Encik Wardani Terima Kunjungan Edukasi Pelajar SMA Fastabiqul Khairat, Kenalkan Tugas dan Fungsi DPRD Kaltim

Selasa, 12 Desember 2023 82
Anggota Komisi II DPRD Kaltim Encik Wardani Memberikan Pemahaman Tugas dan Fungsi DPRD Provinsi Kepada Siswa Siswi SMA Fastabiqul Khairat Samarinda, Selasa (12/12/23).
SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur Encik Wardani, didampingi Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda Set.DPRD Kaltim Vidi Gatot Setiadi menerima kunjungan edukasi pelajar SMA Fastabiqul Khairat Samarinda, Selasa (12/12/23) pagi.

Kunjungan 28 siswa/siswi kelas 12 dan 6 guru pendamping tersebut ialah dalam rangka pengenalan Pendidikan Politik dan Kewarganegaraan sekaligus mendapatkan gambaran jurusan yang tepat agar bisa bekerja di Parlementaria ketika siswa/siswi melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi.

“Pagi yang cerah ini kita dapat bersilaturahmi dalam rangka perkenalan atau studi visit, bagaimana tugas dan fungsi  Anggota DPRD Provinsi di Kalimantan Timur,” ucap Encik Wardani menyambut hangat rombongan SMA Fastabiqul Khairat di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim.

Anggota Dewan daerah pemilihan Kota Samarinda ini kemudian menjabarkan terkait tugas dan fungsi DPRD Kaltim yang meliputi penganggaran, membuat Peraturan Daerah (Perda), dan pengawasan. Serta mengenai alat kelengkapan dewan, yang terdiri dari Komisi-Komisi, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, Badan Pembentukan Perda, dan Pansus.

Semangat turut diberikan Encik kepada siswa/siswi SMA Fastabiqul Khairat yang dalam hal ini berkeinginan memperjuangkan aspirasi masyarakat dan bercita-cita menjadi legislator mewakili daerahnya di Kalimantan Timur. Beberapa langkah atau cara agar sukses duduk menjadi wakil rakyat disampaikannya, salah satunya ialah dengan melakukan kunjungan tatap muka kepada masyarakat, penyampaian visi misi dan program-program.

“Kalau anak muda kan biasanya bilang ‘dimana ada niat disitu ada jalan’, nah jadi harus optimis adik-adik kalau mau berkiprah di DPRD seperti itulah perjuangannya. Bagaimana kita bisa memperoleh suara terbanyak di antara suara caleg-caleg yang lain,” ujarnya.

Lebih lanjut Ia mengingatkan kepada 28 siswa/siswi kelas 12 yang dalam hal ini telah mengantongi KTP dan berhak memberikan suaranya pada setiap pemilihan untuk tidak golput pada pesta Demokrasi tahun 2024 mendatang. 

“Sebagai Warga Negara yang baik sebagaimana perintah dari UUD dan Pancasila sila 4, kita pun wajib memilih  pemimpin atau wakil rakyat. Pancasila sudah memerintahkan kita untuk aktif dalam pemilihan, jangan sampai golput ya,” pungkasnya bersemangat.

Kegiatan kemudian diisi dengan diskusi dan tanya jawab, lalu ditutup dengan tour di lingkungan Kantor DPRD Kaltim. Hadir mendampingi siswa/siswi, 6 guru perwakilan Yayasan Fastabiqul Khairat. (hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)