Harap Entry Usulan Aspirasi Dapat Terpenuhi Dengan Baik, Sekretariat DPRD Kaltim Gelar Sosialisasi Entry Usulan Aspirasi Masyarakat Pada SIPD-RI Tahun 2025

Kamis, 7 Maret 2024 1083
SOSIALISASI : Sekretariat DPRD Kaltim saat menggelar acara sosialisasi di ruang Mahakam Ballroom AB Swiss-Belhotel Balikpapan, Kamis (7/3).
BALIKPAPAN. Sekretariat DPRD Kaltim menggelar acara Sosialisasi Entry Usulan Aspirasi Masyarakat Pada Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) – Republik Indonesia (RI) Tahun 2025 di ruang Mahakam Ballroom AB Swiss-Belhotel Balikpapan, Kamis (7/3).

Acara tersebut menghadirkan tiga narasumber yaitu Alfino Rinaldi Arif selaku Kabid P2EPD Bappeda Kaltim, Mirwan selaku Subbid Anggaran 2 BPKAD Kaltim, dan Dasmiah selaku Karo Kesra Setdaprov Kaltim serta moderator dari Tenaga Ahli DPRD Kaltim Eko Priyo Utomo.

Selain itu tampak hadir beberapa perwakilan dari perangkat daerah Kaltim, tenaga ahli dan kelompok pakar DPRD Kaltim, staf administrasi anggota DPRD Kaltim dan staf fraksi DPRD Kaltim.

Dalam sambutan Sekretaris DPRD Kaltim yang disampaikan Kepala Bagian Fasilitasi Pengawasan dan Penganggaran Andrie Asdi, dikatakan bahwa kegiatan ini mengusung tema “Mendukung Proses Usulan Aspirasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025”.

Ia mengatakan, penyerapan aspirasi melalui reses anggota DPRD Kaltim, rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, pengaduan masyarakat, kegiatan sosialisasi perda, dan sosialisasi wasbang adalah merupakan pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim.

“Hal ini adalah dalam rangka memahami berbagai persoalan masyarakat dan melihat secara langsung proses pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagai bentuk tanggung jawab anggota DPRD Kaltim dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya,” kata Andrie Asdi saat menyampaikan sambutan sekwan dan sekaligus membuka acara sosialisasi.

Melalui sosialisasi ini ia berharap agar staf administrasi anggota dewan, staf fraksi, kelompok pakar, tim ahli dan tenaga ahli DPRD Kaltim dapat memperoleh berbagai pengetahuan, wawasan dan informasi yang penting serta pemahaman secara teknis dalam mengentry kamus usulan aspirasi masyarakat yang dilaksanakan setiap tahun.

Kemudian, sebagaimana ketentuan pasal 178 ayat 1,2 ,3 dan 4 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, maka mekanisme penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD adalah berupa daftar inventarisasi per masa pembangunan yang didasarkan pada RJPD, RPJMD dan RKPD tahun anggaran sebelumnya.

“Hasil penyerapan aspirasi masyarakat anggota DPRD Kaltim dari berbagai kegiatan kedewanan dapat diinventarisasi permasalahan-permasalahan pembangunan daerah, dan ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas fungsi dan wewenang anggota DPRD dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah pada tahun mendatang,” bebernya.

Ia menambahkan bahwa maksud dari kegiatan sosialisasi adalah agar entry usulan aspirasi pada SIPD-RI dapat terpenuhi dengan baik dan benar serta dapat memberikan pemahaman, wawasan dan pengetahuan dalam entry usulan aspirasi SIPD-RI dan pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim yang benar dan baik.

“Serta untuk meminimalisir usulan aspirasi masyarakat yang tertolak atau kurang persyaratan kelengkapan dalam kamus usulan aspirasi,” imbuhnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Sengketa Lahan 8.000 Hektare Masih Buntu, DPRD Kaltim Desak Musyawarah antara PT MSJ dan KT Mekar Indah
Berita Utama 4 September 2025
0
SAMARINDA – Konflik lahan antara Kelompok Tani (KT) Mekar Indah dan perusahaan tambang PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Kamis (4/9/2025). Meski diskusi berlangsung intens, pertemuan belum berhasil menjembatani kepentingan kedua belah pihak. Ketua KT Mekar Indah, Landoi, membuka forum dengan memaparkan sejarah pengelolaan lahan oleh kelompoknya. Ia menyebut sejak 1998 KT Mekar Indah telah mengelola area seluas 8.000 hektare dengan dukungan pemerintah desa dan kecamatan. “Sejak 2005 PT MSJ masuk tanpa pernah ada ganti rugi. Kami tidak menuntut lebih, hanya meminta ada musyawarah mufakat,” ujar Landoi. Namun, klaim tersebut langsung diklarifikasi oleh Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Joko Istanto. Ia menegaskan bahwa lahan yang disengketakan berada dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), yang tidak dapat dijadikan dasar jual beli atau klaim kepemilikan. “Kami tidak pernah meminta PT MSJ membayar kepada KT Mekar Indah. Yang kami dorong adalah musyawarah, sebagaimana tercantum dalam notulen rapat April 2025,” jelas Joko. PT MSJ pun menyampaikan sikap serupa. Agung Mahdi, External Relations Specialist perusahaan, menyatakan bahwa klaim KT Mekar Indah tidak memiliki landasan hukum yang sah. “Rekomendasi camat yang dulu dijadikan dasar sudah dicabut sejak 2009. Surat dari Sekda Kukar juga menegaskan bahwa SKT atau SPPT di kawasan hutan tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan. Bahkan laporan pidana dari KT Mekar Indah telah dihentikan oleh kepolisian pada 2023,” terang Agung. Pihak kepolisian turut memberikan keterangan. Kabag Ops Polres Kukar, Kompol Roganda, mengonfirmasi bahwa saat ini sedang ditangani laporan dari PT MSJ terkait dugaan penutupan lahan dan penghalangan aktivitas tambang oleh kelompok tani. RDP antara KT Mekar Indah dan PT MSJ yang difasilitasi Komisi I DPRD Kaltim menghasilkan tiga poin penting terkait sengketa lahan di kawasan kehutanan. Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, menegaskan bahwa praktik jual beli maupun ganti rugi atas tanah di kawasan kehutanan tidak diperbolehkan. Ia juga meminta kedua belah pihak untuk tetap membuka ruang musyawarah demi mencari solusi bersama. Selain itu, seluruh pihak diimbau menjaga kondusivitas dan menghindari tindakan yang berpotensi melanggar hukum. “Kita berharap RDP ini menjadi titik awal bagi KT Mekar Indah dan PT MSJ untuk duduk bersama dan mencari solusi. Proses hukum sudah berjalan, kini saatnya mengedepankan musyawarah,” tutup Agus. (adv/hms7)