Jadi Ketua Komisi II, Tio Dorong Persoalan Minyak Goreng Segera Diatasi

Rabu, 9 Maret 2022 289
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono.
SAMARINDA. Sejumlah isu kelangkaan dan kemahalan minyak goreng di Benua Etam mendapat perhatian dari Ketua Komisi II DPRD Kaltim yang baru Nidya Listiyono.

Menurutnya pemerintah harus merespon sesegara mungkin terhadap isu yang saat ini berkembang di masyarakat agar tidak terjadi panic buying.

Pasalnya beberapa kali melakukan survei ke beberapa tempat, politikus Partai Golkar itu melihat bahwa ketersediaan minyak goreng dirasa ada dan cukup. Namun pemerintah juga tetap harus mengantisipasi ketika ada berita kelangkaan minyak goreng. Dikhawatirkan masyarakat dapat terpancing dan melakukan hal-hal di luar kewajaran. “Saya mendorong pemerintah untuk bisa memeriksa satu per satu dimana saja terjadinya pengendapan terhadap distribusi minyak ini,” ungkapnya. Kalau secara produksi kata Tio, seharusnya ketersediaan minyak goreng ini cukup. Namun masyarakat yang khwatir menyebabkan terjadinya panic buying, akhirnya secara tidak sadar malah menumpuk minyak goreng di rumah.  

“Yang harusnya cukup satu bulan, pemerintah malah harus memberikan stok baru. Para pengepul yang nakal juga kalau bisa diberikan ruang terbatas agar tidak melakukan penimbunan,” tegasnya. Dalam kesempatan itu, Tio juga meminta agar pemerintah segera melakukan operasi pasar minyak goreng dan segera memastikan ketersediaan stok di Kaltim itu benar-benar ada di pasaran, jangan hanya by data saja.  

“Kalau data segini tapi real di lapangan malah sebaliknya kan kasihan masyarakat. Saluran distribusinya diperiksa, distribusi dari produsen sampai pasaran dimonitor.  Benar-benar periksa stoknya di lapangan, apakah barang ini memang langka dan mahal. Pemerintah juga harus bisa memperhatikan HET supaya masyarakat bisa terlindungi secara konsumen,” katanya. Tio yang baru saja menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Kaltim pun berkomitmen akan melanjutkan sejumlah program dari ketua sebelumnya, Veridiana Huraq Wang.  

“Kita jalankan kerja-kerja komisi II terus, apa yang sudah ada tetap kita pertahankan dan perbaiki. Perlu diingat bahwa Ketua Komisi II tetap Bu Veridiana, saya hanya meneruska. Jadi kita lanjutkan program yang sudah disetujui Komisi II, mana yang perlu ditambah dan mana yang perlu dikurangi akan kita evaluasi,” paparnya.(adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus RPJMD Tegaskan Komitmen Percepatan Penuntasan Tapal Batas Wilayah Kaltim
Berita Utama 24 Juli 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Timur 2025–2029 terus mengakselerasi langkah strategis demi memastikan kejelasan kewilayahan yang adil dan komprehensif. Salah satu langkah kuncinya adalah melalui agenda konsultatif yang digelar di Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, pada Kamis (24/7/2025). Pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Pansus RPJMD DPRD Kaltim Syarifatul Syadiah ini turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan lintas institusi, antara lain Kasubdit Wilayah II Ditjen Adwil Kemendagri Teguh Subarto, Kepala Biro Pemerintahan Setda Kaltim Siti Sugianti, Asisten I Pemkab Berau Hendratno, Kabid PPM Bappeda Kaltim Misoyo, serta perwakilan dari instansi terkait. Dalam diskusi intensif tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) memaparkan sejumlah titik krusial yang masih menyisakan ketidakjelasan tapal batas antar kabupaten dan kota, seperti Paser dengan Penajam Paser Utara, Penajam Paser Utara dengan Kutai Barat, Kutai Barat dengan Mahakam Ulu, Kutai Timur dengan Berau, dan Kutai Barat dengan Kutai Kartanegara. Tak hanya batas internal antar kabupaten dan kota, permasalahan batas wilayah antarprovinsi juga menjadi perhatian, khususnya antara Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Segmen batas seperti Kutai Barat dan Barito, Mahakam Ulu dengan Barito dan Murung Raya, serta Paser dengan Barito belum memperoleh kepastian hukum dari pemerintah pusat. “Jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena batas wilayah belum jelas. Ini berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan APBD dan kejelasan kewenangan pembangunan,” tegas Syarifatul Sya’diah. Langkah koordinatif ini merupakan bagian integral dari upaya memastikan RPJMD 2025–2029 disusun secara realistis dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan dinamika dan aspirasi kewilayahan secara menyeluruh.  Selain itu, penyelesaian tapal batas diyakini dapat memperkuat integritas tata kelola pemerintahan, mencegah tumpang tindih pelayanan, serta memperjelas hak dan kewajiban daerah dalam pembangunan lintas sektor. Dengan kolaborasi aktif antara DPRD, Pemprov, dan Kemendagri, diharapkan percepatan penyelesaian batas wilayah ini segera mencapai kepastian hukum dan dapat diterjemahkan dalam perencanaan pembangunan yang lebih responsif dan merata hingga ke pelosok Kalimantan Timur.(hms9/hms6)