Hilangkan Paradigma Kesenjangan Antar Daerah

Minggu, 11 Juli 2021 88
Yusuf Mustafa, Wakil Ketua Komisi I

SAMARINDA – Akses informasi berhak didapatkan seluruh masyarakat, baik di kota maupun di desa-desa bahkan daerah yang tertinggal, demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur Yusuf Mustafa. Hal ini sejalan dengan tugas pemerintah baik provinsi maupun kabupaten dan kota sebagai salah satu bentuk pelayanan publik bagi masyarakat.

Selaku pengontrol kebijakan, DPRD kata dia, tentu akan terus memantau perkembangan informasi tersebut. Apalagi yang sifatnya sangat penting seperti sosialisasi mengenai peraturan. Karena kebutuhan akan informasi sangat penting, terutama yang berhubungan sosialisasi peraturan yang telah dibuat.

“Masyarakat Kaltim secara keseluruhan dapat mengetahui jika ada peraturan yang telah disahkan, terutama yang berhubungan dengan kondisi social. Misalkan seperti perda pajak, bantuan hukum dan lainnya. Masyarakat wajib mengetahui informasi tersebut karena berhubungan dengan kehidupan sehari-hari,” ucapnya.

Politisi Partai Golkar tersebut juga menilai masih ada beberapa kekurangan yang dialami pemerintah dalam penyebaran informasi, terutama kurang optimalnya pemanfaatan teknologi. Sehingga masyarakat kurang mengetahui perkembangannya, apalagi yang berhubungan dengan pembangunan daerah.

Selanjutnya ia mengatakan akses informasi juga sangat membantu masyarakat dalam memperlancar berputarnya roda ekonomi. Seperti informasi harga bahan pokok makanan serta informasi-informasi yang sifatnya pemberitahuan publik. Seperti perencanaan pembangunan dan informasi mengenai sektor jaminan kesehatan.

“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi telah mengamanatkan masyarakat berhak memperoleh informasi secara transparan serta menjamin masyarakat dapat secara bebas mengakses informasi publik yang diinginkan. Namun, undang-undang tersebut juga mengatur informasi publik yang dapat diakses dan yang tidak dapat diakses oleh masyarakat secara bebas,” jelas Yusuf sapaan akrabnya.

Diharapkan ke depannya akan terciptanya satu proses yang dapat menghilangkan paradigma kesenjangan antarkota dan desa mengenai keterbukaan informasi. Agar masyarakat tidak tertinggal mendapatkan informasi yang aktual serta menjamin kualitas sember daya manusia (SDM) secara menyeluruh. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Perkuat Kolaborasi Pengawasan dan Tata Kelola Keuangan, Sekwan DPRD Kaltim Hadiri Pengukuhan Kepala BPKP Kaltim
Berita Utama 30 Juni 2025
0
SAMARINDA — Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Norhayati Usman, menghadiri acara Pengukuhan dan Serah Terima Jabatan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur dari Dr. Felix Joni Darjoko kepada Edy Suharto, yang digelar di Pendopo Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Senin (30/06/2025). Acara yang diresmikan oleh Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, ini menandai babak baru dalam penguatan sinergi antara pemerintah daerah dengan lembaga pengawasan guna mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Dalam sambutannya, Gubernur Kaltim menegaskan bahwa kehadiran BPKP bukan hanya sebagai unsur pengawasan, namun juga sebagai mitra strategis yang mendampingi pemerintah  daerah dalam memastikan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan. “BPKP tidak hanya pengawas, tetapi mitra yang memberikan bimbingan, konsultasi, dan pendampingan kepada pemda,” tegasnya. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara legislatif, eksekutif, dan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan anggaran berdampak langsung bagi masyarakat. Senada dengan hal tersebut, Sekwan DPRD Kaltim, Norhayati Usman, menyampaikan apresiasi atas kontribusi dan peran aktif BPKP dalam penguatan tata kelola keuangan daerah. “Sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan lembaga pengawasan seperti BPKP merupakan fondasi penting bagi terciptanya pembangunan yang terarah dan berdaya guna,” ujar Norhayati. Momentum pengukuhan ini sekaligus menjadi landasan kolaborasi berkelanjutan untuk mendukung percepatan pembangunan daerah yang bertumpu pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.(adv/hms9/hms6)