Dukung Penguatan Kampus Berintegritas, Kolaborasi Seminar Antikorupsi Bersama KPK, BPK, dan FISIP Unmul

Rabu, 8 Oktober 2025 116
DPRD Kaltim menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan integritas, Rabu (8/10/2025)

SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan integritas di lingkungan pendidikan tinggi melalui kegiatan Seminar dan Deklarasi Kampus Berintegritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia bersama Program Studi Pembangunan Sosial Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman, pada Rabu, (8/10/2025), di Gedung Prof. Dr. H. Masjaya, M.Si, Kampus Unmul Gunung Kelua, Samarinda.

 

Kegiatan ini dibuka oleh Dekan FISIP Unmul, Dr. Finnah Fourqoniah, M.Si, dan dihadiri oleh jajaran civitas akademika, mahasiswa, serta perwakilan lembaga pemerintahan. Hadir sebagai narasumber Wakil Ketua KPK RI, Direktur Jejaring Pendidikan KPK RI dan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Timur.

 

Mewakili DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry menyampaikan apresiasi atas inisiatif kolaboratif lintas lembaga dalam membangun budaya antikorupsi di lingkungan kampus. Ia menilai bahwa dunia akademik memiliki tanggung jawab strategis dalam menanamkan nilai-nilai integritas sejak dini.

 

“Kami di DPRD Kaltim sangat mendukung upaya seperti ini. Inisiasi kampus berintegritas harus dimulai dan dibudayakan di lingkungan akademik. Jika kampus mampu menjadi contoh wilayah bebas korupsi, maka pemerintahan yang bersih akan semakin nyata,” ujar Sarkowi.

 

Ia juga menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan penegakan hukum, tetapi harus diperkuat dengan gerakan moral dan edukasi yang berkelanjutan.

 

“Kita tidak bisa memerangi korupsi hanya dengan hukuman. Harus ada gerakan moral dan edukasi yang terus menerus, dan kampus adalah tempat terbaik untuk menanamkan nilai-nilai itu,” tambahnya.

 

DPRD Kaltim memandang kegiatan ini sebagai langkah konkret dalam membangun tata kelola kampus yang bersih, transparan, dan berintegritas. Melalui sinergi antara KPK, BPK, Kejaksaan, dan institusi pendidikan, diharapkan lahir generasi pemimpin yang berkarakter kuat dan bebas dari praktik korupsi. (adv/hms/ggy).

TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)