. Usulan ini datang dari dua pihak, termasuk melalui Fraksi Golkar yang di rekomendasikan oleh ketua DPRD Kaltim dan kemungkinan juga dari Komisi II. "Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan sebab, yang terpenting adalah data dan dokumennya lengkap untuk kami bahas di Bapemperda,” ujar Baharuddin. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Bapemperda belum menerima kelengkapan dokumen dari Komisi II maupun fraksi pengusul, sehingga tahapan evaluasi belum dapat dilakukan. Salah satu syarat utama agar sebuah Raperda inisiatif dapat diproses adalah tersedianya naskah akademik serta penjabaran latar belakang urgensi pengajuan perda tersebut. “Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Termasuk latar belakang kenapa raperda itu harus dibentuk. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” jelasnya. Mengenai pertanyaan apakah Raperda harus berasal dari Komisi II atau fraksi tertentu, Baharuddin menegaskan bahwa pengusul Perda Inisiatif tidak terbatas hanya dari komisi atau fraksi. “Usulan Perda inisiatif bisa datang dari mana saja dari fraksi, komisi, lintas anggota dewan, bahkan masyarakat sipil atau akademisi. Misalnya, jika ada tujuh anggota lintas fraksi mengajukan bersama, itu sudah sah. Begitu juga satu fraksi atau satu komisi, itu sudah cukup,” paparnya. Ia menambahkan bahwa peran Bapemperda adalah sebagai badan yang memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substansial dari usulan perda telah terpenuhi, sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk tahap pembahasan lanjutan. “Kalau semua syarat sudah lengkap, maka Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di situlah akan ditentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” terang Baharuddin. Baharuddin menekankan pentingnya sinergi antara pengusul dan Bapemperda untuk mempercepat proses legalisasi kebijakan yang dibutuhkan masyarakat. “Tugas kami bukan menolak atau menyetujui substansi, tapi memastikan legalitas administratifnya lengkap. Setelah itu, barulah diputuskan di forum paripurna untuk dibahas lebih lanjut,” tandas politisi Partai PAN itu. Menurutnya, kelengkapan dokumen seperti naskah akademik tidak hanya formalitas, tetapi menjadi pondasi analisis mendalam terhadap efektivitas, urgensi, dan dampak dari kebijakan yang akan dibentuk dalam bentuk perda. “Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (adv/hms7)