Kajati Kaltim Cup 2025 Resmi Dibuka, DPRD Kaltim Apresiasi dan Dukung Pembinaan Atlet Muda Melalui Kejuaraan Taekwondo

Jumat, 1 Agustus 2025 121
PEMBUKAAN : Mewakili Pimpinan DPRD Kaltim, Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menghadiri pembukaan Kejuaraan Taekwondo Kajati Kaltim Cup 2025 di Balikpapan, Jumat (1/8/2025).
BALIKPAPAN — Mewakili Pimpinan DPRD Kalimantan Timur, Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menghadiri secara langsung pembukaan Kejuaraan Taekwondo Kajati Kaltim Cup Tahun 2025 yang digelar di Balikpapan Sport and Convention Center DOME, Jumat (1/8/2025) pagi.

Kejuaraan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Supardi, ditandai dengan pemukulan gong sebagai simbol dimulainya kompetisi. Kegiatan ini diikuti oleh ratusan atlet dari berbagai daerah di Kalimantan Timur, dengan mempertandingkan sejumlah kategori usia dan kelas.

Turut hadir dalam pembukaan tersebut jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltim, KONI Provinsi, Pengprov Taekwondo Indonesia Kalimantan Timur, serta unsur pemerintah daerah.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menyampaikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya Kajati Kaltim Cup yang digelar di Balikpapan. Menurutnya, ajang ini bukan sekadar kompetisi olahraga, tetapi juga ruang strategis untuk membina karakter generasi muda.

“Kami di DPRD Kaltim sangat mengapresiasi terselenggaranya Kajati Kaltim Cup ini. Bukan sekadar ajang kompetisi, tetapi ini adalah ruang pembinaan mental, disiplin, dan sportivitas bagi generasi muda kita,” ujar Abdulloh.

Ia menekankan pentingnya nilai-nilai perjuangan dan semangat pantang menyerah yang tertanam melalui kegiatan seperti ini, sebagai bekal membangun Kalimantan Timur yang lebih maju dan berdaya saing.

“Saya percaya, melalui kegiatan seperti ini, kita sedang menanamkan nilai-nilai perjuangan dan semangat pantang menyerah yang sangat dibutuhkan dalam membangun Kalimantan Timur ke depan,” lanjutnya.

Abdulloh juga menegaskan komitmen DPRD Kaltim dalam mendukung pengembangan olahraga, khususnya cabang-cabang yang melibatkan anak-anak dan remaja sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia daerah.

“DPRD Kaltim berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan olahraga, khususnya cabang-cabang yang melibatkan anak-anak dan remaja. Karena dari sinilah lahir bibit unggul yang kelak bisa mengharumkan nama daerah di level nasional bahkan internasional,” tegasnya.

Di akhir sambutannya, Abdulloh menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim dan seluruh panitia, khususnya Adhyaksa Taekwondo Club Balikpapan, atas kerja keras dan semangat kebersamaan dalam menyukseskan event tersebut.

“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim dan seluruh panitia, khususnya Adhyaksa Taekwondo Club Balikpapan, yang telah bekerja keras menyelenggarakan event ini dengan profesional dan penuh semangat kebersamaan,” tutupnya.

Acara pembukaan berlangsung meriah dengan berbagai rangkaian kegiatan, mulai dari tarian pembuka, pengucapan janji atlet dan wasit, hingga hiburan. Kejuaraan ini diikuti oleh ratusan atlet Taekwondoin dari seluruh Kaltim serta kontingen undangan dari luar daerah, mencerminkan semangat sportivitas dan persaudaraan antar atlet.

