Jadi Ketua Komisi II, Tio Dorong Persoalan Minyak Goreng Segera Diatasi

Rabu, 9 Maret 2022 289
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono.
SAMARINDA. Sejumlah isu kelangkaan dan kemahalan minyak goreng di Benua Etam mendapat perhatian dari Ketua Komisi II DPRD Kaltim yang baru Nidya Listiyono.

Menurutnya pemerintah harus merespon sesegara mungkin terhadap isu yang saat ini berkembang di masyarakat agar tidak terjadi panic buying.

Pasalnya beberapa kali melakukan survei ke beberapa tempat, politikus Partai Golkar itu melihat bahwa ketersediaan minyak goreng dirasa ada dan cukup. Namun pemerintah juga tetap harus mengantisipasi ketika ada berita kelangkaan minyak goreng. Dikhawatirkan masyarakat dapat terpancing dan melakukan hal-hal di luar kewajaran. “Saya mendorong pemerintah untuk bisa memeriksa satu per satu dimana saja terjadinya pengendapan terhadap distribusi minyak ini,” ungkapnya. Kalau secara produksi kata Tio, seharusnya ketersediaan minyak goreng ini cukup. Namun masyarakat yang khwatir menyebabkan terjadinya panic buying, akhirnya secara tidak sadar malah menumpuk minyak goreng di rumah.  

“Yang harusnya cukup satu bulan, pemerintah malah harus memberikan stok baru. Para pengepul yang nakal juga kalau bisa diberikan ruang terbatas agar tidak melakukan penimbunan,” tegasnya. Dalam kesempatan itu, Tio juga meminta agar pemerintah segera melakukan operasi pasar minyak goreng dan segera memastikan ketersediaan stok di Kaltim itu benar-benar ada di pasaran, jangan hanya by data saja.  

“Kalau data segini tapi real di lapangan malah sebaliknya kan kasihan masyarakat. Saluran distribusinya diperiksa, distribusi dari produsen sampai pasaran dimonitor.  Benar-benar periksa stoknya di lapangan, apakah barang ini memang langka dan mahal. Pemerintah juga harus bisa memperhatikan HET supaya masyarakat bisa terlindungi secara konsumen,” katanya. Tio yang baru saja menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Kaltim pun berkomitmen akan melanjutkan sejumlah program dari ketua sebelumnya, Veridiana Huraq Wang.  

“Kita jalankan kerja-kerja komisi II terus, apa yang sudah ada tetap kita pertahankan dan perbaiki. Perlu diingat bahwa Ketua Komisi II tetap Bu Veridiana, saya hanya meneruska. Jadi kita lanjutkan program yang sudah disetujui Komisi II, mana yang perlu ditambah dan mana yang perlu dikurangi akan kita evaluasi,” paparnya.(adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Bahas Reformasi Regulasi Transformasi BUMD dan Kebijakan Lingkungan
Berita Utama 10 Juni 2025
0
SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat internal pada Selasa (10/06) di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim. Pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua Bapemperda, Agusriansyah Ridwan, turut dihadiri anggota J. Jahidin dan Andi Muhammad Afif Rayhan Harun.  Rapat tersebut membahas tindak lanjut atas surat dari Pemerintah Provinsi Kaltim terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2025. Ketiga ranperda tersebut bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat regulasi sektor usaha milik daerah dan lingkungan hidup.  Dalam pertemuan tersebut, Agusriansyah Ridwan menegaskan bahwa pembahasan dilakukan dengan kajian yuridis, filosofis, dan sosiologis, guna memastikan regulasi lebih relevan dan berdampak positif. Menurutnya, dua dari tiga ranperda merupakan perubahan atas regulasi sebelumnya, yang harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).  “Perubahan ini diperlukan untuk mengoptimalkan peran BUMD dalam meningkatkan PAD, serta mengarahkan dua BUMD milik Pemprov Kaltim menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) agar lebih fleksibel dalam pengelolaan keuangan dan investasi,” ungkapnya.  Selain aspek ekonomi, ranperda terkait Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menjadi prioritas dalam pembahasan, mengingat pentingnya regulasi yang mendukung keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.  Bapemperda telah menyusun analisis komprehensif terkait ketiga ranperda tersebut dan akan segera menyampaikan hasilnya kepada Pimpinan DPRD Kaltim. Agusriansyah berharap pembacaan nota penjelasan bisa masuk dalam agenda DPRD bulan Juni, seiring dengan urgensi penyelesaian regulasi tersebut.  “Kami optimis ranperda ini bisa rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan. Regulasi ini memiliki dampak besar bagi perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat, sehingga kami akan terus mendorong penyelesaiannya,” pungkasnya.  Dengan langkah strategis ini, DPRD Kaltim menegaskan komitmennya dalam menciptakan regulasi yang adaptif dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.(hms9)