Gantikan Masykur Sarmian Sebagai Anggota DPRD Kaltim, Encik Wardani Siap Berkontribusi dan Kolaborasi

Rabu, 1 November 2023 456
Pengambilan Sumpah/Janji PAW Anggota DPRD Kaltim Encik Wardani pada Rapat Paripurna ke-39 DPRD Kaltim, Rabu (1/23)
SAMARINDA - Setelah diambil sumpah/janjinya sebagai Anggota DPRD Kaltim sisa masa jabatan tahun 2019-2024, Encik Wardani sampaikan kesiapannya berkontribusi dan berkolaborasi untuk Kalimantan Timur.

Dapat berkontribusi sebanyak mungkin menjadi semangat baru dan harapannya setelah resmi duduk di Komisi II DPRD Kaltim menggantikan Masykur Sarmian.

"Merupakan suatu keberkahan, semoga dengan hadirnya saya disini bisa berkontribusi banyak buat Kalimantan Timur khususnya Plt yang sekarang bisa kita bantu terkait dengan program-programnya kedepan," ucap Encik saat ditemui usai pengambilan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) di Gedung B pada Rapat Paripurna ke-39 DPRD Kaltim, Rabu (1/11/2023) pagi.

Selanjutnya Encek mengungkapkan dirinya akan segera berkoordinasi terkait apa yang menjadi target-target di fraksi dan khususnya di Komisi II. 

Adapun isu yang menarik perhatiannya yang kemudian diperjuangkan salah satunya yakni aset daerah Hotel Atlit Kalimantan Timur.

"Menjadi menarik dan tantangan kita anak muda. Perlu kita tumbuhkan kader-kader muda di Kalimantan Timur untuk bisa berperan aktif dalam proses pembangunan," tegasnya.

Terlebih Kaltim terpilih menjadi Ibu Kota Negara baru. Encik berharap kedepannya bisa banyak berkolaborasi bersama anak muda untuk pembangunan Benua Etam atau bahkan IKN Nusantara. (Adv/hms11)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)