Jalan Rusak di Kubar, Veridiana Minta Kades Ajukan Permohonan Bankeu ke Pemprov Kaltim

Sabtu, 11 November 2023 170
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), VeridianaHuraq Wang

SAMARINDA. Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), VeridianaHuraq Wang, mengatakan sedikitnya ada sekitar sembilan desa di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) yang akses jalan utamanya masih rusak.

Melihat itu, Veridiana sapaan akrabnya, mengusulkan para Kepala Desa (Kades) untuk mengajukan permohonan bantuan keuangan (Bankeu) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim agar segera dialokasikan untuk perbaikan.

“Kami memang banyak mendapat keluhan soal jalan rusak dan Keluhan tersebut disampaikan oleh para Kades,” katanya.

Legislator dari daerah pemilihan (dapil) Kubar itu menyampaikan, terlihat dengan adanya beberapa desa di Kubar yang memang memiliki akses jalan belum layak untuk dilintasi warga.

Namun, Veridiana mengatakan, bahwa berdasarkan informasi yang di dengar pihaknya, Pemprov Kaltim tengah merencanakan perbaikan jalan di wilayah Kubar.

“Terkait rencana itu, Kades yang ada berharap agar rencana perbaikan itu juga turut menyertakan wilayah mereka. Sehingga desa mereka juga bisa merasakan fasilitas yang bagus,” ucapnya.

Kemudian, kata dia, dengan begitu peningkatan jalan Kubar bisa dilakukan.

Namun, perlu dipahami bahwa jalan yang rusak itu statusnya bukan jalan provinsi, maka untuk perbaikan memang bukan masuk di wewenang Pemprov Kaltim.

“Untuk itu, kami menyarankan agar pengajuan Bankeu bisa dilakukan para Kades. Sehingga, masyarakat di desa-desa itu juga bisa segera menikmati jalan yang mulus. Jadi usulkan saja ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di Kubar, supaya bisa diteruskan ke Pemprov Kaltim,” ucap Veridiana.

Dirinya juga berharap, sepenuhnya kepada Pemprov Kaltim yang juga dirasa tidak memungkinkan.

Sebab status jalan tersebut bukan jalan provinsi, membuat Pemprov Kaltim kesulitan karena bukan wewenangnya.

“Kami dari DPRD Kaltim juga akan terus berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim untuk membantu perbaikan jalan di Kubar. Kami berharap, dengan adanya Bankeu ini, bisa membantu meringankan beban masyarakat di sana,” tukasnya. (hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)