Harun Kritik Kebijakan Pemerintah Impor Beras

Senin, 17 April 2023 917
Wakil Ketua BK DPRD Kaltim Harun Al Rasyid
SAMARINDA. Badan Pangan Nasional (Bapanas) menugaskan Perum Bulog untuk pengadaan cadangan beras pemerintah (CBP) dari luar negeri sebanyak dua juta ton sampai akhir Desember 2023. Bahkan, pengadaan 500 ribu ton pertama jika bisa dilaksanakan secepatnya. Penugasan tersebut jadi salah satu hasil rapat Ketersediaan Bahan Pokok dan Persiapan Arus Mudik dan Idulfitri 2023 yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara.

Anggota DPRD Kaltim Harun Al Rasyid mengingatkan Indonesia kaya akan tanah pertanian dan lautnya. Selain itu, petani baru saja memasuki panen raya, tapi harga beras dan gabah masih belum bagus. la mempertanyakan langkah pemerintah dan Bapanas untuk impor. "Indonesia ini kan tanahnya luas begitu juga lautnya. Seharusnya Indonesia jadi negara agraris dan maritim. Ini harusnya jadi prioritas pembangunan, yang menciptakan swasembada pangan,” ungkap, Minggu (9/4/2023).

Kerangka sampel area Badan Pusat Statistik (BPS) mengestimasi produksi beras pada Januari-April 2023 akan terjadi surplus beras pada Februari sekitar 320 ribu ton, pada Maret 2,84 juta ton, dan pada April 1,26 juta ton. "Harusnya Bulog dan pemerintah berpihak kepada petani Indonesia, bukan petani asing,"ujarnya.

Harun menyampaikan, jika mengutip laman resmi Bulog, saat ini realisasi SPHP oleh Bulog sudah mencapai 543.472 ton. Sedangkan, realisasi pengadaan baru 48.513 ton. Hal itu menjadi angka yang sangat minim mengingat saat ini masih musim panen raya.

Penyerapan Bulog baru 48.513 ton dari perkiraan panen nasional 2023. Sedangkan, pada Januari 2023 defisit 1,2 juta ton. Menurutnya, konsumsi beras nasional secara bulanan diproyeksi bisa mencapai 2,54 juta ton. Artinya, sepanjang Januari-April 2023 diprediksi akan ada surplus 3,22 juta ton beras. "Faktanya setiap tahun pemerintah impor beras. Karena impor ini petani kita tidak terlindungi. Harga panen petani dalam negeri rendah. Posisi petani semakin lemah. Petani frustrasi dan semakin malas berproduksi," terangnya (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)