Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BI Kaltim, Sigit Wibowo : Pertahankan Perekonomian Kaltim

Jumat, 27 Oktober 2023 536
PENGUKUHAN : Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo saat menghadiri Upacara Pengukuhan Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Timur, di Ruang Maratua Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kaltim, Jumat (27/10).
SAMARINDA. Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo menghadiri Upacara Pengukuhan Budi Widihartanto sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Timur, bertempat di Ruang Maratua Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kaltim, Jumat (27/10).

Pengukuhan dilakukan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia Aida S. Budiman ditandai dengan penyerahan petikan Surat Keputusan Kepala BI Pusat. Upacara tersebut dihadiri PJ Gubernur Akmal Malik, Sekretaris Daerah (Sekda) Sri Wahyuni, unsur Forkopimda Kaltim, serta Pimpinan Vertikal dan Pimpinan Perbankan.

Dalam kesempatan itu, Sigit Wibowo mengucapkan selamat kepada Budi Widihartanto yang dilantik sebagai Kepala Perwakilan BI Kaltim menggantikan Ricky Perdana Gozali yang kini menjadi Kepala Perwakilan BI Provinsi Sumatera Selatan.

Ia juga menyampaikan rasa terima kasih atas kerja keras Ricky Perdana Gozali yang telah membantu perkembangan perekonomian dan keuangan di Kaltim.

“Kami berharap Pimpinan yang baru bisa mempertahankan perekonomian di Kaltim. Baik itu pengendalian inflasi hingga perputaran uang,” sebutnya saat diwawancara usai acara.

Sebagai bentuk persiapan Ibu Kota Nusantara (IKN), dijelaskan Sigit, sangat penting untuk mengendalikan angka inflasi dan bisa lebih rendah dibandingkan dengan pusat.

“Sehingga perlu meningkatkan hubungan dan koordinasi dengan Forkopimda dan pihak terkait lainnya terutama mengenai pembinaan Corporate Social Responsibility (CSR) dan program Festival Ekonomi Syariah,” ucap Sigit.
Lebih lanjut Sigit berharap, Koordinasi di Bank Indonesia bisa lebih maju serta pembaharuan terhadap program Qris agar lebih bermanfaat di kalangan masyarakat. (hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Tunggu Kelengkapan Usulan Raperda Inisiatif Amdal Lalu Lintas dan Alur Sungai
Berita Utama 4 Juni 2025
0
SAMARINDA. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan, Bapemperda hingga kini masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai. Ia menyampaikan hasil rapat internal Bapemperda DPRD Kaltim dalam rapat tersebut dihadiri sebagian besar anggota, ada dua usulan raperda mencuat, yakni terkait analisis dampak lalu lintas (amdal lalin) serta pengelolaan alur sungai. “Dalam rapat internal kemarin, ada dua usulan yang mengemuka, yaitu Amdal Lalin dan Alur Sungai. Usulan ini datang dari dua pihak, termasuk melalui Fraksi Golkar yang di rekomendasikan oleh ketua DPRD Kaltim dan kemungkinan juga dari Komisi II. "Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan sebab, yang terpenting adalah data dan dokumennya lengkap untuk kami bahas di Bapemperda,” ujar Baharuddin. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Bapemperda belum menerima kelengkapan dokumen dari Komisi II maupun fraksi pengusul, sehingga tahapan evaluasi belum dapat dilakukan. Salah satu syarat utama agar sebuah Raperda inisiatif dapat diproses adalah tersedianya naskah akademik serta penjabaran latar belakang urgensi pengajuan perda tersebut. “Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Termasuk latar belakang kenapa raperda itu harus dibentuk. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” jelasnya. Mengenai pertanyaan apakah Raperda harus berasal dari Komisi II atau fraksi tertentu, Baharuddin menegaskan bahwa pengusul Perda Inisiatif tidak terbatas hanya dari komisi atau fraksi. “Usulan Perda inisiatif bisa datang dari mana saja dari fraksi, komisi, lintas anggota dewan, bahkan masyarakat sipil atau akademisi. Misalnya, jika ada tujuh anggota lintas fraksi mengajukan bersama, itu sudah sah. Begitu juga satu fraksi atau satu komisi, itu sudah cukup,” paparnya. Ia menambahkan bahwa peran Bapemperda adalah sebagai badan yang memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substansial dari usulan perda telah terpenuhi, sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk tahap pembahasan lanjutan. “Kalau semua syarat sudah lengkap, maka Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di situlah akan ditentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” terang Baharuddin. Baharuddin menekankan pentingnya sinergi antara pengusul dan Bapemperda untuk mempercepat proses legalisasi kebijakan yang dibutuhkan masyarakat. “Tugas kami bukan menolak atau menyetujui substansi, tapi memastikan legalitas administratifnya lengkap. Setelah itu, barulah diputuskan di forum paripurna untuk dibahas lebih lanjut,” tandas politisi Partai PAN itu. Menurutnya, kelengkapan dokumen seperti naskah akademik tidak hanya formalitas, tetapi menjadi pondasi analisis mendalam terhadap efektivitas, urgensi, dan dampak dari kebijakan yang akan dibentuk dalam bentuk perda. “Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (adv/hms7)