Fitri Maisyaroh Bacakan Laporan Pansus, Pansus Raperda Ketahanan Keluarga Minta Diperpanjang Kembali

Selasa, 14 September 2021 113
Fitri Maisyaroh saat membacakan laporan hasil kerja Pansus Raperda Ketahanan Keluarga pada Rapat Paripurna Ke -24 DPRD Kaltim di gedung D lantai 6, Senin (13/9).
SAMARINDA. Anggota DPRD Kaltim Fitri Maisyaroh membacakan laporan hasil kerja Pansus Raperda Ketahanan Keluarga pada Rapat Paripurna Ke -24 DPRD Kaltim tahun sidang 2021 yang dilaksanakan baik secara langsung maupun virtual di gedung D lantai 6, Senin (13/9).

Ia mengatakan, Raperda ini adalah Raperda Inisiatif DPRD Kaltim, yang merupakan Raperda luncuran dimana sebelumnya menjadi pembahasan dan didorong oleh Komisi IV DPRD Kaltim. Pada bulan Maret lalu, seiring dengan penatapan pembentukan Pansus, maka Pansus Raperda Ketahanan Keluarga mulai bekerja melanjutkan penyusunan Raperda ini.

Ia menyebut, tujuan dari penyelenggaraan pembangunan Ketahanan Keluarga adalah untuk mewujudkan kualitas keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik material dan mental spiritual secara seimbang sehingga dapat menjalankan fungsi keluarga secara optimal menuju keluarga sejahtera. “Harmonisasi dan sinkronisasi merupakan upaya pembangunan ketahanan keluarga yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha,” ujarnya.

Menurutnya, konsep Ketahanan Keluarga telah dicantumkan secara jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun sejauh ini belum tersedia ukuran yang berlaku secara universal untuk mengetahui gambaran tingkat ketahanan keluarga di Kaltim. “Untuk itu, Pansus berusaha menggali data terkini dengan berbagai pendekatan ke beberapa elemen yang sejauh ini secara langsung maupun tidak langsung menangani persoalan ketahanan keluarga di Kaltim,” katanya.

Politisi PKS ini mengungkapkan, dalam penyusunan draft Raperda ini, Pansus telah menghimpun data-data terbaru terkait persentase komponen dan indikator ketahanan keluarga yang meliputi legalitas dan struktur, ketahanan fisik, ketahanan ekonomi, ketahanan psikologis, dan ketahanan sosial budaya. “Data tersebut sebagai acuan sekaligus bahan analisa yang mendasari arah kebijakan program pembangunan Ketahanan Keluarga dalam Raperda ini,” ungkapnya.

Menurutnya, hasil penyusunan dan penyempurnaan draft Raperda Pembangunan Ketahanan Keluarga ini telah mencapai 90 persen, sehingga akhir Oktober 2021 ini sudah selesai dan tuntas dalam proses drafting dan bisa dilanjutkan ke tahap uji publik dan konsultasi. “Mengingat ada beberapa konsideran yang harus direview, dan kami masih perlu melakukan uji publik serta konsultasi ke pihak terkait, maka perlu kiranya Pansus kembali memperpanjang masa kerja selama dua bulan ke depan, dengan target paling lambat sudah disahkan pada bulan Desember 2021,” pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Konsultasi Ke Kementerian Dalam Negeri
Berita Utama 16 Mei 2025
0
JAKARTA. Pansus Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2024, melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (15/5/2025). Konsultasi ini dalam rangka membahas LKPj kepala daerah, khususnya terkait rekomendasi yang dibuat DPRD. Kedatangan pansus yang dihadiri Anggota Pansus LKPj, Muhammad Husni Fahruddin dan Damayanti, serta didampingi sejumlah Tenaga Pakar dan Staf Pansus, diterima oleh Yasoaro Zai, selaku Analis Kebijakan Ahli Madya Wilayah III, Pada Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD, Kemendagri, di Gedung H Kemendagri Lantai 16. Disampaikan Ayub, sapaan akrabnya Muhammad Husni Fahruddin, bahwa LKPj merupakan raport dari hasil kinerja penyelenggaraan Pemprov Kaltim 2024. Dengan telah dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, maka terjadi transisi rencana pembangunan. “Dengan pertimbangan transisi kebijakan rencana pembangunan daerah Provinsi Kaltim pada tahun 2025 berjalan, maka Pansus Pembahas LKPj dalam memberikan masukan atau rekomendasi mempertimbangkan arah dari visi, misi, kebijakan, program dan kepala daerah terpilih,” ujarnya. Dari hasil konsultasi dengan Mendagri, rekomendasi yang dihasilkan pansus nantinya harus disampaikan dengan tegas. Apalagi ketika ditemukan adanya rekomendasi dari Pansus LKPj sebelumnya, dan rekomendasi itu tidak dilaksanakan, Gubernur Wajib memberikan sanksi kepada OPD terkait. “Kalau seandainya ada pengulangan kesalahan yang memang sudah direkomendasikan agar dilakukan perbaikan oleh pansus LKPj sebelumnya, maka pansus meminta kepada Gubernur, evaluasi itu kepala OPD nya. Bahwa kepala dinas yang bersangkutan atau kepala OPD yang bersangkutan dengan sengaja tidak melaksanakan rekomendasi itu, maka harus dievaluasi dan diganti,” jelas Ayub. Adapun terkait dengan proses transisi kepala daerah yang ada, pansus kata Ayub bisa memeberikan rekomendasi dengan mesinergikan dan mengkolaborasikan antara program gubernur sebelumnya dengan gubernur terpilih. “Artinya, ketika dalam perjalanannya, ada pembangunan-pembangunan di zamannya gubernur dan Pj Gubernur sebelumnya, yang mau kita sinergikan atau mau kita ubah arahnya menuju visi misi dari gubernur saat ini, itu tidak masalah,” sebut Ayub. (adv/hms6)