Hadapi Persoalan Learning Loss, Dewan Minta Guru Lakukan Interaktif ke Siswa

6 Oktober 2021

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati
SAMARINDA. Beberapa daerah di Benua Etam sebutan Kaltim sudah menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara bertahap melalui program Sekolah Tangguh Covid-19 (STC). Tak terkecuali di Kota Samarinda. PTM bisa dilaksanakan lantaran Samarinda sudah turun ke PPKM level 2. Tetapi seiring berlangsungnya PTM justru muncul permasalahan baru yaitu learning loss.

Fenomena learning loss disebabkan terlalu lamanya siswa belajar melalui daring. Menyebabkan saat PTM, ada jeda waktu untuk siswa menyesuaikan dengan memahami mata pelajaran. Mengantisipasi fenomena learning loss tersebut, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kaltim Puji Setyowati mengimbau guru interaktif ke siswa. Menurutnya, memang perlu seni seorang guru untuk memahami apa yang dibutuhkan oleh siswa. “Mereka (siswa) sudah hampir dua tahun tidak ada tatap muka. Memang harus step by step. Mulailah dari mengembangkan daya pikir siswa,” ucap Puji.

Maka dari itu, pentingnya guru dapat melakukan beberapa tahapan untuk merangsang kembali kebiasaan-kebiasaan belajar tatap muka yang harus kembali dikenalkan ke siswa. “Misalnya pembelajaran apa yang harus dimulai dahulu, lalu apa yang bisa menyesuaikan di kelas. Sehingga siswa memulai tahapan itu dengann terlatih,” terang legislator Dapil Samarinda ini. Melalui cara tersebut, Puji berharap guru-guru memahami langkah untuk mengatasi learning loss dengan tetap melaksanakan PTM merujuk pada protokol pencegahan penyebaran Covid-19 di sekolah. “Mudah-mudahan mendekati normal jangan sampai ada klaster baru,” pungkasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
DPRD Kaltim Gelar Rapar Paripurna Ke 6, Hasilkan Keputusan Pembentukan Tiga Pansus
admin 25 Maret 2024
0
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar rapat paripurna ke 6 dengan agenda penyampaian tanggapan Gubernur Kaltim terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi atas nota penjelasan ranperda Pemprov Kaltim tentang sistem penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), penyampaian tanggapan Fraksi-fraksi terhadap pendapat Gubernur Kaltim atas nota penjelasan dua ranperda inisiatif DPRD Kaltim tentang : a. pelindungan, pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal. b. pembentukan kelembagaan desa adat, serta penetapan pembahas tiga ranperda oleh komisi atau gabungan komisi atau pansus. Rapat yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Senin (25/3) tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, Asisten III Administrasi Setdaprov Kaltim Riza Indra Riadi yang mewakili Pj Gubernur Kaltim dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Dalam kesempatan itu, Fraksi-fraksi DPRD Kaltim yang memberikan tanggapan yaitu, Fraksi PAN disampaikan Baharuddin Demmu, Fraksi Demokrat-Nasdem dibacakan Puji Setyowati, Fraksi Golkar disampaikan oleh Sarkowi V Zahry, Fraksi PDI-P disampaikan oleh Safuad, Fraksi Gerindra disampaikan oleh A Komariah, Fraksi PKB disampaikan oleh Syafruddin, Fraksi PPP disampaikan oleh Siti Rizky Amalia, dan Fraksi PKS disampaikan oleh Fitri Maisyaroh. Selanjutnya, dalam rapat tersebut dibentuk tiga pansus yakni Pansus Pembahas Ranperda Tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan dengan Sarkowi V Zahry sebagai ketua dan Agiel Suwarno sebagai wakil ketua, Pansus Pembahas Ranperda Tentang Pelindungan, Pemberdayaan Dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal dengan M Udin sebagai ketua dan Akhmed Reza Fachlevi sebagai wakil ketua, serta Pansus Pembahas Ranperda Tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat diketuai oleh Rusman Ya’qub dan Veridiana Huraq Wang sebagai wakilnya. Dikatakan Hasanuddin Mas’ud, berdasarkan hasil keputusan tentang penetapan komposisi ketua, wakil ketua dan keanggotaan pansus pembahas ranperda pemprov Kaltim dan pansus pembahas ranperda inisiatif DPRD Kaltim. “Diharapkan kepada anggota pansus yang telah ditetapkan dapat segera bekerja menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut dengan melibatkan instansi terkait demi sempurnanya rancangan peraturan daerah dimaksud, mengingat batas waktu pembahasan rancangan peraturan daerah maksimal tiga bulan sesuai dengan tata tertib DPRD Kaltim,” ujar Hasanuddin Mas’ud. Sementara, Riza Indra Riadi atas nama Pemprov Kaltim menyampaikan ucapan terima kasih dan  apresiasi yang tinggi atas saran dan masukan yang telah disampaikan oleh seluruh fraksi melalui pemandangan umum, demi perbaikan dan penyempurnaan ranperda. “Berbagai substansi yang disampaikan melalui pemandangan umum Fraksi-fraksi, sekaligus penyempurnaan terhadap langkah kebijakan dalam pengembangan pembangunan Kaltim,” kata Riza Indra Riadi. (hms8)