Ketua DPRD Kaltim Dorong Langkah Konkret dalam Rakor Gubernur Penghasil SDA

Rabu, 9 Juli 2025 57
RAKOR : Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud ketika mengikuti rakor gubernur, Rabu (9/7/2025).
BALIKPAPAN – Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menghadiriRapat Koordinasi (Rakor) Gubernur bertema “Sinergi Daerah Penghasil Sumber Daya Alam (SDA) untuk Menggali Potensi Dana Bagi Hasil (DBH) Sektor Pertambangan, Kehutanan, dan Perkebunan guna Penguatan Fiskal Daerah”, yang digelar di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan, Rabu (9/7/2025).

Rakor ini dipimpin langsung oleh Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, didampingi Wakil Gubernur Seno Aji, Sekdaprov Sri Wahyuni, dan Kepala Bapenda Ismiati sebagai moderator. Turut hadir 12 gubernur dan wakil gubernur dari provinsi penghasil SDA,termasuk Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Jambi, dan Sumatera Selatan. Dalam forum tersebut, Hasanuddin Mas’ud menekankan pentingnya rakor menghasilkan keputusan strategis dan langkah konkret dalam menyelaraskan pendekatan kepada pemerintah pusat, termasuk melalui advokasi nasional.

“Saya ingin setelah rakor ini ada rekomendasi strategis dari DPRD. Kami sering turun ke lapangan, komisi-komisi kami terjun langsung, sehingga bisa memberikan masukan yang relevan,” ujar Hasanuddin.

Ia juga menyoroti pengelolaan sektor pertambangan yang perlu dilakukan secara adil, berkelanjutan, dan transparan. Menurutnya, Kalimantan Timur memiliki 10 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), menjadikannya provinsi dengan jumlah terbanyak di Indonesia. Sementara itu, Gubernur Rudy Mas’ud menegaskan bahwa rakor ini bukan sekadar ajang koordinasi, melainkan forum perjuangan bersama untuk memperjuangkan keadilan fiskal bagi daerah penghasil SDA.

“Ini bukan soal bagi-bagi kue, tapi soal keadilan fiskal. Banyak daerah penghasil tidak mendapat sepeser pun dari aktivitas yang terjadi di wilayahnya,” tegas Rudy. Ia menyoroti dominasi pusat dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil, khususnya dari Penjualan Hasil Tambang (PHT) dan Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) yang masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pusat. Rudy menyebut bahwa

Kaltim menyumbang lebih dari 50 persen PNBP nasional dari sektor tambang, namun tidak menerima alokasi DBH yang proporsional. Rakor ini diharapkan menjadi momentum untuk memperjuangkan regulasi baru yang lebih berpihak kepada daerah penghasil, serta memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi potensi SDA. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)