Kaltim Perlu Serius Utamakan Pembangunan Kepemudaan, Laporan Pansus Kepemudaan Dibacakan Pada Rapat Paripurna Ke – 46

Kamis, 3 November 2022 63
Rapat Paripurna Ke- 46 yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dengan agenda laporan akhir Pansus Kepemudaan, Selasa (1/11).
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke- 46 masa sidang 2022 dengan agenda pengesahan revisi agenda kegiatan DPRD Kaltim masa sidang III tahun 2022, penyampaian laporan akhir kerja Pansus pembahas Ranperda tentang Kepemudaan, persetujuan DPRD Kaltim terhadap Ranperda tentang Kepemudaan dan pendapat akhir Kepala Daerah terhadap Ranperda menjadi Perda. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji bersama Asisten III Riza Indra Riadi yang mewakili Gubernur Kaltim digelar di ruang rapat gedung D lantai 6, Selasa (1/11).

Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa Badan Musyawarah DPRD Kaltim telah merevisi jadwal kegiatan masa sidang III tahun 2022 pada tanggal 18 oktober lalu. “Maka, dengan ini saya selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan kepada anggota dewan yang terhormat, apakah revisi jadwal kegiatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur masa persidangan ketiga tahun 2022, dapat diterima dan disetujui ?,” tanya Hasanuddin. “Setuju !,” jawab peserta rapat.

Selanjutnya, Wakil Ketua Pansus Kepemudaan Fitri Maisyaroh mengatakan, di Kaltim terdapat beberapa masalah yang berkaitan dengan urusan kepemudaan, diantaranya masalah yang paling serius dan perlu untuk mendapat perhatian adalah rendahnya minat pemuda menciptakan lapangan pekerjaan, menjadi pemimpin dan pelopor dalam bidang pembangunan, dan rendahnya kemampuan penerapan informasi dan teknologi dalam berbagai bidang, sehingga pemuda di Kaltim kurang bisa bersaing dengan pemuda dari luar Kaltim.


Selain itu, Kaltim sedang menghadapi perubahan dan pergeseran nilai-nilai hidup yang juda dihadapi pemuda. Diantaranya sikap Individualistis, budaya materialistis, menurunnya rasa nasionalisme dan patriotisme, serta terkikisnya nilai moral. Lebih lanjut, Sebagian pemuda lebih mementingkan kepentingan pribadinya, kurang peduli terhadap lingkungan dan permasalahan perkembangan pembangunan sekitarnya. “Untuk itu, Kaltim penting untuk lebih serius mengutamakan pelaksanaan pembangunan kepemudaan yang dilakukan melalui proses segala hal yang berkaitan dengan pelayanan kepemudaan, mengingat pemuda memiliki peran dan fungsi yang strategis,” beber Fitri Maisyaroh saat menyampaikan laporan Pansus. “Mengingat pentingnya keberadaan Perda Pelayanan Kepemudaan Provinsi Kaltim ini, maka Pansus sangat memperhatikan prinsip kehati-hatian, dan tidak tergesa-gesa dalam melakukan telaahan, pembahasan dan perumusan Raperda tersebut,” ucap Politisi PKS ini.

Kemudian, saat membacakan pendapat akhir Gubernur Kaltim, Riza Indra Riadi mengatakan, keberadaan Perda ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan kepemudaan melalui pelayanan kepemudaan. Selain itu, gagasan penerbitan Perda ini sejalan dan selaras dengan misi rencana pembangunan jangka menengah Kaltim nomor 1 yakni mewujudkan kualitas sumber daya manusia yang berahklak mulia dan berdaya saing, terutama perempuan, pemuda dan penyandang disabilitas.

