Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BI Kaltim, Sigit Wibowo : Pertahankan Perekonomian Kaltim

Jumat, 27 Oktober 2023 541
PENGUKUHAN : Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo saat menghadiri Upacara Pengukuhan Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Timur, di Ruang Maratua Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kaltim, Jumat (27/10).
SAMARINDA. Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo menghadiri Upacara Pengukuhan Budi Widihartanto sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Timur, bertempat di Ruang Maratua Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kaltim, Jumat (27/10).

Pengukuhan dilakukan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia Aida S. Budiman ditandai dengan penyerahan petikan Surat Keputusan Kepala BI Pusat. Upacara tersebut dihadiri PJ Gubernur Akmal Malik, Sekretaris Daerah (Sekda) Sri Wahyuni, unsur Forkopimda Kaltim, serta Pimpinan Vertikal dan Pimpinan Perbankan.

Dalam kesempatan itu, Sigit Wibowo mengucapkan selamat kepada Budi Widihartanto yang dilantik sebagai Kepala Perwakilan BI Kaltim menggantikan Ricky Perdana Gozali yang kini menjadi Kepala Perwakilan BI Provinsi Sumatera Selatan.

Ia juga menyampaikan rasa terima kasih atas kerja keras Ricky Perdana Gozali yang telah membantu perkembangan perekonomian dan keuangan di Kaltim.

“Kami berharap Pimpinan yang baru bisa mempertahankan perekonomian di Kaltim. Baik itu pengendalian inflasi hingga perputaran uang,” sebutnya saat diwawancara usai acara.

Sebagai bentuk persiapan Ibu Kota Nusantara (IKN), dijelaskan Sigit, sangat penting untuk mengendalikan angka inflasi dan bisa lebih rendah dibandingkan dengan pusat.

“Sehingga perlu meningkatkan hubungan dan koordinasi dengan Forkopimda dan pihak terkait lainnya terutama mengenai pembinaan Corporate Social Responsibility (CSR) dan program Festival Ekonomi Syariah,” ucap Sigit.
Lebih lanjut Sigit berharap, Koordinasi di Bank Indonesia bisa lebih maju serta pembaharuan terhadap program Qris agar lebih bermanfaat di kalangan masyarakat. (hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Implementasi Program GratisPol untuk Perguruan Tinggi
Berita Utama 10 Juni 2025
0
SAMARINDA – Upaya peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat Kalimantan Timur terus mendapat perhatian serius dari DPRD Kaltim. Pada Selasa, 10 Juni 2025, Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas implementasi Program GratisPol dalam tahun ajaran 2025/2026. Rapat yang berlangsung di Gedung E, Lantai 1, Kantor DPRD Kaltim, dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, dengan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel dan Ananda Emira Moeis, dan Ketua Komisi IV, H. Baba, serta Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry dan Agusriansyah Ridwan. Selain unsur DPRD, hadir pula Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Kaltim, Dasmiah, serta 16 perwakilan perguruan tinggi dan sekolah tinggi dari berbagai wilayah di Kaltim. Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kaltim menegaskan bahwa Program GratisPol harus menjadi prioritas utama dalam peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kaltim. Perguruan tinggi yang berada di provinsi ini diminta berperan aktif dalam menyukseskan program tersebut agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menyatakan bahwa Pemprov Kaltim akan menanggung Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang berkuliah di perguruan tinggi Kaltim, sementara mahasiswa yang menempuh pendidikan di luar daerah atau luar negeri akan menerima beasiswa melalui perguruan tinggi masing-masing. “Dalam hal teknis, pembayaran UKT nantinya akan dilakukan berdasarkan database mahasiswa asal Kaltim yang telah diterima di perguruan tinggi terkait. Sementara itu, mahasiswa yang masuk melalui jalur undangan (SNBP) dan telah membayar UKT lebih dulu akan mendapatkan pengembalian dana setelah pemerintah daerah melakukan transfer kepada perguruan tinggi bersangkutan,” terang Ekti. Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyoroti pentingnya keselarasan jadwal pembayaran UKT dengan kalender akademik perguruan tinggi. Menurutnya, perbedaan kalender akademik antara perguruan tinggi dan kalender anggaran Pemprov Kaltim harus diperhatikan agar pembayaran tetap berjalan lancar tanpa mengganggu operasional kampus. “Selain itu, ada perubahan kebijakan terkait batas usia mahasiswa S3 bagi tenaga pendidik (guru dan dosen), yang kini dinaikkan menjadi 45 tahun, guna memberikan kesempatan lebih luas bagi mereka yang ingin melanjutkan pendidikan,” sebut Darlis Sebagai langkah konkret, DPRD Kaltim kata dia, mendorong pembuatan Peraturan Daerah Pendidikan guna memperkuat regulasi terkait Program GratisPol. “Peraturan ini akan ditindaklanjuti setelah Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Bantuan Pendidikan Tinggi Tahun 2025 resmi diterbitkan,” bebernya. Senada, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Baba, menyampaikan bahwa regulasi ini penting untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas program, sehingga semakin banyak mahasiswa Kaltim yang dapat mengakses pendidikan tinggi tanpa hambatan biaya. “Dengan adanya Program GratisPol, DPRD Kaltim berharap akses pendidikan bagi masyarakat semakin terbuka, serta menciptakan generasi muda yang lebih kompetitif dan berdaya saing di tingkat nasional maupun internasional,” jelas dia. (hms)