Hadapi Persoalan Learning Loss, Dewan Minta Guru Lakukan Interaktif ke Siswa

Rabu, 6 Oktober 2021 96
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati
SAMARINDA. Beberapa daerah di Benua Etam sebutan Kaltim sudah menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara bertahap melalui program Sekolah Tangguh Covid-19 (STC). Tak terkecuali di Kota Samarinda. PTM bisa dilaksanakan lantaran Samarinda sudah turun ke PPKM level 2. Tetapi seiring berlangsungnya PTM justru muncul permasalahan baru yaitu learning loss.

Fenomena learning loss disebabkan terlalu lamanya siswa belajar melalui daring. Menyebabkan saat PTM, ada jeda waktu untuk siswa menyesuaikan dengan memahami mata pelajaran. Mengantisipasi fenomena learning loss tersebut, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kaltim Puji Setyowati mengimbau guru interaktif ke siswa. Menurutnya, memang perlu seni seorang guru untuk memahami apa yang dibutuhkan oleh siswa. “Mereka (siswa) sudah hampir dua tahun tidak ada tatap muka. Memang harus step by step. Mulailah dari mengembangkan daya pikir siswa,” ucap Puji.

Maka dari itu, pentingnya guru dapat melakukan beberapa tahapan untuk merangsang kembali kebiasaan-kebiasaan belajar tatap muka yang harus kembali dikenalkan ke siswa. “Misalnya pembelajaran apa yang harus dimulai dahulu, lalu apa yang bisa menyesuaikan di kelas. Sehingga siswa memulai tahapan itu dengann terlatih,” terang legislator Dapil Samarinda ini. Melalui cara tersebut, Puji berharap guru-guru memahami langkah untuk mengatasi learning loss dengan tetap melaksanakan PTM merujuk pada protokol pencegahan penyebaran Covid-19 di sekolah. “Mudah-mudahan mendekati normal jangan sampai ada klaster baru,” pungkasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)