Hilangkan Paradigma Kesenjangan Antar Daerah

Minggu, 11 Juli 2021 86
Yusuf Mustafa, Wakil Ketua Komisi I

SAMARINDA – Akses informasi berhak didapatkan seluruh masyarakat, baik di kota maupun di desa-desa bahkan daerah yang tertinggal, demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur Yusuf Mustafa. Hal ini sejalan dengan tugas pemerintah baik provinsi maupun kabupaten dan kota sebagai salah satu bentuk pelayanan publik bagi masyarakat.

Selaku pengontrol kebijakan, DPRD kata dia, tentu akan terus memantau perkembangan informasi tersebut. Apalagi yang sifatnya sangat penting seperti sosialisasi mengenai peraturan. Karena kebutuhan akan informasi sangat penting, terutama yang berhubungan sosialisasi peraturan yang telah dibuat.

“Masyarakat Kaltim secara keseluruhan dapat mengetahui jika ada peraturan yang telah disahkan, terutama yang berhubungan dengan kondisi social. Misalkan seperti perda pajak, bantuan hukum dan lainnya. Masyarakat wajib mengetahui informasi tersebut karena berhubungan dengan kehidupan sehari-hari,” ucapnya.

Politisi Partai Golkar tersebut juga menilai masih ada beberapa kekurangan yang dialami pemerintah dalam penyebaran informasi, terutama kurang optimalnya pemanfaatan teknologi. Sehingga masyarakat kurang mengetahui perkembangannya, apalagi yang berhubungan dengan pembangunan daerah.

Selanjutnya ia mengatakan akses informasi juga sangat membantu masyarakat dalam memperlancar berputarnya roda ekonomi. Seperti informasi harga bahan pokok makanan serta informasi-informasi yang sifatnya pemberitahuan publik. Seperti perencanaan pembangunan dan informasi mengenai sektor jaminan kesehatan.

“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi telah mengamanatkan masyarakat berhak memperoleh informasi secara transparan serta menjamin masyarakat dapat secara bebas mengakses informasi publik yang diinginkan. Namun, undang-undang tersebut juga mengatur informasi publik yang dapat diakses dan yang tidak dapat diakses oleh masyarakat secara bebas,” jelas Yusuf sapaan akrabnya.

Diharapkan ke depannya akan terciptanya satu proses yang dapat menghilangkan paradigma kesenjangan antarkota dan desa mengenai keterbukaan informasi. Agar masyarakat tidak tertinggal mendapatkan informasi yang aktual serta menjamin kualitas sember daya manusia (SDM) secara menyeluruh. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Beri Rekomendasi Untuk Menutup Sementara Jembatan Mahakam I Samarinda
Berita Utama 28 April 2025
0
SAMARINDA. DPRD Kaltim melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)  sebagai tindak lanjut dan respon atas kembali terjadinya insiden Jembatan Mahakam I Samarinda yang kembali ditabrak dalam hal ini oleh kapal tongkang milik PT Energi Samudra Logistik. RDP yang di pimpin Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle juga dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono. Selain itu hadir pula Sekretaris Komisi II Nurhadi Saputra dan Anggota Komisi II diantaranya Muhammad Husni Fahruddin, Guntur, dan Yonavia. Hadir pula Anggota Komisi III yakni Jahidin, Syarifatul Sya’diah, Husin Djufri dan Sayid Muziburrachman serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. RDP yang digelar di ruang rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (28/4) malam tersebut melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk PT Pelayaran Mitra 7 Samudera, sebagai perusahaan yang bertanggung jawab terhadap insiden pada Februari lalu. Namun, sangat disayangkan, PT Pelayaran Mitra 7 Samudera pada RDP tersebut hanya menghadirkan staf ahli, sehingga Ketua Komisi II mengambil langkah tegas kepada perwakilan PT Pelayaran Mitra 7 Samudera untuk meninggalkan forum rapat. Karena dinilai sudah kali yang kelima pihak perusahaan mengabaikan undangan rapat dari Komisi II. “Anda tidak bertanggung jawab di sini, silakan keluar. Karena Anda tidak memberikan keputusan. Tolong dievaluasi terkait perizinannya. Perusahaan Pelayaran Mitra 7 Samudera tolong dievaluasi!,” tegas Sabaruddin. Sabaruddin kembali menegaskan, insiden ini bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan masalah serius yang berulang dan mengancam keselamatan masyarakat. “Ini bukan kecelakaan biasa. Ini kecelakaan luar biasa. Bukan satu kali, dua kali, sudah berulang kali, dan membahayakan masyarakat. Kami minta investigasi menyeluruh dan pertanggung jawaban pihak terkait,” ujarnya. DPRD Kaltim melalui Komisi II mendorong agar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1989 tentang Ketertiban di Sungai Mahakam benar-benar ditegakkan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kapal dilarang berlabuh dalam radius 500 meter dari jembatan. “Sudah jelas dalam Perda, ada zona steril di sekitar jembatan. Tapi faktanya, ponton masih banyak parkir sembarangan. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan,” ucap Politisi Partai Gerindra ini. Senada hal tersebut, Hasanuddin Mas’ud memberi ketegasan untuk merekomendasikan penutupan total aktivitas lalu lintas di atas dan di bawah Jembatan Mahakam I selama minimal dua bulan untuk investigasi dan pembangunan fender. “Kami minta malam ini juga KSOP menandatangani kesepakatan untuk menutup jembatan sampai investigasi selesai dan fender dibangun. Dua bulan,” tegas Hasan. Dari pihak BBPJN sendiri menargetkan investigasi bisa dimulai paling cepat Rabu atau Jumat pekan ini, sementara DPRD Kaltim mendesak agar penutupan segera diberlakukan demi mencegah potensi kerugian material dan korban jiwa. “Menurut saya ini bukan kelalaian, tapi perampokan, pencurian. Dampaknya sangat besar, fisik jembatan rusak, masyarakat takut, dan risikonya panjang,” kata Politisi Partai Golkar ini. Sebagai catatan, dua tabrakan terakhir terjadi di luar jam operasional yang diperbolehkan untuk pengolongan kapal, hal ini menjadi insiden yang ke 23 dialami Jembatan Mahakam I Samarinda. Pembangunan fender itu sendiri ditaksir bakal menelan biaya Rp 35 miliar. Saat ini, tidak adanya fender pelindung menyebabkan benturan langsung menghantam tiang utama saat insiden terulang pada Sabtu malam, 26 April 2025. Akibat insiden tersebut pilar penyangga tampak miring. Tampak hadir dalam RDP, Asisten II Setdaprov Kaltim Ujang Rahmad, Dinas Perhubungan Kaltim, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltimtara, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda, PT Kaltim Melati Bakti Satya serta PT Pelindo. (hms8)