Hadiri Pelantikan Pengprov Perbakin Kaltim

Senin, 17 Juli 2023 337
APRESIASI : Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono menghadiri pelantikan Pengprov Perbakin Kaltim, Masa Bhakti 2023-2027, di The Hall Pentacity Balikpapan, Sabtu (15/7/2023) malam.
BALIKPAPAN – Mewakili Ketua DPRD Kaltim, Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono menghadiri pelantikan Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Kalimantan Timur, Masa Bhakti 2023-2027, di The Hall Pentacity Balikpapan, Sabtu (15/7/2023) malam.

Usai pelantikan, Sapto memberikan selamat kepada seluruh Pengurus Perbakin Kaltim, khsusunya Ketua Roy Nirwan yang kedua kalinya menahkodai Perbakin Kaltim. “Selamat atas dilantiknya kembali Pak Roy Nirwan selaku Ketua Perbakin Kaltim Masa Bhakti 2023-2027,” ucapnya.

Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh pengurus Perbakin Kaltim atas dedikasinya dalam meningkatkan prestasi cabor menembak di Kalimantan Timur. Terlebih support secara mandiri dari segi finansial oleh Ketua Perbakin Kaltim demi kemajuan Perbakin Kaltim.

“Apalagi saat ini, Perbakin telah menghasilkan 100 atlet junior yang sudah ada dikirim untuk berlaga hingga ke luar negeri seperti Korea. Artinya apa, memang beliau (Pak Roy) berhasil melakukan pengkaderan usia dini. Itu yang nantinya akan berkesinambungan,” terang Sapto.

Menurut dia, tinggal bagaimana support dari pemerintah, khusunya sarana dan prasarana. Seperti halnya permintaan dari pengurus Perbakin Kaltim agar DPRD Kaltim kedepannya turut memberikan dukungan secara penuh.

Legislatif dan Eksekutif selaku dari pemerintah daerah disampaikan Politis Golkar ini, harus bekerjasama mendukung peningkatan atlet di Kaltim, ta terkecuali atlit Perbakin Kaltim. “Tidak boleh jika hanya kita bangga, senang dan tepuk tangan atas prestasi atlit kita. Tapi yang utama adalah apa yang sudah kita berikan kepada mereka. Artinya sarana dan prasana itu penting untuk mendukung meraka,” sebut Sapto.

Sementara itu, Wagub Hadi Mulyadi berharap Pengurus Perbakin yang baru dilantik dapat meningkatkar prestasi atlet penembak yang dapat mengharumkan nama Provinsi Kalimantan Timur. “Harapan kami  kedepannya, kepengurusan baru mampu memberi nuansa dan semangat baru dalam membina organisasi untuk mencetak atlet-atlet olahraga menembak yang andal dan berprestasi,” ujarnya.

"Tidak mudah untuk memenangkan persaingan, kalau tidak menyiapkan sumber daya manusia yang bermutu dan andal. Oleh karena itu, sumber daya manusia itu perlu dipersiapkan sejak dini agar bisa bersaing dalam berbagai aspek kehidupan, khususnya para atlet Perbakin," tambahnya.

Pada pelantikan Pengprov Perbakin Kaltim, Masa Bhakti 2023-2027, hadir pula Ketua Umum Pengurus Besar Perbakin Letjen TNI (Purn) Joni Supriyanto, Sekjen Perbakin Kolonel Nova Ismail Liyanto, Pangdam VI Mulawarman Mayjen Tri Budi Utomo, Wakapolda Kaltim, Brigjen Pol Mujiono, Ketua DPRD Balikpapan, Ketua Harian KONI Kaltim H Husinsyah, serta jajaran Forkopimda Kaltim. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)