Kajati Kaltim Cup 2025 dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, dengan sistem pertandingan resmi di bawah pengawasan wasit dan juri dari Pengprov TI Kaltim. Selain pertandingan, rangkaian kegiatan juga mencakup edukasi hukum, kampanye anti-narkoba, dan sosialisasi nilai-nilai kebangsaan yang dikemas secara interaktif. (adv/akb)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Turun ke Samboja, Soroti Dampak Tambang Batubar
Berita Utama 2 Februari 2026
0
KUKAR. Keluhan warga yang selama ini terpendam akhirnya mendapat perhatian serius. Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan peninjauan lapangan ke lokasi tambang batubara PT Singlurus Pratama di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (2/2/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait persoalan ganti rugi lahan serta dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang dinilai belum sepenuhnya diselesaikan. Peninjauan lapangan ini dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, bersama pimpinan dan anggota Komisi III lainnya. Agenda tersebut merupakan bagian dari tugas khusus kedewanan yang berlangsung selama 2 hingga 4 Februari 2026, dengan fokus utama pada pengawasan aktivitas pertambangan dan perlindungan hak-hak masyarakat di sekitar wilayah tambang. Abdulloh menjelaskan bahwa kunjungan ke Samboja didasari laporan warga Anggosari yang mengaku lahannya terdampak langsung oleh aktivitas tambang. Sejumlah lahan warga disebut dilalui bahkan terkepung area tambang, sementara proses ganti rugi belum tuntas hingga saat ini. Kondisi tersebut memicu keresahan dan ketidaknyamanan masyarakat. “Kunjungan hari ini berdasarkan laporan masyarakat Samboja, khususnya warga Anggosari. Ada beberapa warga yang tanahnya dilalui dan dikepung tambang Singlurus, namun haknya belum diselesaikan sampai sekarang,” ujarnya. Dalam peninjauan tersebut, Komisi III DPRD Kaltim mempertemukan kedua belah pihak, yakni perwakilan masyarakat dan manajemen PT Singlurus Pratama. Abdulloh menegaskan bahwa baik kuasa hukum masyarakat maupun kuasa hukum perusahaan telah hadir dan menyatakan komitmen untuk menyelesaikan persoalan yang ada. DPRD, kata dia, akan terus memantau proses tersebut hingga ada kepastian ganti rugi bagi warga terdampak. “Saya bersyukur hari ini kedua belah pihak hadir. Proses sudah berjalan, tinggal kita kawal bersama sampai ada titik temu dan masyarakat mendapatkan haknya,” tegasnya. Terkait dampak aktivitas tambang, Abdulloh mengakui bahwa kegiatan pertambangan selalu memiliki sisi positif dan negatif. Dari sisi positif, keberadaan tambang membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar. Namun di sisi lain, apabila tidak dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan, dampak negatif seperti kerusakan lingkungan, longsor, dan gangguan terhadap pemukiman warga menjadi persoalan serius. “Kalau perusahaan tidak menjalankan aturan dengan benar, maka dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Inilah yang harus kita benahi,” katanya. Ia juga menyoroti persoalan jarak aman tambang dengan pemukiman warga. Berdasarkan ketentuan, aktivitas pertambangan seharusnya memiliki jarak minimal 500 meter dari pemukiman. Namun dari temuan lapangan, jarak tersebut diduga tidak terpenuhi, sehingga memicu dampak lingkungan seperti longsor dan pencemaran. “Faktanya, belum sampai 500 meter sudah ada dampak ke masyarakat. Ini yang perlu menjadi perhatian serius perusahaan,” ungkap Abdulloh. Ke depan, Komisi III DPRD Kaltim akan memprioritaskan penyelesaian ganti rugi lahan warga secara bertahap. Selain itu, perusahaan juga diminta segera memperbaiki dampak fisik yang ditimbulkan, seperti kerusakan tanah dan potensi longsor, agar masyarakat kembali merasa aman dan nyaman. “Kita fokuskan dulu penyelesaian ganti rugi satu per satu. Yang terdampak harus diganti, yang longsor diperbaiki. Setelah itu baru kita bicara tahapan berikutnya,” pungkasnya. Melalui peninjauan lapangan ini, DPRD Provinsi Kalimantan Timur berharap tercipta keadilan bagi masyarakat terdampak sekaligus memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi, sehingga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan dapat terjaga. (hms7)