Encik Wardani Terima Kunjungan Edukasi Pelajar SMA Fastabiqul Khairat, Kenalkan Tugas dan Fungsi DPRD Kaltim

Selasa, 12 Desember 2023 82
Anggota Komisi II DPRD Kaltim Encik Wardani Memberikan Pemahaman Tugas dan Fungsi DPRD Provinsi Kepada Siswa Siswi SMA Fastabiqul Khairat Samarinda, Selasa (12/12/23).
SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur Encik Wardani, didampingi Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda Set.DPRD Kaltim Vidi Gatot Setiadi menerima kunjungan edukasi pelajar SMA Fastabiqul Khairat Samarinda, Selasa (12/12/23) pagi.

Kunjungan 28 siswa/siswi kelas 12 dan 6 guru pendamping tersebut ialah dalam rangka pengenalan Pendidikan Politik dan Kewarganegaraan sekaligus mendapatkan gambaran jurusan yang tepat agar bisa bekerja di Parlementaria ketika siswa/siswi melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi.

“Pagi yang cerah ini kita dapat bersilaturahmi dalam rangka perkenalan atau studi visit, bagaimana tugas dan fungsi  Anggota DPRD Provinsi di Kalimantan Timur,” ucap Encik Wardani menyambut hangat rombongan SMA Fastabiqul Khairat di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim.

Anggota Dewan daerah pemilihan Kota Samarinda ini kemudian menjabarkan terkait tugas dan fungsi DPRD Kaltim yang meliputi penganggaran, membuat Peraturan Daerah (Perda), dan pengawasan. Serta mengenai alat kelengkapan dewan, yang terdiri dari Komisi-Komisi, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, Badan Pembentukan Perda, dan Pansus.

Semangat turut diberikan Encik kepada siswa/siswi SMA Fastabiqul Khairat yang dalam hal ini berkeinginan memperjuangkan aspirasi masyarakat dan bercita-cita menjadi legislator mewakili daerahnya di Kalimantan Timur. Beberapa langkah atau cara agar sukses duduk menjadi wakil rakyat disampaikannya, salah satunya ialah dengan melakukan kunjungan tatap muka kepada masyarakat, penyampaian visi misi dan program-program.

“Kalau anak muda kan biasanya bilang ‘dimana ada niat disitu ada jalan’, nah jadi harus optimis adik-adik kalau mau berkiprah di DPRD seperti itulah perjuangannya. Bagaimana kita bisa memperoleh suara terbanyak di antara suara caleg-caleg yang lain,” ujarnya.

Lebih lanjut Ia mengingatkan kepada 28 siswa/siswi kelas 12 yang dalam hal ini telah mengantongi KTP dan berhak memberikan suaranya pada setiap pemilihan untuk tidak golput pada pesta Demokrasi tahun 2024 mendatang. 

“Sebagai Warga Negara yang baik sebagaimana perintah dari UUD dan Pancasila sila 4, kita pun wajib memilih  pemimpin atau wakil rakyat. Pancasila sudah memerintahkan kita untuk aktif dalam pemilihan, jangan sampai golput ya,” pungkasnya bersemangat.

Kegiatan kemudian diisi dengan diskusi dan tanya jawab, lalu ditutup dengan tour di lingkungan Kantor DPRD Kaltim. Hadir mendampingi siswa/siswi, 6 guru perwakilan Yayasan Fastabiqul Khairat. (hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)