Ketua DPRD Kaltim Hadiri Halal Bihalal Yayasan Al Muhajirin Bengkuring

Minggu, 27 April 2025 1
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Yayasan Al Muhajirin Bengkuring, di Masjid Al Muhajirin, Bengkuring, Samarinda
SAMARINDA. Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Yayasan Al Muhajirin Bengkuring, di Masjid Al Muhajirin, Bengkuring, Samarinda, pada Minggu (27/4).

Dengan mengusung tema “Dengan Halalbihalal, Mari Sucikan Diri, Perkuat Silaturahim dan Bersinergi Tanpa Batas Untuk Kemaslahatan Umat”, acara tersebut turut diisi dengan tausiah dari Habib Abdurahman Bin Abdullah Syahab.

Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada Yayasan Al Muhajirin Bengkuring atas terselenggaranya kegiatan yang dinilai sangat positif tersebut. Ia menekankan, pentingnya memanfaatkan momentum halal bihalal untuk mempererat ukhuwah islamiyah dan solidaritas antar sesama Muslim.

Mengutip Surah Ali ‘Imran ayat 103, Hasanuddin Mas’ud mengingatkan pentingnya berpegang teguh pada tali agama Allah dan menjaga persatuan.

“Ini relevan dengan kehidupan sehari-hari untuk menjalankan pekerjaan. Kita harus berpegang teguh pada tali agama Allah SWT dan jangan sampai bercerai-berai,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Hasanuddin Mas’ud juga menyampaikan program unggulan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, yakni Program Gratispol yang mencakup pendidikan gratis hingga jenjang S3.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dan mendukung penuh program ini.
“Tidak akan optimal program ini jika seluruh elemen masyarakat tidak bersatu. Program ini bertujuan untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia Kaltim agar semakin maju, cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi,” tutur politisi Partai Golkar tersebut.

Hasanuddin Mas’ud berharap, Program Gratispol dapat menjadi kesempatan emas bagi generasi muda untuk menuntut ilmu setinggi-tingginya, sebagai bekal untuk menjadi penerus bangsa di masa depan.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Asisten II Pemkot Samarinda Marbanas, Rektor Universitas Mulawarman Abdunnur, Ketua MUI Kaltim Muhammad Rasyid, Ketua Yayasan Al Muhajirin Bengkuring Isran Napiah, Ketua Panitia, serta Camat dan Lurah setempat.(adv/hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Tindaklanjut Hasil Sidak Pabrik Kelapa Sawit Milik PT KSM Komisi IV Gelar RDP dengan DLH Kaltim, DLH Kutim, dan PT KSM
Berita Utama 28 April 2025
0
SAMARINDA. Menindaklanjuti hasil sidak yang dilakukan DPRD Kaltim terkait aktivitas pabrik kelapa sawit di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) beberapa waktu lalu, Komisi IV DPRD Kaltim menggelar dapat dengar pendapat RDP dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Senin (28/4/2025) Rapat dipimpin Sekretaris Komisi IV Darlis Pattalongi, dihadiri Ketua Komisi IV H Baba, dan Anggota Komisi, Agus Aras, dr Andi Satya Adi Saputra, Fadly Imawan, Kamaruddin Ibrahim. Pertemuan ini, DPRD juga mengundang DLH Kaltim, DLH Kutim, dan PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) selaku pemilik perusahaan sawit. Dari hasil RDP disampaikan Darlis, informasi dari DLH Kaltim, bahwa pihak PT KSM belum melengkapi perizinan dan memperoleh persetujuan lingkungan. “Sampai saat izin tahapan perijinan oleh PT KSM belum ada. Izin belum ada tetapi sudah melakukan pekerjaan dan pembukaan lahan untuk pembangunan pabrik,” ujarnya. Berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran perijinan pembukaan lahan dan pembangunan pabrik kelapa sawit oleh PT KSM. DPRD Kaltim melalui Komisi IV akan berkoordinasi dengan Pemkab Kutim untuk melaporkan potensi pelanggaran tindakan pidana. “Komisi IV juga meminta kepada Pemkab Kutim untuk menghentikan semua kegiatan Konstruksi PT. KSM yang terkait dengan pembangunan pabrik kelapa sawit beserta fasilitas penunjangnya,” tegas Darlis. Selain itu, Politis PAN ini juga mengaku kecewa lantaran pihak direksi PT KSM tidak menghadiri undangan rapat Komisi IV. Ia menilai pihak PT. KSM tidak memiliki keseriusan terhadap persoalan ini. “Buktinya, mereka (PT KSM) hanya mengirim staf untuk hadir rapat, sedangkan direksi atau pimpinan yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan tidak ada. DLH saja hadir kepala dinas,” sebut Darlis. Meski diminta agar kegiatan PT KSM dihentikan, namun kewajiban harus tetap dilakukan. Ada tiga disampaikan Darlis yang kewajiban pihak perusahaan, yakni membangun settling pond dan mengelola air limpasan, memperbaiki tanah longsoran, dan melakukan penghijauan. (adv/hms6)