SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke- 46 masa sidang 2022 dengan agenda pengesahan revisi agenda kegiatan DPRD Kaltim masa sidang III tahun 2022, penyampaian laporan akhir kerja Pansus pembahas Ranperda tentang Kepemudaan, persetujuan DPRD Kaltim terhadap Ranperda tentang Kepemudaan dan pendapat akhir Kepala Daerah terhadap Ranperda menjadi Perda. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji bersama Asisten III Riza Indra Riadi yang mewakili Gubernur Kaltim digelar di ruang rapat gedung D lantai 6, Selasa (1/11).
Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa Badan Musyawarah DPRD Kaltim telah merevisi jadwal kegiatan masa sidang III tahun 2022 pada tanggal 18 oktober lalu. “Maka, dengan ini saya selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan kepada anggota dewan yang terhormat, apakah revisi jadwal kegiatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur masa persidangan ketiga tahun 2022, dapat diterima dan disetujui ?,” tanya Hasanuddin. “Setuju !,” jawab peserta rapat.
Selanjutnya, Wakil Ketua Pansus Kepemudaan Fitri Maisyaroh mengatakan, di Kaltim terdapat beberapa masalah yang berkaitan dengan urusan kepemudaan, diantaranya masalah yang paling serius dan perlu untuk mendapat perhatian adalah rendahnya minat pemuda menciptakan lapangan pekerjaan, menjadi pemimpin dan pelopor dalam bidang pembangunan, dan rendahnya kemampuan penerapan informasi dan teknologi dalam berbagai bidang, sehingga pemuda di Kaltim kurang bisa bersaing dengan pemuda dari luar Kaltim.
Selain itu, Kaltim sedang menghadapi perubahan dan pergeseran nilai-nilai hidup yang juda dihadapi pemuda. Diantaranya sikap Individualistis, budaya materialistis, menurunnya rasa nasionalisme dan patriotisme, serta terkikisnya nilai moral. Lebih lanjut, Sebagian pemuda lebih mementingkan kepentingan pribadinya, kurang peduli terhadap lingkungan dan permasalahan perkembangan pembangunan sekitarnya. “Untuk itu, Kaltim penting untuk lebih serius mengutamakan pelaksanaan pembangunan kepemudaan yang dilakukan melalui proses segala hal yang berkaitan dengan pelayanan kepemudaan, mengingat pemuda memiliki peran dan fungsi yang strategis,” beber Fitri Maisyaroh saat menyampaikan laporan Pansus. “Mengingat pentingnya keberadaan Perda Pelayanan Kepemudaan Provinsi Kaltim ini, maka Pansus sangat memperhatikan prinsip kehati-hatian, dan tidak tergesa-gesa dalam melakukan telaahan, pembahasan dan perumusan Raperda tersebut,” ucap Politisi PKS ini.
Kemudian, saat membacakan pendapat akhir Gubernur Kaltim, Riza Indra Riadi mengatakan, keberadaan Perda ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan kepemudaan melalui pelayanan kepemudaan. Selain itu, gagasan penerbitan Perda ini sejalan dan selaras dengan misi rencana pembangunan jangka menengah Kaltim nomor 1 yakni mewujudkan kualitas sumber daya manusia yang berahklak mulia dan berdaya saing, terutama perempuan, pemuda dan penyandang disabilitas.
Menurutnya, pemuda mempunyai fungsi dan peran sangat strategis, sehingga perlu dikembangkan potensi dan perennya melaui tiga pilar yakni penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan. “Ketiga pilar dimaksud, dalam Ranperda, telah dirangkum dalam satu kesatuan Pelayanan Kepemudaan. Dengan ditetapkannya Ranperda Kepemudaan menjadi Perda, maka untuk selanjutnya Perda ini akan dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan kegiatan Pelayanan Kepemudaan,” sebut Riza. (adv/hms8)
Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa Badan Musyawarah DPRD Kaltim telah merevisi jadwal kegiatan masa sidang III tahun 2022 pada tanggal 18 oktober lalu. “Maka, dengan ini saya selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan kepada anggota dewan yang terhormat, apakah revisi jadwal kegiatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur masa persidangan ketiga tahun 2022, dapat diterima dan disetujui ?,” tanya Hasanuddin. “Setuju !,” jawab peserta rapat.
Selanjutnya, Wakil Ketua Pansus Kepemudaan Fitri Maisyaroh mengatakan, di Kaltim terdapat beberapa masalah yang berkaitan dengan urusan kepemudaan, diantaranya masalah yang paling serius dan perlu untuk mendapat perhatian adalah rendahnya minat pemuda menciptakan lapangan pekerjaan, menjadi pemimpin dan pelopor dalam bidang pembangunan, dan rendahnya kemampuan penerapan informasi dan teknologi dalam berbagai bidang, sehingga pemuda di Kaltim kurang bisa bersaing dengan pemuda dari luar Kaltim.
Selain itu, Kaltim sedang menghadapi perubahan dan pergeseran nilai-nilai hidup yang juda dihadapi pemuda. Diantaranya sikap Individualistis, budaya materialistis, menurunnya rasa nasionalisme dan patriotisme, serta terkikisnya nilai moral. Lebih lanjut, Sebagian pemuda lebih mementingkan kepentingan pribadinya, kurang peduli terhadap lingkungan dan permasalahan perkembangan pembangunan sekitarnya. “Untuk itu, Kaltim penting untuk lebih serius mengutamakan pelaksanaan pembangunan kepemudaan yang dilakukan melalui proses segala hal yang berkaitan dengan pelayanan kepemudaan, mengingat pemuda memiliki peran dan fungsi yang strategis,” beber Fitri Maisyaroh saat menyampaikan laporan Pansus. “Mengingat pentingnya keberadaan Perda Pelayanan Kepemudaan Provinsi Kaltim ini, maka Pansus sangat memperhatikan prinsip kehati-hatian, dan tidak tergesa-gesa dalam melakukan telaahan, pembahasan dan perumusan Raperda tersebut,” ucap Politisi PKS ini.
Kemudian, saat membacakan pendapat akhir Gubernur Kaltim, Riza Indra Riadi mengatakan, keberadaan Perda ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan kepemudaan melalui pelayanan kepemudaan. Selain itu, gagasan penerbitan Perda ini sejalan dan selaras dengan misi rencana pembangunan jangka menengah Kaltim nomor 1 yakni mewujudkan kualitas sumber daya manusia yang berahklak mulia dan berdaya saing, terutama perempuan, pemuda dan penyandang disabilitas.
Menurutnya, pemuda mempunyai fungsi dan peran sangat strategis, sehingga perlu dikembangkan potensi dan perennya melaui tiga pilar yakni penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan. “Ketiga pilar dimaksud, dalam Ranperda, telah dirangkum dalam satu kesatuan Pelayanan Kepemudaan. Dengan ditetapkannya Ranperda Kepemudaan menjadi Perda, maka untuk selanjutnya Perda ini akan dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan kegiatan Pelayanan Kepemudaan,” sebut Riza. (adv/hms8)