Menurutnya, pemuda mempunyai fungsi dan peran sangat strategis, sehingga perlu dikembangkan potensi dan perennya melaui tiga pilar yakni penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan. “Ketiga pilar dimaksud, dalam Ranperda, telah dirangkum dalam satu kesatuan Pelayanan Kepemudaan. Dengan ditetapkannya Ranperda Kepemudaan menjadi Perda, maka untuk selanjutnya Perda ini akan dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan kegiatan Pelayanan Kepemudaan,” sebut Riza. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Beri Rekomendasi Untuk Menutup Sementara Jembatan Mahakam I Samarinda
Berita Utama 28 April 2025
0
SAMARINDA. DPRD Kaltim melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)  sebagai tindak lanjut dan respon atas kembali terjadinya insiden Jembatan Mahakam I Samarinda yang kembali ditabrak dalam hal ini oleh kapal tongkang milik PT Energi Samudra Logistik. RDP yang di pimpin Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle juga dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono. Selain itu hadir pula Sekretaris Komisi II Nurhadi Saputra dan Anggota Komisi II diantaranya Muhammad Husni Fahruddin, Guntur, dan Yonavia. Hadir pula Anggota Komisi III yakni Jahidin, Syarifatul Sya’diah, Husin Djufri dan Sayid Muziburrachman serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. RDP yang digelar di ruang rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (28/4) malam tersebut melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk PT Pelayaran Mitra 7 Samudera, sebagai perusahaan yang bertanggung jawab terhadap insiden pada Februari lalu. Namun, sangat disayangkan, PT Pelayaran Mitra 7 Samudera pada RDP tersebut hanya menghadirkan staf ahli, sehingga Ketua Komisi II mengambil langkah tegas kepada perwakilan PT Pelayaran Mitra 7 Samudera untuk meninggalkan forum rapat. Karena dinilai sudah kali yang kelima pihak perusahaan mengabaikan undangan rapat dari Komisi II. “Anda tidak bertanggung jawab di sini, silakan keluar. Karena Anda tidak memberikan keputusan. Tolong dievaluasi terkait perizinannya. Perusahaan Pelayaran Mitra 7 Samudera tolong dievaluasi!,” tegas Sabaruddin. Sabaruddin kembali menegaskan, insiden ini bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan masalah serius yang berulang dan mengancam keselamatan masyarakat. “Ini bukan kecelakaan biasa. Ini kecelakaan luar biasa. Bukan satu kali, dua kali, sudah berulang kali, dan membahayakan masyarakat. Kami minta investigasi menyeluruh dan pertanggung jawaban pihak terkait,” ujarnya. DPRD Kaltim melalui Komisi II mendorong agar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1989 tentang Ketertiban di Sungai Mahakam benar-benar ditegakkan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kapal dilarang berlabuh dalam radius 500 meter dari jembatan. “Sudah jelas dalam Perda, ada zona steril di sekitar jembatan. Tapi faktanya, ponton masih banyak parkir sembarangan. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan,” ucap Politisi Partai Gerindra ini. Senada hal tersebut, Hasanuddin Mas’ud memberi ketegasan untuk merekomendasikan penutupan total aktivitas lalu lintas di atas dan di bawah Jembatan Mahakam I selama minimal dua bulan untuk investigasi dan pembangunan fender. “Kami minta malam ini juga KSOP menandatangani kesepakatan untuk menutup jembatan sampai investigasi selesai dan fender dibangun. Dua bulan,” tegas Hasan. Dari pihak BBPJN sendiri menargetkan investigasi bisa dimulai paling cepat Rabu atau Jumat pekan ini, sementara DPRD Kaltim mendesak agar penutupan segera diberlakukan demi mencegah potensi kerugian material dan korban jiwa. “Menurut saya ini bukan kelalaian, tapi perampokan, pencurian. Dampaknya sangat besar, fisik jembatan rusak, masyarakat takut, dan risikonya panjang,” kata Politisi Partai Golkar ini. Sebagai catatan, dua tabrakan terakhir terjadi di luar jam operasional yang diperbolehkan untuk pengolongan kapal, hal ini menjadi insiden yang ke 23 dialami Jembatan Mahakam I Samarinda. Pembangunan fender itu sendiri ditaksir bakal menelan biaya Rp 35 miliar. Saat ini, tidak adanya fender pelindung menyebabkan benturan langsung menghantam tiang utama saat insiden terulang pada Sabtu malam, 26 April 2025. Akibat insiden tersebut pilar penyangga tampak miring. Tampak hadir dalam RDP, Asisten II Setdaprov Kaltim Ujang Rahmad, Dinas Perhubungan Kaltim, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltimtara, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda, PT Kaltim Melati Bakti Satya serta PT Pelindo. (hms8)