Guna Menambah PAD, Komisi II Dorong Perusahaan Taat Bayar Pajak Alat Berat

Sabtu, 18 Oktober 2025 98
Komisi II ketika melakukan pertemuan terkait pendapatan pajak dan retribusi, Sabtu (18/10/2025)

KUTAI BARAT – Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kunjungan kerja ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dalam rangka monitoring pendapatan pajak dan retribusi.

Kegiatan tersebut digelar di ruang rapat lantai 2 Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) wilayah Kubar, Sabtu (18/10/2025).

Komisi II yang dipimpin oleh Sabaruddin Panrecalle bersama Sekretaris Komisi II Nurhadi Saputra serta Anggota Komisi II yaitu Abdul Giaz, Yonavia dan Sulasih diterima langsung oleh Mulia Pardosi sebagai Kepala UPTD PPRD wilayah Kubar.

Dalam forum tersebut, Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle menegaskan kepada semua perusahaan yang beropersi di wilayah Kaltim khususnya di Kubar agar mentaati pembayaran pajaknya. Karena hal tersebut sangat berdampak pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Ia menerangkan, berdasarkan Undang-Undang  Nomor 40 Tahun 2007 pasal 74 tentang Perseroan Terbatas mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR), di mana perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang atau yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan TJSL tersebut. 

Pelaksanaannya harus sesuai rencana kerja tahunan yang disusun dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran, serta wajib dilaporkan dalam laporan tahunan perusahaan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

“Data alat berat ada sekitar 1164, kemudian yang teridetifikasi baru kurang lebih 306 yang sudah membayar,” sebutnya.

Menurutnya, banyak perusahaan-perusahaan yang mengabaikan tugas dan tanggungjawabnya untuk membayar pajak. Oleh karena itu Komisi II akan mengundang semua perusahaan untuk melakukan rapat dengar pendapat.

Senada hal itu, Nurhadi Saputra mengatakan bahwa lembaga DPRD berupaya untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) tanpa memberatkan masyarakat.

“Kita berharap, kehadiran DPRD Provinsi Kalimantan Timur di Kutai Barat ini menjadi bukti bahwa kami sebagai bagian dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ingin menambah PAD,” ujar Nurhadi.

Pertemuan tersebut juga dihadiri manajeman PT Pama Persada Nusantara (BEK), Kasat Lantas Polres Kubar, Kanit Regident Samsat Kubar, Perwakilan Jasa Raharja Wilayah Kubar serta jajaran UPTD PPRD wilayah Kubar. (hms8)


 
TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)