Harap Entry Usulan Aspirasi Dapat Terpenuhi Dengan Baik, Sekretariat DPRD Kaltim Gelar Sosialisasi Entry Usulan Aspirasi Masyarakat Pada SIPD-RI Tahun 2025

Kamis, 7 Maret 2024 1073
SOSIALISASI : Sekretariat DPRD Kaltim saat menggelar acara sosialisasi di ruang Mahakam Ballroom AB Swiss-Belhotel Balikpapan, Kamis (7/3).
BALIKPAPAN. Sekretariat DPRD Kaltim menggelar acara Sosialisasi Entry Usulan Aspirasi Masyarakat Pada Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) – Republik Indonesia (RI) Tahun 2025 di ruang Mahakam Ballroom AB Swiss-Belhotel Balikpapan, Kamis (7/3).

Acara tersebut menghadirkan tiga narasumber yaitu Alfino Rinaldi Arif selaku Kabid P2EPD Bappeda Kaltim, Mirwan selaku Subbid Anggaran 2 BPKAD Kaltim, dan Dasmiah selaku Karo Kesra Setdaprov Kaltim serta moderator dari Tenaga Ahli DPRD Kaltim Eko Priyo Utomo.

Selain itu tampak hadir beberapa perwakilan dari perangkat daerah Kaltim, tenaga ahli dan kelompok pakar DPRD Kaltim, staf administrasi anggota DPRD Kaltim dan staf fraksi DPRD Kaltim.

Dalam sambutan Sekretaris DPRD Kaltim yang disampaikan Kepala Bagian Fasilitasi Pengawasan dan Penganggaran Andrie Asdi, dikatakan bahwa kegiatan ini mengusung tema “Mendukung Proses Usulan Aspirasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025”.

Ia mengatakan, penyerapan aspirasi melalui reses anggota DPRD Kaltim, rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, pengaduan masyarakat, kegiatan sosialisasi perda, dan sosialisasi wasbang adalah merupakan pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim.

“Hal ini adalah dalam rangka memahami berbagai persoalan masyarakat dan melihat secara langsung proses pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagai bentuk tanggung jawab anggota DPRD Kaltim dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya,” kata Andrie Asdi saat menyampaikan sambutan sekwan dan sekaligus membuka acara sosialisasi.

Melalui sosialisasi ini ia berharap agar staf administrasi anggota dewan, staf fraksi, kelompok pakar, tim ahli dan tenaga ahli DPRD Kaltim dapat memperoleh berbagai pengetahuan, wawasan dan informasi yang penting serta pemahaman secara teknis dalam mengentry kamus usulan aspirasi masyarakat yang dilaksanakan setiap tahun.

Kemudian, sebagaimana ketentuan pasal 178 ayat 1,2 ,3 dan 4 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, maka mekanisme penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD adalah berupa daftar inventarisasi per masa pembangunan yang didasarkan pada RJPD, RPJMD dan RKPD tahun anggaran sebelumnya.

“Hasil penyerapan aspirasi masyarakat anggota DPRD Kaltim dari berbagai kegiatan kedewanan dapat diinventarisasi permasalahan-permasalahan pembangunan daerah, dan ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas fungsi dan wewenang anggota DPRD dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah pada tahun mendatang,” bebernya.

Ia menambahkan bahwa maksud dari kegiatan sosialisasi adalah agar entry usulan aspirasi pada SIPD-RI dapat terpenuhi dengan baik dan benar serta dapat memberikan pemahaman, wawasan dan pengetahuan dalam entry usulan aspirasi SIPD-RI dan pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim yang benar dan baik.

“Serta untuk meminimalisir usulan aspirasi masyarakat yang tertolak atau kurang persyaratan kelengkapan dalam kamus usulan aspirasi,” imbuhnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi II DPRD Kaltim Bersiap Evaluasi Aset 47 OPD dan Biro Pemprov
Berita Utama 28 Mei 2025
0
SAMARINDA. Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berencana mengevaluasi secara total seluruh aset milik pemerintah provinsi (pemprov) yang tersebar dan dikelola oleh 47 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta sejumlah biro. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa aset daerah tidak terbengkalai. Lebih dari itu, aset-aset tersebut bisa dioptimalkan secara maksimal dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltim dari dapil Samarinda, Sapto Setyo Pramono, menegaskan bahwa pihaknya kini tengah dalam proses inventarisasi dan pemetaan ulang seluruh aset tersebut. “Yang jelas begini, Komisi II ini kan sedang menginventarisasi ulang aset yang dikelola pengguna barang, termasuk 47 OPD dan biro. Kita mau tahu mereka punya aset apa, dan apakah dimanfaatkan atau tidak,” ungkapnya kepada Niaga.Asia, Sabtu (24/5) di Royal Park Hotel, Samarinda. Menurut Sapto, banyak aset provinsi yang belum dimaksimalkan, padahal nilainya itu mencapai hingga triliunan rupiah. Karena itu, perlu ada evaluasi terstruktur agar aset-aset itu tidak menjadi beban, melainkan menjadi sumber pendapatan atau fasilitas publik yang bermanfaat. “Tanah kita yang belum termaksimalkan, itu harus terdata. Kita mau data yang utuh, mana yang sudah termanfaatkan, mana yang kira-kira belum, dan mana yang potensial untuk dikembangkan,” terangnya. Komisi II, kata dia, akan bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan biro-biro teknis untuk melakukan pendataan secara komprehensif. Evaluasi ini juga akan menyasar sistem pengelolaan, pola pemanfaatan, serta kejelasan status hukum atas aset yang dikuasai masing-masing OPD dan biro. “Bukan hanya Perusda yang kita evaluasi, tapi semua akan kita cek, termasuk OPD dan biro yang selama ini mengelola aset-aset provinsi. Aset-aset kita sangat banyak, ada di Sanga sanga, Kutai Timur dan Berau. Cuma kita mau pilah-pilah dulu. Intinya jangan sampai ada yang tidak jelas pengelolaannya,” jelasnya. Ia juga menyebut bahwa evaluasi ini sebagai bagian dari langkah strategis Komisi II untuk mendorong efisiensi tata kelola aset daerah, serta mendukung visi pemprov agar aset-aset itu memberikan nilai tambah dan manfaat ekonomi. “Intinya, kita tidak ingin ada aset provinsi yang diam tak produktif. Kita akan cek semuanya. Kalau perlu rekomposisi aset, ya kita lakukan. Karena ini menyangkut tanggung jawab kita kepada rakyat,” tegasnya. Langkah ini pun selaras dengan keinginan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim yang berulang kali menekankan pentingnya reformasi tata kelola aset dan kemandirian BUMD sebagai penopang ekonomi daerah. (adv/hms7)