Guna Menambah PAD, Komisi II Dorong Perusahaan Taat Bayar Pajak Alat Berat

Sabtu, 18 Oktober 2025 4
Komisi II ketika melakukan pertemuan terkait pendapatan pajak dan retribusi, Sabtu (18/10/2025)

KUTAI BARAT – Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kunjungan kerja ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dalam rangka monitoring pendapatan pajak dan retribusi.

Kegiatan tersebut digelar di ruang rapat lantai 2 Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) wilayah Kubar, Sabtu (18/10/2025).

Komisi II yang dipimpin oleh Sabaruddin Panrecalle bersama Sekretaris Komisi II Nurhadi Saputra serta Anggota Komisi II yaitu Abdul Giaz, Yonavia dan Sulasih diterima langsung oleh Mulia Pardosi sebagai Kepala UPTD PPRD wilayah Kubar.

Dalam forum tersebut, Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle menegaskan kepada semua perusahaan yang beropersi di wilayah Kaltim khususnya di Kubar agar mentaati pembayaran pajaknya. Karena hal tersebut sangat berdampak pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Ia menerangkan, berdasarkan Undang-Undang  Nomor 40 Tahun 2007 pasal 74 tentang Perseroan Terbatas mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR), di mana perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang atau yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan TJSL tersebut. 

Pelaksanaannya harus sesuai rencana kerja tahunan yang disusun dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran, serta wajib dilaporkan dalam laporan tahunan perusahaan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

“Data alat berat ada sekitar 1164, kemudian yang teridetifikasi baru kurang lebih 306 yang sudah membayar,” sebutnya.

Menurutnya, banyak perusahaan-perusahaan yang mengabaikan tugas dan tanggungjawabnya untuk membayar pajak. Oleh karena itu Komisi II akan mengundang semua perusahaan untuk melakukan rapat dengar pendapat.

Senada hal itu, Nurhadi Saputra mengatakan bahwa lembaga DPRD berupaya untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) tanpa memberatkan masyarakat.

“Kita berharap, kehadiran DPRD Provinsi Kalimantan Timur di Kutai Barat ini menjadi bukti bahwa kami sebagai bagian dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ingin menambah PAD,” ujar Nurhadi.

Pertemuan tersebut juga dihadiri manajeman PT Pama Persada Nusantara (BEK), Kasat Lantas Polres Kubar, Kanit Regident Samsat Kubar, Perwakilan Jasa Raharja Wilayah Kubar serta jajaran UPTD PPRD wilayah Kubar. (hms8)


 
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Gelar Rapat Kerja Bahas Tindak Lanjut Propemperda 2025 dan Propemperda 2026
Berita Utama 20 Oktober 2025
0
SAMARINDA – Dalam rangka mempercepat proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2025, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat kerja bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim. Rapat tersebut berlangsung pada Senin (20/10/2025) di Ruang Rapat Gedung E lantai 1, Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur.   Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, didampingi oleh Wakil Ketua Bapemperda, Agusriansyah Ridwan, serta Anggota Bapemperda, Nurhadi Saputra, Hartono Basuki, dan Abdul Giaz. Sementara dari pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, hadir Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah, Suparmi.   Dalam kesempatan itu, Baharuddin Demmu menyampaikan bahwa rapat ini menjadi langkah penting dalam mempercepat pembentukan regulasi daerah agar sesuai dengan target yang telah ditetapkan. “Melalui Rapat Kerja ini, kami ingin memastikan seluruh proses pembahasan Ranperda berjalan efektif, terukur, dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah,” ujar Demmu.   Lebih lanjut, Demmu menambahkan bahwa pihaknya juga menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam penyusunan program pembentukan peraturan daerah. “Bapemperda DPRD Kaltim berkomitmen memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi agar setiap Ranperda yang dibahas benar-benar memiliki dampak positif bagi masyarakat,” sambungnya.   Adapun rapat tersebut membahas sejumlah agenda penting, di antaranya tindak lanjut terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, pembahasan usulan Ranperda inisiatif DPRD dan Pemerintah Provinsi tahun 2026, serta Pembahasan awal Propemperda tahun 2026. Selain itu, turut dibahas pula berbagai hal yang dianggap penting dalam menunjang efektivitas pembentukan produk hukum daerah.   Sebagai tindak lanjut, disepakati beberapa langkah strategis, yakni melaksanakan rapat koordinasi dengan masing-masing Ketua Panitia Khusus untuk membahas dua Ranperda yang sedang berjalan dan rapat koordinasi dengan Komisi II terkait proses pembahasan PT MMP dan Jamkrida, serta Rapat Koordinasi membahas Ranperda usulan Pemerintah Provinsi.   Melalui agenda ini, Bapemperda DPRD Kaltim menegaskan keseriusannya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan hukum demi terciptanya peraturan daerah yang berkualitas serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (adv/hms/ggy)