Fitri Maisyaroh Bacakan Laporan Pansus, Pansus Raperda Ketahanan Keluarga Minta Diperpanjang Kembali

Selasa, 14 September 2021 128
Fitri Maisyaroh saat membacakan laporan hasil kerja Pansus Raperda Ketahanan Keluarga pada Rapat Paripurna Ke -24 DPRD Kaltim di gedung D lantai 6, Senin (13/9).
SAMARINDA. Anggota DPRD Kaltim Fitri Maisyaroh membacakan laporan hasil kerja Pansus Raperda Ketahanan Keluarga pada Rapat Paripurna Ke -24 DPRD Kaltim tahun sidang 2021 yang dilaksanakan baik secara langsung maupun virtual di gedung D lantai 6, Senin (13/9).

Ia mengatakan, Raperda ini adalah Raperda Inisiatif DPRD Kaltim, yang merupakan Raperda luncuran dimana sebelumnya menjadi pembahasan dan didorong oleh Komisi IV DPRD Kaltim. Pada bulan Maret lalu, seiring dengan penatapan pembentukan Pansus, maka Pansus Raperda Ketahanan Keluarga mulai bekerja melanjutkan penyusunan Raperda ini.

Ia menyebut, tujuan dari penyelenggaraan pembangunan Ketahanan Keluarga adalah untuk mewujudkan kualitas keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik material dan mental spiritual secara seimbang sehingga dapat menjalankan fungsi keluarga secara optimal menuju keluarga sejahtera. “Harmonisasi dan sinkronisasi merupakan upaya pembangunan ketahanan keluarga yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha,” ujarnya.

Menurutnya, konsep Ketahanan Keluarga telah dicantumkan secara jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun sejauh ini belum tersedia ukuran yang berlaku secara universal untuk mengetahui gambaran tingkat ketahanan keluarga di Kaltim. “Untuk itu, Pansus berusaha menggali data terkini dengan berbagai pendekatan ke beberapa elemen yang sejauh ini secara langsung maupun tidak langsung menangani persoalan ketahanan keluarga di Kaltim,” katanya.

Politisi PKS ini mengungkapkan, dalam penyusunan draft Raperda ini, Pansus telah menghimpun data-data terbaru terkait persentase komponen dan indikator ketahanan keluarga yang meliputi legalitas dan struktur, ketahanan fisik, ketahanan ekonomi, ketahanan psikologis, dan ketahanan sosial budaya. “Data tersebut sebagai acuan sekaligus bahan analisa yang mendasari arah kebijakan program pembangunan Ketahanan Keluarga dalam Raperda ini,” ungkapnya.

Menurutnya, hasil penyusunan dan penyempurnaan draft Raperda Pembangunan Ketahanan Keluarga ini telah mencapai 90 persen, sehingga akhir Oktober 2021 ini sudah selesai dan tuntas dalam proses drafting dan bisa dilanjutkan ke tahap uji publik dan konsultasi. “Mengingat ada beberapa konsideran yang harus direview, dan kami masih perlu melakukan uji publik serta konsultasi ke pihak terkait, maka perlu kiranya Pansus kembali memperpanjang masa kerja selama dua bulan ke depan, dengan target paling lambat sudah disahkan pada bulan Desember 2021,” pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)